![]() |
Kunjungan Konjen RI ke Shimane Jepang (www.indonesia-osaka.org) |
Perwakilan Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Ada konsuler yang bersifat tetap dan ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
Fungsi perwakilan konsuler:
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
Konsul Jenderal
- 1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
- 2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
- 3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
- 4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
- 5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
- 6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
Konsul dan Wakil Konsul
Tugasnya mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut:
- 1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
- 2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
- 3. Bidang-bidang lain seperti :
- a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
- b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
- c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Perwakilan Konsuler (Perwakilan Non Diplomatik)
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Materi Kelas XI HI
- Peta Materi PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013
- Peta Materi PPKn Kelas XI (Revisi Kurikulum 2013)
- Sumber Hukum Internasional
- Subjek Hukum Internasional
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
- Tahapan-Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
- 5 Negara dengan Tentara Paling Cinta Damai
- Paspor Bebas Visa ke Seluruh Dunia
- Timor Leste akan menjadi Anggota ASEAN
- Paspor Diplomatik dan Dinas dengan Desain Baru oleh Kemlu
- Bagaimanakah Sebenarnya Perlindungan Diplomat?
- Gambia Keluar dari Persemakmuran Inggris
- Menjadi Subjek yang Kreatif dalam Menyongsong Komunitas ASEAN 2015
- Forum Kerjasama Asia Timur-Amerika Latin (FEALAC)
- Gerakan Non Blok atau Non-Aligned Movement
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 2005
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 1955
- Pola Hubungan Internasional Antarbangsa
- Pengertian Hubungan Internasional
- ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
- OPEC (Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi)
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahan Ajar)
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
- Faktor Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional
saya juga punya artikel tentang perwakilan diplomatik.. kunjungi saja:
BalasHapushttp://everythingaboutvanrush88.blogspot.com
Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
Perangkat Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan KOnsuler
Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Diplomatik
Tugas Perwakilan Konsuler Menurut KOnvensi Wina 1969
Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas dan Fungsi Perwakilan Non-Diplomatik
terima kasih.... sudah saya kunjungi .....
Hapus