Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Jumat, 08 Februari 2013

Peranan Protocol Kyoto mengendalikan laju global warming

Rochimudin | Jumat, 08 Februari 2013 | 15.48 |
Protokol Kyoto adalah sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global. Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC-United Nations Framework Convention on Climate Change) adalah kesepakatan internasional tentang penanganan perubahan iklim. Tujuan UNFCCC adalah menstabilkan konsentrasi GRK di lapisan udara pada tingkat yang tidak membahayakan sistem iklim global (Pasal 2).

Kesepakatan yang biasa disebut Konvensi Perubahan Iklim ini ditetapkan pada 1992 sebagai salah satu hasil Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil. Konvensi ini terdiri dari 26 pasal dan dua lampiran atau Annex.


Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut yang telah dikaitkan dengan pemanasan global. Jika sukses diberlakukan, Protokol Kyoto diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02 °C dan 0,28 °C pada tahun 2050. (sumber: Nature, Oktober 2003)

Nama resmi persetujuan ini adalah Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Ia dinegosiasikan di Kyoto pada Desember 1997, dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004.

Protokol Kyoto dari Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim (Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change) adalah kesepakatan yang mengatur upaya penurunan emisi GRK oleh negara maju, secara individu atau bersama-sama. Protokol ini disepakati pada Konferensi Para Pihak Ketiga (COP III) yang diselenggarakan di Kyoto pada Desember 1997 Protokol Kyoto adalah sarana teknis untuk mencapai tujuan Konvensi Perubahan Iklim. Jadi protokol ini menetapkan sasaran penurunan emisi oleh negara industri sebesar 5% di bawah tingkat emisi 1990 dalam periode 2008-2012.

Konvensi adalah seperti Undang-undang dan Protokol adalah penjabaran langkah-langkah lebih rinci dan spesifik untuk mencapai tujuan dari undang-undang layaknya sebuah peraturan pemerintah.

Jadi Protocol Kyoto adalah penjabaran sebagian ketentuan dalam Konvensi Perubahan Iklim. Negara yang meratifikasi sebuah protokol akan terikat secara hukum untuk melaksanakan ketentuan di dalamnya.

Emisi CO 2
Protokol Kyoto terdiri dari 28 pasal dan dua lampiran (annex) serta menetapkan penurunan emisi GRK akibat kegiatan manusia,mekanisme penurunan emisi, kelembagaan, serta prosedur penataan dan penyelesaian sengketa. Annex A mencantumkan jenis GRK yang diatur protokol yaitu: karbondioksida (C02), metana (CH4), nitrogen oksida (N20), hidrofluorokarbon (HFC), Perfluorokarbon (PFC) dan sulfur heksaflourida (SF6) beserta sumber emisinya seperti pembangkit energi, proses industri, pertanian dan pengolahan limbah.


Negara berkembang tidak diwajibkan menurunkan emisi tetapi bisa melakukannya secara sukarela dan diminta melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang lebih bersih dan lebih ramah iklim. Untuk itu, negara maju diwajibkan memfasilitasi alih teknologi dan menyediakan dana bagi program pembangunan berkelanjutan yang ramah iklim.

Status Persetujuan

Pada saat pemberlakuan persetujuan pada Februari 2005, ia telah diratifikasi oleh 141 negara, yang mewakili 61% dari seluruh emisi. Negara-negara tidak perlu menanda tangani persetujuan tersebut agar dapat meratifikasinya: penanda tanganan hanyalah aksi simbolis saja. Daftar terbaru para pihak yang telah meratifikasinya ada di sini.

Menurut syarat-syarat persetujuan protokol, ia mulai berlaku "pada hari ke-90 setelah tanggal saat di mana tidak kurang dari 55 Pihak Konvensi, termasuk Pihak-pihak dalam Annex I yang bertanggung jawab kepada setidaknya 55 persen dari seluruh emisi karbon dioksida pada 1990 dari Pihak-pihak dalam Annex I, telah memberikan alat ratifikasi mereka, penerimaan, persetujuan atau pemasukan." Dari kedua syarat tersebut, bagian "55 pihak" dicapai pada 23 Mei 2002 ketika Islandia meratifikasi. Ratifikasi oleh Rusia pada 18 November 2004 memenuhi syarat "55 persen" dan menyebabkan pesetujuan itu mulai berlaku pada 16 Februari 2005.

Hingga 3 Desember 2007, 174 negara telah meratifikasi protokol tersebut, termasuk Kanada, Tiongkok, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia dan 25 negara anggota Uni Eropa, serta Rumania dan Bulgaria. Ada dua negara yang telah menanda tangani namun belum meratifikasi protokol tersebut:

  1. Amerika Serikat (tidak berminat untuk meratifikasi)
  2. Kazakstan
Pada awalnya AS, Australia, Italia, Tiongkok, India dan negara-negara berkembang telah bersatu untuk melawan strategi terhadap adanya kemungkinan Protokol Kyoto II atau persetujuan lainnya yang bersifat mengekang. Namun pada awal Desember 2007 Australia akhirnya ikut seta meratifikasi protokol tersebut setelah terjadi pergantian pimpinan di negera tersebut.

Apa Saja Mekanisme Protokol Kyoto?
 
Protokol Kyoto menyatakan bahwa negara Annex I pada Konvensi Perubahan Iklim harus mengurangi emisi melalui kebijakan dan langkah-langkah di dalam negeri, antara lain meningkatkan efisiensi penggunaan energi, perlindungan perosot (peresap) GRK, teknologi yang ramah iklim dsb. Selain itu, untuk memudahkan negara maju memenuhi sasaran penurunan emisi, Protokol Kyoto juga mengatur mekanisme fleksibel, yakni:
1.     Implementasi Bersama (Joint Implementation);

Yaitu mekanisme penurunan emisi dimana negara-negara Annex I dapat mengalihkan pengurangan emisi melalui proyek bersama dengan tujuan mengurangi emisi akibat kegiatan manusia atau yang meningkatkan peresapan GRK (Pasal 6). Hal ini dapat dilaksanakan dengan beberapa persyaratan, yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut hanya bersifat tambahan dari langkah-langkah yang diambil di tingkat nasional untuk memenuhi target pengurangan emisi.

Konsep yang mendasari mekanisme Kyoto ini adalah teori ekonomi klasik yaitu dengan input yang sekecil mungkin diharapkan akan memperoleh output yang sebesar mungkin, karena itu JI akan mengutamakan cara-cara yang paling murah atau yang paling menguntungkan bagi yang menanamkan modalnya.kegiatan JI akan didanai oleh sektor swasta untuk menghasilakn ERU(Emission Reduction Unit).

Pada awalnya perundingan tentang JI menimbulkan perdebatan yang sengit mengenai kemungkinan dimasukkannya negara berkembang dalam mekanisme ini. Negara-negara anggota OPEC menolak dengan alasan akan menjauhkan negara maju dari kemungkinan menandatangani Protocol Kyoto. India dan Cina mengharapkan kekompakan G77+Cina dan akhirnya memutuskan bahwa negara berkembang tidak akan ikut dalam JI dibawah Protocol Kyoto. Dalam konsultasi internal dikemukakan 4 alasan mengapa negara berkembang harus menolak JI :

  1. Biaya transaksi yang tinggi, sehingga mengurangi keuntungan negara berkembang.
  2. Tidak jelasnya penentuan garis awal sebelum proyek dilaksanakan dan kemungkinan adanya kebocoran (leakage) yang mendorong terjadinya kolusi antara kedua belah pihak.
  3. Isu kesetaraan yang sulit  dipertahankan karena negara maju akan mengubah strateginya jika biaya proyek JI sudah terlalu mahal, sementara negara berkembang belum siap memasuki industri rendah emisi yang teknologinya belum dikuasai.
  4. Menurut pandangan G77+Cina, JI adalah bentuk neokolonialisme yang harus ditolak karena negara-negara maju akan memiliki posisi tawar yang makin kuat karena kemampuan teknologinya semakin baik, sementara emisinya dibayar dengan murah di negara berkembang.
Menjelang pelaksanaan CoP3 di Kyoto awal desember 1997 dalam pertemuan AGBM8 akhirnya di sepakati bahwa Ji hanya diselenggarakan di antara para pihak yang termasuk Annex I. Segera setelah Protocol Kyoto diadopsi, Pemerintah Jepang dan Rusia menyetujui studi kelayakan proyek JI yang akan memodernkan 20 pembangkit listrik dan pabrik-pabrik di Rusia. Untuk studi kelayakannya saja pemerintah Jepang menyediakan dana US$ 20 juta. Hal ini dilakukan Jepang karena pembangkit di Rusia 3-7 kali kurang efisien dibandigkan denga negara-negara OECD(Organization of Economic C0-operation and Development), sementara Jepang memiliki target penurunan emisi sebesar 6% pada periode pertama.
2.  Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism--CDM)

Negara-negara maju yang berkomitmen untuk membatasi atau menurunkan emisi diperbolehkan oleh Protokol Kyoto untuk bekerjasama dengan negara lain, termasuk dengan negara berkembang.  Antar negara-negara maju, mekanisme kerjasama ini terjadi melalui Emissions Trading (ET) atau Joint Implementation (JI).  Antara negara maju dan negara berkembang, melalui Clean Development Mechanism (CDM).  Negara-negara maju yang harus membatasi atau menurunkan emisinya harus mendapatkan sertifikasi penurunan emisi, dikenal juga secara generik sebagai kredit karbon atau carbon credits.  Untuk CDM, kredit karbon ini disebut Certified Emissions Reduction, CER.  Transfer sertifikasi penurunan emisi ini biasanya melalui perdagangan, dengan harga yang ditentukan oleh pasar sesuai dengan tingkat permintaan dan pasokan dari sertifikasi itu.  Mekanisme kerjasama ini melahirkan sebuah pasar yang biasa disebut sebagai “pasar karbon” (carbon market).

Tatakelola CDM di tingkat internasional dikendalikan oleh CDM Executive Board (EB) yang beranggotakan 10 anggota tetap dan 10 anggota alternate.  EB dibantu oleh lima panel teknis, yaitu Panel Metodologi, Panel Proyek Skala Kecil, Panel Akreditasi, Panel Penerbitan Sertifikasi, dan Panel Land Use dan Kehutanan.  EB juga dibantu oleh dua Designated Operational Entity (DOE) dari pihak swasta, yaitu satu untuk memvalidasi dokumentasi desain proyek (Project Design Document), dan satu untuk memverifikasi terjadinya penurunan emisi.

Entitas publik atau swasta di negara berkembang dapat dengan sukarela menurunkan emisi melalui proyek CDM.  Penurunan emisi ini diukur dari sebuah “baseline” (tingkat emisi hipotetis jika proyek CDM tersebut tidak ada) dan sertifikasi dari penurunannya dapat dijual kepada entitas publik atau swasta di negara maju untuk diklaim oleh entitas tersebut sebagai pemenuhan kewajiban penurunan emisinya.

Pertumbuhan pasar CDM sangatlah pesat.  Tahun 2008 lalu diperkirakan bernilai $20 miliar.  Tahun 2007 $12 miliar, naik dua kali lipat dari $6 miliar pada 2006.  Diperkirakan pada 2012 pasar CDM akan meningkat hingga $60 miliar per tahun.  Permintaan sertifikasi penurunan emisi sekitar 3.5 miliar ton pada perioda komitmen pertama 2008 – 2012.  Proyek-proyek yang telah terdaftar pada EB berpotensi untuk menghasilkan sekitar 1.5 miliar ton, dengan proyek yang sedang dalam proses pendaftaran menyumbang sekitar 1 miliar ton lagi hingga 2012.   CERs yang telah diterbitkan oleh EB baru sekitar 200 juta ton.

Clean Development Mechanism (CDM) adalah satu-satunya mekanisme di bawah Protokol Kyoto yang memberikan kesempatan kepada negara-negara berkembang untuk ikut serta.  Protokol Kyoto (Pasal 12) mendefinisikan dua sisi mata uang tujuan CDM ini, yaitu:

… to assist Parties not included in Annex I in achieving sustainable development and in contributing to the ultimate objective of the Convention, and to assist Parties included in Annex I in achieving compliance with their quantified emission limitation and reduction commitments under Article 3.

Interpretasi dari dua sisi tujuan CDM ini adalah bahwa untuk negara berkembang (negara yang tidak terdaftar dalam Annex I) mencapai pembangunan berkelanjutan dan bersumbangsih dalam pencapaian tujuan utama Konvensi Perubahan Iklim.  Untuk negara industri (negara “Annex I”), mencapai ketaatan (compliance) pada komitmen terkuantifikasi mereka untuk membatasi dan menurunkan emisi sesuai dengan Pasal 3 Protokol Kyoto.


Prosedur pelaksanaan CDM

Setelah ERPA ditandatangani, dan proyek dianggap layak untuk dikembangkan, maka tahap pertama dalam pengembangan proyek CDM adalah pembuatan Project Design Document (PDD), yaitu sebuah dokumen yang menggambarkan proyek CDM itu dengan detail.  Proyek CDM harus benar-benar menghasilkan penurunan emisi yang terukur dan dengan manfaat jangka panjang.

Pasal 12, paragraf 5 dari Protokol Kyoto menyebutkan bahwa penurunan emisi harus berdasarkan pada partisipasi sukarela dari para pihak yang terlibat, manfaat yang sebenarnya, terukur, dan jangka-panjang dalam kaitannya dengan mitigasi perubahan iklim.  Penurunan emisi ini harus additional (tambahan) dari emisi yang bakal terjadi jika kegiatan proyek CDM ini tidak dilakukan.

Artinya, harus dibuktikan bahwa penurunan emisi ini tidak akan terjadi tanpa adanya proyek CDM ini.  Additionality ini adalah sebuah konsep mutlak yang harus dibuktikan oleh semua proyek CDM dalam PDDnya.   Hampir semua proyek yang ditolak oleh EB adalah mereka yang tidak dapat membuktikan additionality.  Proses validasi ini bisa berlangsung lama — bahkan ada yang lebih dari satu tahun.  Setelah validasi, sebuah konsultasi publik harus dilakukan di tempat proyek itu dikembangkan.  Komentar-komentar masyarakat terhadap proyek CDM itu harus didokumentasikan bersama-sama dengan rencana pengembang proyek untuk meresponsnya.  Akhirnya, proyek ini harus mendapatkan persetujuan dari Designated National Authority (DNA).

Setelah itu, proyek ini akan didaftarkan pada EB untuk diakui sebagai sebuah proyek CDM.  Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan PDD yang telah final berikut laporan validasi, surat persetujuan dari DNA, serta dokumentasi konsultasi publik.  Dibantu oleh Sekretariat, panel-panel, serta reviewers, EB akan mengevaluasi dokumentasi ini untuk menyetujui, menyetujui dengan syarat, meminta review, atau menolaknya sebagai proyek CDM.

Sesudah proyek ini terdaftar, maka penghitungan penurunan emisi dapat dimulai.  Pada tahap ini, peran monitoring sangatlah penting.  Semua harus terukur dengan alat ukur yang presisi dan terkalibrasi dengan baik dan teratur.  Hasilnya pun harus terdokumentasikan dengan baik.  Hasil monitoring inilah yang akan diperiksa oleh DOE untuk memverifikasi penurunan emisinya, dan berdasarkan laporan verifikasi itu, sertifikasi penurunan emisi dapat diterbitkan oleh EB.


Tata Kelola CDM--Executive Board

Tatakelola CDM di tingkat internasional dikendalikan oleh CDM Executive Board (EB) yang beranggotakan 10 anggota tetap dan 10 anggota alternatif.  EB dibantu oleh lima panel teknis, yaitu Panel Metodologi, Panel Proyek Skala Kecil, Panel Akreditasi, Panel Penerbitan Sertifikasi, dan Panel Land Use dan Kehutanan.  EB juga dibantu oleh dua Designated Operational Entity (DOE) dari pihak swasta, yaitu satu untuk memvalidasi dokumentasi desain proyek (Project Design Document), dan satu untuk memverifikasi terjadinya penurunan emisi.

EB akan menentukan apakah sebuah proyek layak didaftarkan sebagai proyek CDM atau tidak.  Keputusan EB adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.  Untuk mengambil keputusan-keputusan penting mengenai proyek CDM, EB bertemu tujuh – delapan kali setahun.

3.  Perdagangan Emisi (Emission Trading);

Ini adalah mekanisme perdagangan emisi yang hanya dapat dilakukan antar negara industri untuk memudahkan mencapai target. Negara industri yang emisi GRK-nya di bawah batas yang diizinkan dapat menjual kelebihan jatah emisinya ke negara industri lain yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Skema ini selanjutnya dikenal dengan nama perdagangan emisi (Emission Trading,ET) dengan komoditas berupa unit jatah emisi (Assigned Amount Unit,AAU). Namun demikian, jumlah emisi GRK yang diperdagangkan dibatasi agar negara pembeli emisi harus tetap memenuhi kewajiban domestiknya dan sesuai dengan ketentuan Protocol Kyoto. ET harus diperlakukan sebagai suplemen atas kegiatan domestik tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Protocol Kyoto.

Pasal-pasal Protocol Kyoto yang terkait dengan implementasi ET adalah:

  • Pasal 3.10, yang menetapkan bahwa ERU yang diperoleh dari JI atau sebagian jatah emisi dapat ditambahkan kepada suatu pihak apabila pihak tersebut mendapatkannya dari pihak lain sesuai dengan pasal 6 dan 17.
  •  
  • Pasal 3.11, yang menetapkan bahwa ERU yang diperoleh dari JI atau sebagian jatah emisi dapat dikurangkan dari suatu pihak apabila pihak tersebut mengalihkannya kepada pihak lain sesuai dengan pasal 6 dan 17.
  •  
  • Pasal 17, yang menetapkan bahwa negara-negara yang dapat terlibat dalam ET adalah para pihak yang termasuk dalam Annex B yang terdiri dari OECD, negara-negara Eropa Tengah dan Timur dan bekas Uni Soviet.
  •  
Kapan Protokol Kyoto mulai berlaku?
Ada dua syarat utama agar Protokol Kyoto berkekuatan hukum:

1. Protokol harus diratifikasi oleh sedikitnya 55 negara yang sudah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim

2.   Jumlah emisi total dari negara-negara Annex I yang meratifikasi protokol minimum 55% dari total emisi mereka pada 1990. Pada 23 Mei 2002, syarat pertama dipenuhi ketika Islandia menandatangani protokol tersebut. Kemudian pada 18 November 2004 Rusia meratifikasi Protokol Kyoto dan menandai jumlah emisi total dari negara Annex I sebesar 61.79%. Ini berarti semua syarat telah dipenuhi dan Protokol Kyoto akhirnya berkekuatan hukum 90 hari setelah ratifikasi Rusia, yaitu pada 16 Februari 2005.

Kenapa Amerika Serikat dan Australia tidak meratifikasi Protokol Kyoto?
Pemerintah AS dan Australia menolak meratifikasi Protokol kyoto karena khawatir akan mengganggu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi lapangan pekerjaan. Mereka juga tidak sepakat apabila negara berkembang, terutama yang dianggap sebagai berpotensi menjadi penyumbang emisi GRK (India, China dan Brazil, misalnya) tidak diwajibkan menurunkan emisi. Hal ini membuat Protokol Kyoto ”agak pincang” karena usulan mekanisme fleksibilitas terutama tentang perdagangan emisi justru berasal dai AS.
Apakah Protokol Kyoto bisa memenuhi target?
Banyak pakar berpendapat walaupun sudah ada prosedur untuk implementasinya, Protokol Kyoto dapat dikatakan belum efektif dapat mengurangi emisi GRK. Hal ini karena jumlah negara maju yang meratifikasi belum memenuhi persyaratan. Saat ini 109 negara sudah meratifikasinya, tetapi emisi 24 negara maju yang terdapat di dalamnya baru mencapai 43%. Padahal, baru dapat dikatakan efektif apabila pengurangan emisi minimum 55%. Dalam salah satu pertemuan di PBB, wakil dari Brazil mengatakan bahwa emisi justru meningkat dua kali lipat dibandingkan ketika Konvensi Perubahan Iklim ditandatangani pada 1992. 

Alasan utama mengapa kesepakatan iklim tidak efektif adalah karena kedua perjanjian ini sebenarnya tidak merundingkan pengurangan emisi secara tuntas. Sebaliknya keduanya adalah bagian dari tawarmenawar yang lebih luas antara negaranegara kaya dan negara miskin, perebutan sumberdaya dan hak untuk menggunakan energi, dan persaingan ekonomi (Sonia Boehmer – Christiansen, 1994). Mekanisme fleksibilitas memberikan ruang bagi negara maju untuk tidak melaksanakan langkah berarti dalam menurunkan emisi dalam negeri, tetapi justru menggunakan instrumen pasar dan membuat persoalan penting ini menjadi komoditi di pasar internasional.
Bagaimana Dengan Indonesia?
Indonesia telah meratifikasi kedua kesepakatan iklim melalui Undang- Undang No. 6/1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) dan Undang- Undang No 17/2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan). Setelah meratifikasi, pemerintah Indonesia kemudian menyusun Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim. Tetapi seperti banyak UU lain di Indonesia, pelaksanaan kedua UU ini juga lemah.

Referensi:
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Protokol_Kyoto
  • http://jejakjejakhijau.blogspot.com/2012/01/hukum-lingkungan-dari-stockholm-hingga.html
  • gambar:
  • gambar atas:http://www.docstoc.com/docs/19732828/Buku-ini-diterbitkan-oleh-Badan-Penelitian-dan-Pengembangan
  • gambar tengah: abul-jauzaa.blogspot.com
  • gambar bawah: http://id.wikipedia.org

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Peranan Protocol Kyoto mengendalikan laju global warming Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//