Lokasi Pulau Semakau |
Pulau Semakau yang masuk wilayah Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam, hanya berpenduduk sembilan kepala keluarga. Untuk menjangkau ke pulau kecil tersebut, membutuhkan waktu sekira 30 menit dengan menggunakan pompong, perahu kecil dari Pelabuhan Sekupang, Batam.
Namun
tiba-tiba pulau yang sejajar dengan Pulau Nipah, namun agak menjorok ke
Laut Singapura itu, saat ini telah dimasukkan ke dalam peta negara
Singapura.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kepri, HM Sani, akan melayangkan surat kepada Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa. Sani juga akan menindaklanjuti pencaplokan pulau tersebut ke Konsulat Singapura.
Pemprov Kepri berharap, Pemerintah Pusat dapat menyelesaikan permasalahan itu.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Pulau Semakau bersama pulau-pulau di sekitarnya dan Pulau Batam, sebagai kawasan free trade zone. (dok: http://news.okezone.com/read/2013/01/19/340/748669)
Setelah pulau Sipadan dan Ligitan berhasil dikuasai oleh Malaysia
berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, haruskah pulau Indonesia
lepas lagi? Kita berharap pemerintah melalui Presiden atau Menteri Luar
Negeri dapat bergerak cepat 'mengamankan' pulau Semakau.
Sekali lagi, meskipun hanya berpenduduk sembilan kepala keluarga, namun
harus diperhatikan keberadaannya. Ingat kita pernah bermasalah dengan
penjualan pasir ilegal ke Singapura, sekarang: pertahankan, gagalkan
pulau Semakau lepas dari pangkuan NKRI!!!
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Pulau Semakau Dicaplok Negara Singapura?
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
itu adalah peringatan buat kita, tapi kita jangan cuma nyalahin singapura atau neg lainnya , harus intropeksi dulu, emang siapa yg peduli?, orang indonesia itu baru repot klu uda diklaim, seharusnya pemerintah lbih tegas dan tdk mengabaikan pulau" ny sndiri (meliza -XI IPA 6-ABS 18)
BalasHapussetuju, ayoo pemerintah / presiden, bagaimana nih??
HapusMenurut saya, pemerintah harus lebih tegas dalam menghadapi masalah tersebut. Jangan anggap pulau itu kecil lalu kita dengan pasrah merelakan pulau tersebut diambil oleh bangsa lain. Dengan membiarkan masalah tsb, bagaimana kita bisa mempertahankan keutuhan negara kita. (Ananda Kartika I.-XI IPA 6/01)
BalasHapusWahai pemerintah, ini adalah saran yang baik untuk dilaksanakan.
HapusSebaiknya pemerintah Indonesia lebih menjaga dan memoerhatikan wilayahnya, termasuk pulau kecil seperti Pulau Semakau, Sipadan dan Ligitan agar tidak diklaim milik bangsa lain, bangsa Indonesia baru marah dan tidak terima setelah pulau-pulau tersebut diklaim negara lain. (Hapsari Pramudya-XI IPA 6 abs 12)
BalasHapusmenurut saya, sebaiknya indonesia harus lebih memperhatikan lagi daerah-daerah yang lain karena meskipun pulau semakau merupakan daerah kecil namun itu masih merupakan milik indonesia. nah sekarang pulau semakau baru diperebutkan dan bangsa indonesia baru memperdulikan itu.jadi jangan menyesal jika pulau di indonesia kembali diambil oleh bangsa lain. (GIFFIANY FIBRI S/XI IPA6/11)
BalasHapusmenurut saya, sebaiknya indonesia harus lebih memperhatikan lagi daerah-daerah yang lain karena meskipun pulau semakau merupakan daerah kecil namun itu masih merupakan milik indonesia. nah sekarang pulau semakau baru diperebutkan dan bangsa indonesia baru memperdulikan itu.jadi jangan menyesal jika pulau di indonesia kembali diambil oleh bangsa lain. (GIFFIANY FIBRI S/XI IPA6/11)
BalasHapusTolong tuh pemerintah, perhatikan pulau dan masyarakat Semakau.
Hapussaya setuju dengan artikel diatas, menurut saya sebaiknya pemerintah Indonesia juga harus memperhatikan wilayahnya meskipun luasnya kecil, karena dengan pulau kecil kecil itu Indonesia disebut dengan negara kepulauan. Apabila pulau kecil kecil diklaim oleh negara negara tetangga, apakah Indonesia masih bisa disebut negara kepulauan lagi?? tolong perhatikan itu pemerintah Indonesia
BalasHapus(Maulana Rizal B/XI IPA 10/21)