Bentuk partisipasi non konvensional dibagi dalam berbagai bentuk. Sebutkan 5 bentuk partisipasi politik masyarakat yang termasuk non konvensional!
Jawaban:
5 bentuk partisipasi politik masyarakat yang termasuk kategori non konvensional antara lain:
- pengajuan petisi
- demonstrasi
- konfrontasi
- mogok
- tindakan kekerasan terhadap harta benda atau manusia
Penjelasan:
Pengajuan petisi
Adalah (surat) permohonan resmi kepada pemerintah. Contoh Petisi 50, Petisi Sutardjo.Petisi Soetardjo adalah sebutan untuk petisi yang diajukan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo, pada 15 Juli 1936, kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen) di negeri Belanda.
Petisi ini diajukan karena makin meningkatnya perasaan tidak puas di
kalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang
dijalankan Gubernur Jenderal de Jonge. Petisi ini ditandatangani juga oleh I.J. Kasimo, G.S.S.J. Ratulangi, Datuk Tumenggung, dan Ko Kwat Tiong.
Isi petisi adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah
antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak
yang sama. Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana pemberian
kepada Indonesia suatu pemerintahan yang berdiri sendiri (otonom) dalam batas Undang-undang Dasar Kerajaan Belanda.
Pelaksanaannya akan berangsur-angsur dijalankan dalam waktu sepuluh
tahun atau dalam waktu yang akan ditetapkan oleh sidang permusyawarahan.
Demonstrasi
![]() |
Contoh demo BBM di salatiga |
Pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa. Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") juga berarti sebuah gerakan protes
yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya
dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang
kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan
sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Konfrontasi
Cara menentang musuh atau kesulitan dengan berhadapan langsung dan terang-terangan.
Mogok
Artinya:
- tidak mau bekerja (berbuat) sebagaimana biasanya (mogok kerja)
- mogok dengan menghentikan kegiatan, pekerjaan karena adanya tuntutan yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan atau tempat bekerja.
- tidak mau makan sebagai protes (mogok makan)
Tindakan kekerasan terhadap harta benda atau manusia
Yaitu protes atau menyampaikan pendapat dengan cara kekerasan agar pendapatnya lebih diperhatikan.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Soal UAS XI: Partisipasi Politik Non Konvensional
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar