Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Kamis, 31 Januari 2013

Mahkamah PBB Sahkan Kemerdekaan Kosovo

Rochimudin | Kamis, 31 Januari 2013 | 23.57 | |

Negara Balkan yang kecil itu sejauh ini telah diakui 69 negara.
Jum'at, 23 Juli 2010, 00:07
Mahkamah Internasional PBB sahkan kemerdekaan Kosovo
VIVAnews - Kosovo meraih sebuah kemenangan gemilang di arena internasional Kamis ini setelah Mahkamah Internasional, pengadilan tingkat tertinggi di PBB, menetapkan bahwa deklarasi kemerdekaannya di tahun 2008 dari Serbia adalah absah.

Keputusan yang sifatnya tidak mengikat itu, ditetapkan melalui pemungutan suara 10-4 di antara anggota majelis hakim. Hal ini memungkinkan Kosovo memperbarui permohonan banding ke tahap berikutnya untuk mendapatkan pengakuan internasional. Negara kecil Balkan itu sejauh ini telah diakui 69 negara, termasuk Amerika Serikat dan hampir semua negara-negara anggota Uni Eropa. Untuk menjadi negara yang diakui secara sah di PBB, Kosovo membutuhkan pengakuan dari minimal 100 negara.


Keputusan Mahkamah Tinggi PBB itu, dibacakan oleh presidennya, Hisashi Owada. Bunyinya menyatakan bahwa hukum internasional tidak mengatur adanya "pelarangan deklarasi kemerdekaan" dan karena itu proklamasi Kosovo "tidak melanggar hukum internasional apapun."

"Ini adalah hari yang luar biasa bagi Kosovo, dan pesan saya untuk pemerintah Serbia adalah "datang dan bicaralah dengan kami,'" kata Menteri Luar Negeri Kosovo, Skender Hyseni.

Kosovo memicu perdebatan internasional yang sengit saat memisahkan diri dari Serbia pada tahun 2008, setelah perang berdarah tahun 1998-99 dengan Serbia dan hampir satu dekade berada di bawah pemerintahan internasional.

Selama ini, Serbia dan Rusia lah yang memimpin aksi menegasikan keberadaan negara Kosovo. Serbia berpendapat pemisahan diri itu telah menjadi bagian dari sejarah dan identitas nasional mereka sejak 1389.

Partai Radikal Serbia yang ultranasionalis menyatakan Mahkamah Tinggi telah "secara luar biasa melanggar" hukum internasional dan memintah pemerintah Serbia untuk menuntut digelarnya sidang darurat Dewan Keamanan PBB untuk mengakhiri misi perdamaian Uni Eropa di Kosovo. Pasukan pimpinan NATO telah meningkatkan jumlah pasukan mereka di Mitrovica, kota yang terbelah dua secara politik di utara Kosovo tapi dan berada di bawah kontrol Serbia. (kd)

Komentar penulis:
Untuk memperoleh kemerdekaan suatu negara sekarang ini tidak dapat dilepaskan dari pengakuan masyarakat internasional khususnya PBB. Dengan diakui kemerdekaannya, maka Kosovo dapat melangsungkan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.  Disamping itu perlindungan dari PBB juga diperlukan untuk menjamin keamanan sebuah negara yang baru berdiri atau merdeka.

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Mahkamah PBB Sahkan Kemerdekaan Kosovo Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

1 komentar:

  1. negara kosovo yang telah memisahkan diri dari serbia dan mencoba untuk menjadi negara yang diakui di mata internasional merupakan hak mutlak bagi negara tsb, jika memang negara kosovo sudah memenuhi syarat untuk menjadi negara merdeka dan diakui oleh hukum intenasional, maka PBB seharusnya segera mengabulkan permintaan negara kosovo tsb, krn kita ketahui sudah ada 69 negara yang mengakui kemerdekaan negara kosovo, maka sebaiknya PBB segera mengabulkanya, agar urusan hubungan internasional negara kosovo sendiri dapat berjalan dengan lancar, dan Kosovo dpt menjadi negara merdeka yg memiliki perlindungan hukum internasional dari PBB.
    -Anggun Nurul A XI IPA 3 (04)-

    BalasHapus

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//