Hubungan Internasional (dok: nazhaichiko.blogspot.com) |
Mapel PKN Kelas XI Semester 2 SMA Kurikulum 2006
Standar Kompetensi :
Menganalisis hubungan internasional
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan pengertian, pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara
Indikator:
- Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional.
- Mendeskripsikan dampak suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa.
- Menguraikan pentingnya hubungan internasional.
- Mengidentifikasi sarana-sarana hubungan internasional.
Tujuan Pembelajaran :
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
- Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
- Mendeskripsikan dampak suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa.
- Menguraikan pentingnya hubungan internasional
- Mengidentifikasi sarana-sarana hubungan internasional
- Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep budaya politik tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara berkelompok dengan anggota kelompok maksimal 6 orang.
- Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Sebelum mempelajari hubungan internasional, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
- Apakah pengertian hubungan internasional?
- Jelaskan dampak suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa.
- Jelaskan pentingnya hubungan internasional!
- Sebutkan 3 sarana-sarana hubungan internasional!
Sebuah negara dapat melakukan hubungan
internasional dengan syarat negara tersebut harus merdeka (de facto maupun de jure)
dan berdaulat (kedalam maupun keluar). Suatu negara yang belum merdeka penuh
akan kesulitan menjalin hubungan dengan negara lain, begitu juga yang tidak
berdaulat maka negara tersebut hanya seakan menjadi pelengkap dalam hubungan
internasional.
Selain syarat tersebut ada nilai yang harus
dijunjung dan dipatuhi oleh negara-negara yang akan mengadakan hubungan
internasional yaitu adanya persamaan derajat. Persamaan derajat disini
diartikan bahwa semua negara memiliki kedudukan yang sama, tidak ada pembedaan
antara negara maju dengan negara yang terbelakang atau berkembang. Tanpa ada
persamaan derajat maka hubungan internasional yang dijalin tidak akan maksimal
dan penuh kebohongan sehingga negara kecil akan leih dirugikan. Padahal
sejatinya jika ada hubungan internasional maka negara-negara tersebut harus
sama-sama diuntungkan bukan merugikan salah satu pihak.
Pengertian
- Menurut Renstra politik luar negeri Indonesia: Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh setiap negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut.
- Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
- Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
- Tygve Nathiessen, hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
- UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri menegaskan bahwa Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan hubungan internasional merupakan hubungan
yang dilakukan oleh negara-negara dalam rangka memenuhi kebutuhan negara
tersebut.
1. Negara
Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabilamereka saling mengadakan hubungan. Adapun negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatunegara, artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabilamereka saling mengadakan hubungan. Adapun negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatunegara, artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
2. Tahta Suci (Vatican)
Yang dimaksud dengan Tahta Suci (Vatican) adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun bukan suatu negara, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum internasional. Tahta Suci memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang kedudukannya sejajar sengan wakil-wakil diplomat negara-negara lain.
Yang dimaksud dengan Tahta Suci (Vatican) adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun bukan suatu negara, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum internasional. Tahta Suci memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang kedudukannya sejajar sengan wakil-wakil diplomat negara-negara lain.
3. Palang Merah Internasional
Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai subjek hukum internasional karena sejarah. Kamudian, kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.
Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai subjek hukum internasional karena sejarah. Kamudian, kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.
4. Organisasi Internasional
Organisasi internasional dibagi menjadi sebagai berikut.
Organisasi internasional dibagi menjadi sebagai berikut.
a. Organisasi Internasional Publik atau Antarpemerintah (Intergovernmental Organization)
Organisasi internasional publik meliputi keanggotaan negara-negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Prinsip-prinsip keanggotaan organisasi internasional adalah sebagai berikut.
Organisasi internasional publik meliputi keanggotaan negara-negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Prinsip-prinsip keanggotaan organisasi internasional adalah sebagai berikut.
(1) Prinsip Universitas (University)
Prinsip ini dianut PBB termasuk badan-badan khusus yang keanggotaannya tidak membedakan besar atau kecilnya suatu negara.
Prinsip ini dianut PBB termasuk badan-badan khusus yang keanggotaannya tidak membedakan besar atau kecilnya suatu negara.
(2) Prinsip Pendekatan Wilayah (Geographic Proximity)
Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota yang dibatasi pada negara-negara yang berada di wilayah tertentu saja. Contohnya, ASEAN meliputi keanggotaan negara-negara yang ada di Asia Tenggara.
Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota yang dibatasi pada negara-negara yang berada di wilayah tertentu saja. Contohnya, ASEAN meliputi keanggotaan negara-negara yang ada di Asia Tenggara.
(3) Prinsip Selektivitas (Selectivity)
Prinsip selektivitas melihat dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman sejarah, dan sesama produsen. Contohnya Liga Arab, OPEC, Organisasi Konferensi Islam, dan sebagainya.
Prinsip selektivitas melihat dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman sejarah, dan sesama produsen. Contohnya Liga Arab, OPEC, Organisasi Konferensi Islam, dan sebagainya.
b. Organisasi Internasional Privat (Private International Organization)
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independen, faktual atau demokratis, oleh karena itu sering disebut organisasi nonpemerintahan (NGO = Non Government Organization) atau dikenal dengan lembaga swadaya masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta.
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independen, faktual atau demokratis, oleh karena itu sering disebut organisasi nonpemerintahan (NGO = Non Government Organization) atau dikenal dengan lembaga swadaya masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta.
c. Organisasi Regional atau Subregional
Pembentukan organisasi regiona maupun subregional, anggotanya didsarkan atas prinsip kedekatan wailayah, seperti : South Pasific Forum, South Asian Regional Cooperation, gulf Cooperation Council, dan lain-lain.
Pembentukan organisasi regiona maupun subregional, anggotanya didsarkan atas prinsip kedekatan wailayah, seperti : South Pasific Forum, South Asian Regional Cooperation, gulf Cooperation Council, dan lain-lain.
d. Organisasi yang bersifat universal
Organisasi yang bersifat universal lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tanpa memandang besar kecilnya suatu negara.
Organisasi yang bersifat universal lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tanpa memandang besar kecilnya suatu negara.
5. Orang Perorangan (Individu)
Setiap individu menjadi subjek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.
Setiap individu menjadi subjek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.
6. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu.
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu.
- Menentukan nasibnya sendiri,
- Memilih sendiri sistem ekonomi, politik, dan sosial,
- Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
Asas-asas Hubungan Internasional:
Suatu
hubungan internasional akan terbina dengan baik manakala ada pedoman-pedoman
yang dijadikan landasan berpijak dan harus dipatuhi bagi negara-negara yang
mengadakan hubungan. Pedoman tersebut diantaranya:
- Asas Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
- Asas Kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Artinya, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
- Asas Kepentingan Umum. Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan
dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan
oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak
diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung
kepada negara lain. Hal ini disebabkan oleh 2 faktor, yaitu :
- Faktor Internal: yaitu adanya kekhawatiran akan adanya kudeta dan intervensi dari negara lain
- Faktor Eksternal antara lain:
- Karena kodrat hukum alam, yaitu suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain
- Keinginan untuk menjalin komunikasi dengan negara-negara lain di dunia
- Keinginan menciptakan situasi perdamaian dan kesejahteraan di negara-negara di dunia
Dari beberapa faktor dan penjelasan di atas dapat
ditarik kesimpulan mengenai arti penting hubungan internasional yaitu:
1. Menciptakan
hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka
penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun
solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4.
Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
Faktor-faktor lain yang mempengaruhi suatu negara
dalam mengadakan hubungan internasional yaitu:
- Kekuatan Nasional
- Jumlah Penduduk
- Sumber Daya
- Letak Geografis
Konsekuensi dari faktor diatas yaitu jika suatu negara
kuat dalam faktor-faktor tersebut maka negara tersebut cenderung untuk tidak
memerlukan hubungan internasional karena sudah mampu mencukupi kebutuhan
negaranya. Sebaliknya jika suatu negara lemah dalam salah satu faktor diatas
maka wajib melakukan hubungan internasional untuk memenuhi kebutuhan negaranya.
Hubungan internasional dapat dilakukan melalui bermacam-macam sarana diantarannya:
- Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara dan bangsa lain. Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
- Sebagai lambang, prestise negara pengirim
- Sebagai wakil yuridis yang sah dari negara pengirim
- Sebagai perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain dengan tugas antara lain:
- Melakukan perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
- Propaganda: usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga negara lain dari pada pemerintahannya dan untuk kepentingan negara yang membuat propaganda.
- Ekonomi: Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri sehingga terjadi ekspor dan impor.
- Kegiatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasionalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama keras dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan preventif dalam hubungan internasional.
Landasan Hubungan Internasional RI
Dalam menjalankan hubungan internasional Indonesia berlandaskan pada:
1. Pancasila
2. UUD
1945:
a. Pembukaan
UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.”
b. Pasal
11 dan 13
3.
Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
4. Perjanjian
internasional (traktat = treaty)
5. Deklarasi
Juanda 13 Desember 1957 yang diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan
disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985
tentang Hukum Laut.
6. UU. No.
37 /1999 tentang hubungan luar negeri.
Demikian materi mengenai pengertian, pentingnya, dan sarana-sarana
hubungan internasional bagi suatu negara. Untuk melatih pemahaman,
silahkan kerjakan soal-soal di bawah ini!
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan jelas dan benar!
- Apa yang dimaksud dengan hubungan internasional?
- Apa dampak suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antarbangsa?
- Apa pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara?
- Sebutkan sarana-sarana hubungan internasional!
- Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut.
- Dampak bagi suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antarbangsa yaitu negara tersebut akan sulit mempertahankan kekuasaan atau kedaulatannya.
- Arti penting hubungan internasional:
- Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain
- Mencegah dan menyelesaikan konflik yang mengancam perdamaian dunia
- Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa
- Diplomasi
- Propaganda
- Kegiatan ekonomi
- Kegiatan militer dan perang
Referensi
- Tim Penulis. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI. Semarang: Pemkot Semarang.
- Chotip, dkk. 2007. Kewarganegaraan 2 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
- Sujiyanto dan Muhlisin. 2007. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Ganeca Exact.
- Tim Penyusun. 2012. LKS Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI. Semarang: MGMP.
- http://catatanpkn.wordpress.com/2011/07/03/hubungan-internasiona (26 Desember 2012)
- Hadi Abdul Aziz Kammis, SH. 2010/2011. Modul Hubungan Internasional. MAN KALABAHI
- http://blog.alamfay.com/2012/06/6-subyek-hukum-internasional.html
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Modul Hubungan Internasional
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
mau nanya dampak pentingnya hubungan internasional apa yah
BalasHapusmksih sebelumnya
Hubungan internasional yang sehat/adil akan berdampak bagi subjek yang melaksanakannya diberbagai bidang. Misalnya: warga negara dapat saling berkunjung ke negara lain, terbukanya pasar untuk ekspor impor, saling membantu kebutuhan yang tidak/belum bisa dipenuhi di dalam negeri, dll. Pengaruh negatif seperti budaya asing dari negara lain perlu disaring dengan ideologi atau kepribadian bangsa.
Hapus