(dok video Tuan Vu: www.youtube.com)
Bendera ASEAN |
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area, AFTA) adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.
Globalisasi memberikan tantangan tersendiri atas diletakkannya ekonomi (economy community) sebagai salah satu pilar berdirinya ASEAN bersama keamanan (security community) dan sosio-budaya (culture-socio community). Ekonomi dipandang sebagai sektor yang mampu membangun integritas dan kemajuan negara anggota ASEAN dengan mengikatkan diri pada sebuah identitas bersama – identitas ASEAN. Semakin mendesaknya pengembangan kerjasama ekonomi ASEAN mulai dirasakan pada tahun 1992 yang semakin mendorong pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas (ASEAN Free Trade Area) dengan menitik beratkan pada sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.
Globalisasi memberikan tantangan tersendiri atas diletakkannya ekonomi (economy community) sebagai salah satu pilar berdirinya ASEAN bersama keamanan (security community) dan sosio-budaya (culture-socio community). Ekonomi dipandang sebagai sektor yang mampu membangun integritas dan kemajuan negara anggota ASEAN dengan mengikatkan diri pada sebuah identitas bersama – identitas ASEAN. Semakin mendesaknya pengembangan kerjasama ekonomi ASEAN mulai dirasakan pada tahun 1992 yang semakin mendorong pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas (ASEAN Free Trade Area) dengan menitik beratkan pada sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.
ASEAN Free Trade
Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
dunia serta serta menciptakan
pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA
dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura
tahun 1992.
Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari
kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas
perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15
tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir
dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs
For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan
suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui: penurunan tarif hingga menjadi
0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif
lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan
untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada
tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi
Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999.
AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru
tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk
bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi
kewajiban penurunan tarif AFTA.
Pada 1 Januari 2003, ASEAN akan menerapkan perdagangan bebas dalam
skenario ASEAN Free Trade Area. AFTA 2003 didesain untuk optimalisasi
kerja sama ekonomi antarnegara di Asia Tenggara. Secara kuantitatif
ASEAN yang berpenduduk kurang-lebih 500 juta adalah pasar potensial.
Dalam perjalanannya, ada beberapa negara yang menyusul menjadi
anggota ASEAN yang secara otomatis masuk dalam keanggotaan AFTA,
diantaranya adalah Vietnam yang bergabung pada tahun 1995 disusul oleh
Laos dan Myanmar dua tahun kemudian serta Kamboja pada tahun 1999.
- menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global (melalui penghapusan bea dan halangan non-bea dalam ASEAN)
- menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
- meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
Indonesia dan Perdagangan Bebas ASEAN
Era globalisasi saat ini merupakan momentum yang strategis
bagi bangsa Indonesia melakukan upaya untuk mensiasati perdagangan
bebas dengan anti dumping dan kebijakan non tarif lainnya serta
melaksanakan kebijakan tarif yang yang pro perusahaan skala UKM (Usaha
Kecil Menengah) dan memperhatikan penyerapan tenaga kerja di dalam
negeri.
‘Nasionalisme dalam Perdagangan Bebas’ adalah tema yang diangkat pada
Rakornas KADIN 2008. Memantapkan langkah Indonesia untuk semakin
percaya diri dengan perdagangan bebas dan konsisten dengan nasionalisme.
Butir-butir pemikiran sebagai arahan kerja perdaganganpun memuat hal
ini. Indonesia berada pada barisan optimis bahwa mampu memanfaatkan
peluang keuntungan perdagangan bebas dengan upaya empowerment produk domestik dan encourage
perusahaan Indonesia agar dapat bersaing di pasar domestik dan global.
Dukungan atas orientasi Indoenesia dalam pengembangan perdagangan bebas
ini tercantum dalam visi dan misi ASEAN Economic Communiuty dinas
perdagangan republik indonesia yaitu :
- Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi diantara para Pihak; Meliberalisasikan secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan suatu rezim investasi yang transparan, liberal dan mudah;
- Menggali bidang-bidang baru dan langkah-langkah pengembangan yang tepat untuk kerjasama ekonomi yang lebih erat diantara para Pihak; dan
- Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari negara-egara Anggota ASEAN yang baru, dan menjembatani perbedaan pembangunan diantara para Pihak.
Kepercayaan diri Indonesia melalui kebijakan-kebijakan yang pro
terhadap kerjasama ekonomi ASEAN tersebut didasrkan pada sejumlah
potensi Indonesia yang dapat menunjang kepentingan ekonomi Indonesia.
Diantaranya, dengan Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar dan
sebagai negara kepulauan yang sangat luas menjadikan Indonesia sebagai
pasar yang sangat besar dan potensial bagi produk-produk dalam dan luar
negeri. Indonesia juga dikenal sebagai negara pengekspor berbagai bahan
mentah, barang jadi maupun barang konsumsi ke mancanegara. Selain
itu,faktor rentang geografis wilayah Indonesia yang sangat luas dan
terdiri dari ribuan pulau, sehingga faktor distribusi dan perdagangan
dalam negeri menjadi sangat penting, disamping itu aspek perdagangan
internasional juga perlu mendapat perhatian utama sebagai penghasil
devisa.
Memperhatikan keanggotaan Indonesia pada pasar bebas di ASEAN
merupakan momentum yang tepat. Restrukturisasi arah dan kebijakan
perekonomian dengan bertumpu pada pasar dalam negeri dan potensi sumber
daya alam nasional untuk menjawab tantangan global dapat dijalankan.
Indonesia tidak boleh kehilangan momentum untuk bangkit ke pentas
perekonomian dunia sebagai salah satu negara yang layak untuk
diperhitungkan.
Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia
Manfaat :
- Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
- Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
- Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
- Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
Jangka Waktu Realisasi AFTA
KTT ASEAN ke-9 tanggal 7-8 Oktober 2003 di Bali, dimana enam negara anggota ASEAN Original Signatories of CEPT AFTA yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand, sepakat untuk mencapai target bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 60% dari Inclusion List (IL) tahun 2003; bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 80% dari Inclusion List (IL) tahun 2007; dan pada tahun 2010 seluruh tarif bea masuk dengan tingkat tarif 0% harus sudah 100% untuk anggota ASEAN yang baru, tarif 0% tahun 2006 untuk Vietnam, tahun 2008 untuk Laos dan Myanmar dan tahun 2010 untuk Cambodja.
KTT ASEAN ke-9 tanggal 7-8 Oktober 2003 di Bali, dimana enam negara anggota ASEAN Original Signatories of CEPT AFTA yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand, sepakat untuk mencapai target bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 60% dari Inclusion List (IL) tahun 2003; bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 80% dari Inclusion List (IL) tahun 2007; dan pada tahun 2010 seluruh tarif bea masuk dengan tingkat tarif 0% harus sudah 100% untuk anggota ASEAN yang baru, tarif 0% tahun 2006 untuk Vietnam, tahun 2008 untuk Laos dan Myanmar dan tahun 2010 untuk Cambodja.
- Tahun 2000 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
- Tahun 2001 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
- Tahun 2002 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), dengan fleksibilitas.
- Tahun 2003 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), tanpa fleksibilitas.
- Vietnam tahun 2006 (masuk ASEAN tanggal 28 Juli 1995).
- Laos dan Myanmar tahun 2008 (masuk ASEAN tanggal 23 Juli 1997).
- Cambodja tahun 2010 (masuk ASEAN tanggal 30 April 1999).
Sumber referensi:
- http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AFTA
- http://menikmatidemokrasi.wordpress.com/2011/01/27/economic-community-perdagangan-bebas-asean
- www.wikipedia.org
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA)
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
thanks
BalasHapuscot
Hapus