Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dan kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional.
MATERI 1 atau MATERI 2
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Subjek-Subjek Hukum Internasional
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Materi Kelas XI HI
- Peta Materi PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013
- Peta Materi PPKn Kelas XI (Revisi Kurikulum 2013)
- Sumber Hukum Internasional
- Subjek Hukum Internasional
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
- Tahapan-Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
- 5 Negara dengan Tentara Paling Cinta Damai
- Paspor Bebas Visa ke Seluruh Dunia
- Timor Leste akan menjadi Anggota ASEAN
- Paspor Diplomatik dan Dinas dengan Desain Baru oleh Kemlu
- Bagaimanakah Sebenarnya Perlindungan Diplomat?
- Gambia Keluar dari Persemakmuran Inggris
- Menjadi Subjek yang Kreatif dalam Menyongsong Komunitas ASEAN 2015
- Forum Kerjasama Asia Timur-Amerika Latin (FEALAC)
- Gerakan Non Blok atau Non-Aligned Movement
- Perwakilan Konsuler (Perwakilan Non Diplomatik)
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 2005
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 1955
- Pola Hubungan Internasional Antarbangsa
- Pengertian Hubungan Internasional
- ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
- OPEC (Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi)
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahan Ajar)
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
- Faktor Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional
Materi Kelas XI SHI
- Masalah Dwikewarganegaraan
- Peta NKRI 2015
- Pernah Mendengar Negara Republik Liberland?
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
- Sengketa Kepulauan Spratly
- Menghormati Putusan MI PBB
- Materi Sistem Hukum Internasional
- Tahun 1965, Indonesia Keluar dari PBB
- Perbedaan Ratione Personae dan Ratione Materiae dalam Sistem Hukum Internasional
- Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
- Pembagian hukum internasional menurut Schwarzenberger dan Prof. J.C. Van Apeldoorn
- Mahkamah PBB Sahkan Kemerdekaan Kosovo
- Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional
- Penggolongan Hukum Internasional berdasarkan Bentuknya
- Penyebab dan Solusi Sengketa Internasional
- Teori Hubungan hukum nasional dan hukum internasional
- Perbedaan Hukum Publik Internasional dengan Hukum Perdata Internasional
- Asas-Asas Perjanjian Internasional
- Apa sajakah Sumber Hukum Internasional itu?
- Hukum Internasional menurut JG. Starke
Menurut saya Palang Merah Internasional layak menjadi subjek hukum internasional karena Palang Merah Internasional aktif dalam kegiatan internasional terutama dalam bidang kemanusiaan. Palang Merah Internasional banyak membantu korban-korban perang, korban bencana alam dan juga negara-negara yang membutuhkan bantuan-bantuan, sehingga Palang Merah Internasional layak menjadi subjek hukum internasional karena jasanya dalam kegiatan internasional. (Rizki Ananto - XI IPA 6 - 26 )
BalasHapusBenar, palang merah internasional sudah menjadi subjek hukum internasional.
HapusBenar mas :)
HapusBenar Banget Mas :)
HapusMenurut saya Organisasi Internasional termasuk ke dalam subjek hukum Internasional karena Organisasi Internasional merupakan suatu organisasi yang anggotanya merupakan negara-negara di dunia, dan negara termasuk juga ke dalam subjek hukum Internasional, sehingga otomatis Organisasi Internasional termasuk ke dalam subje hukum Internasional. (Wahyu Puspita - XI IPA 4 - 33)
BalasHapusMenurut saya kaum pemberontak bersenjata seharusnya lebih dipantau dan diberantas. Jangan kita biarkan mereka bebas. Itu menyebabkan mereka semakin menjadi-jadi. (Yulia Aryantisari XI IPA 9/36)
BalasHapusMemang kaum pemberontak tidak diinginkan oleh pemerintaha pusat suatu negara, tapi kalau sampai kuat dan berhasil maka sulit terelakan. Oleh karena itu harus pandai menanganinya.
HapusNggak sepenuhnya kesalahan ada d kaum belligerent. Bisa saja dr pemerintahan pusat itu sndiri. Mereka memberontak pasti karena adanya satu alasannya yg bertentangan dg keinginan mereka.
HapusHehe, maaf numpang comment.
Tanya memberi masukan saja. 😁✌
Menurut saya Negara sebagai subjek hukum yang utama karena negara sebagai pelaku utama terjadinya hubungan internasional selain itu negara sebagai subjek utama karena hukum Internasional megatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diurus oleh hukum internasional terutama adalah negara dan perjanjian Internasional merupakan sumber hukum Internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya sehingga secara tidak langsung negara adalah subyek hukum internasional yang utama.(Rosyiidah Vionita R XI IPA 4/31)
BalasHapusdisini disebutkan bahwa tahta suci Vatikan jg termasuk subjek hukum internasional. lalu apakah tugas dan wewenang dari tahta suci vatikan tsb? apakah sama dgn negara sebagai subjek hukum? (Brigitta Candra XI IPA 3/06)
BalasHapusTugas dan wewenangnya sama dalam hubungan internasional. Namun dalam forum PBB, Vatican tidak seperti negara anggota PBB namun hanya sebagai pengamat atau observer.
HapusDengan adanya subjek subjek hukum internasional, semua kegiatan internasional mudah untuk dijalankan dengan baik. karna setiap hak-hak dan kewajiban menjadi sebuah tanggung jawab bagi tiap tiap subjek hukum internasional. sebaliknya apabila subjek hukum internasional tidak ada maka setiap kegiatan atau momen internasional tidak ada pertanggungjawaban akibatnya egiatan internasional berjalan tidak lancar dan tidak sesuia dengan yang diharapkan. terimakasih
BalasHapus(Siti Badriyah XI IPA 3 no 30)
Menurut Saya, Peranan Palang Merah Internasional dalam Hukum nternasional memiliki peranan yang penting karena dengan adanya palang merah internasional, kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan kemanusiaan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga mampu menciptakan sesuatu yang bermanfaat dalam peranannya di bdang internasional.
BalasHapus(Intaninda Arfiani Putri XI IPA 3 20)
pa, saya mau tanya.
BalasHapusKelompok organisasi pembebasan yang termasuk dalam subjek hukum internasional yaitu
a.GAM b.Kontras c.PLO d.Green Peaces e.ILO
Palestinian Liberation Organization (PLO). Tapi PLO sekarang sudah dibubarkan karena Palestina sudah memerdekakan diri dan diterima oleh PBB.
Hapusmenurut saya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subjek hukum internasional. Ya itu sangat benar ! Karena mereka kaum pemberontakan, pribadi yang berdiri sendiri. Kita jangan hanya langsung pesimis jika mendengar kata "pemberontakan", mereka juga manusia yang punya pemikiran sendiri dan semua individu/kelompok bebas mengemukakan pendapat. namun, mungkin cara menyampaikan aspirasinya saja yang "salah!" , itu harus dibenarkan. diberantaspun, akan menimbulkan masalah lain. seperti, jika pemerintah memberantas kaum pemberontak dan memberikan hukuman sesuai hukum yang ada di suatu negara. maka, kelompok pemeberontakan yang tersisa akan semakin melebih-lebihkan aksinya. :) thats my opini (Fadilah Witry Rafi XI IPA 2)
BalasHapusApakah organisasi yang memenuhi subjek hukum international dapat mengajukan aplikasi gugatan atau advisory opinion ke ICJ secara langsung dalam penyelesaian sebuah sengketa tanpa melalui sebuah Negara merdeka anggota PBB?
BalasHapusbagaimana dengan OKI (Organisasi Konferensi Islam), apakah bisa dikategorikan sebagai salah satu subjek hukum internasional..?
BalasHapusBisa karena OKI termasuk organisasi internasional.
Hapus