Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Senin, 30 September 2013

Jangan Jual Pulau Indonesia untuk WNA

Rochimudin | Senin, 30 September 2013 | 11.36 |

Indonesia (dok: google.com)
Pernahkah mendengar pulau Indonesia dijual ke asing? Seperti terjadi di Pulau Bawah, Natuna, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Kita sering mendengar penjualan pulau dari suatu negara ke tangan orang asing atau Warga Negara Asing.
Praktik ini terus terulang dengan berbagai cara dan modus, salah satunya patgulipat hukum. Bagaimana cara licik tersebut dijalankan?

Sesungguhnya, kepemilikan hak atas pulau atau tanah di negeri ini merupakan hak Warga Negara Indonesia. Warga negara asing dilarang memiliki tanah di Indonesia menjadi hak milik. Namun mengapa bisa WNA menguasai tanah atau pulau di negeri kita? Namun berbagai cara licik digunakan, dari patgulipat hukum hingga cinta di balik perkawinan siri. Simak ulasan berita berikut yang kami ambil dari kumpulan berita di news.detik.com, Senin, 30 September 2013.


Kawin Siri

"Dalam praktik telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam kepemilikan hak milik tanah yang dimiliki pihak asing. Umumnya diperoleh dengan cara terselubung yakni dengan memakai WNI lewat perkawinan siri," kata Anita DA Kolopaking.

Hal ini ditulis dalam bukunya 'Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia' yang diterbitkan Alumni Bandung halaman 9 seperti dikutip detikcom, Senin (30/9/2013).

Usai terjadi perkawinan siri, tanah tersebut disebut milik istri yang WNI. Lalu dalam perjanjian kawin itu disebutkan WNI akan melepaskan hak milik atas tanahnya usai kawin siri. Sehingga perempuan tersebut terikat dengan perjanjian trustee yang menjadi dasar dibuatkannya perjanjian nominee atas nama WNI itu.

"Sebenarnya, tanah itu milik WNA (suaminya). Konsep ini biasanya dibuat oleh notaris," ucap Anita yang juga berprofesi sebagai notaris itu.

Dalam buku yang diluncurkan di Senayan Golf Club, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9) juga disebutkan masalah penyelundupan hukum tidak hanya menjadi masalah negara Indonesia. Negara lain pun mengalami hal serupa seperti Swedia, Belanda, Amerika Serikat, Jepang, Korsel, Taiwan dan China. Dalam praktik licik ini biasanya baru terbongkar saat WNI mengingkari perjanjian tersebut.

"WNI sesungguhnya mengetahui sebagai warga negara asing telah melanggar asas nasionalitas," cetus ibu 3 anak itu.

Menurut Anita, perjanjian di atas jelas-jelas perjanjian batal demi hukum dan perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Sebab perjanjian tersebut tidak memuat causa yang tidak halal yaitu pihak WNI mengakui bahwa tanah hak milik yang didaftarkan atas namanya bukanlah miliknya tetapi milik WNA beserta bangunannya. Jual beli dengan cara licik ini juga melanggar asas nasionalitas sesuai pasal 21 ayat 1 UU Pokok Agraria.

"Sebagai subjek hukum dalam melakukan perjanjian jelas tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sesuai pasal 1320 ayat 4 KUHPerdata. Bahkan perbuatan hukum itu sendiri dilarang UU," ujar perempuan yang genap berusia 50 tahun tepat di hari peluncuran bukunya itu.

Patgulipat Hukum
"Kepemilikan hak atas tanah baru terungkap ketika akan dilakukan pengembangan wilayah, baik dengan program pemerintah maupun swasta. Barulah disadari kepemilikan hak tersebut sesungguhnya adalah milik asing," kata Anita DA Kolopaking.

Dalam kasus di Pulau Bawah itu, siapa nyana seorang nelayan kecil melakukan transaksi keuangan atas tanah di pulau itu sebesar Rp 1 miliar. Selidik punya selidik, yang bertransaksi sejatinya adalah pihak investor Malaysia dan Australia. Atas transaksi ini, pembeli secara tidak langsung bisa memiliki hak milik atas tanah. Hak milik ini merupakan hak paling tinggi dan bersifat mutlak dalam hukum tanah Indonesia.

"Dengan memiliki status hak milik tanah itu, selain sebagai investasi juga sebagai syarat mendapatkan kredit di bank," kata Anita, Sabtu (28/9) kemarin.

Jika ditelisik, terjadi praktik penyelundupan hukum dalam praktik tersebut. Sepintas lalu, seolah-olah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada.

"Namun secara tidak langsung hal itu dimaksudkan untuk memindahkan tanah hak milik ke warga negara asing," cetus ibu 3 anak yang berusia 50 tahun pada Sabtu kemarin.

Berikut cara licik penyelundupan hukum tersebut:

1. Perjanjian pemilikan tanah (PPT) dan pemberian kuasa dalam PPT, pihak WNI mengakui bahwa tanah hak milik yang didaftar atas namanya bukanlah miliknya. Tetapi milik warga negara asing yang telah menyediakan dana untuk pembelian tanah beserta bangunannya.

Selanjutnya WNI memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada warga negara asing untuk melakukan segala tindakan hukum terhadap tanah dan bangunan itu.

2. Perjanjian Opsi
Pihak WNI memberikan opsi untuk membeli tanah hak milik dan bangunan kepada warga asing karena dana untuk pembelian tanah hak milik dan bangunan disediakan pihak asing.

3. Perjanjian Sewa-Menyewa
Pada prinsipnya, dalam perjanjian diatur tentang jangka waktu sewa berikut opsi untuk perpanjangannya beserta hak dan kewajiban pihak WNI dan penyewa.

4. Kuasa khusus untuk menjual, berisi pemberian kuasa dengan hak substitusi dari pihak WNI sebagai pemberi kuasa kepada pihak asing sebagai penerima kuasa, untuk melakukan perbuatan hukum menjual atau memindahkan tanah hak milik dan bangunan.

5. Hibah Wasiat
Pihak WNI menghibahkan tanah haki milik dan bangunan atas namanya kepada orang asing.

6. Surat pernyataan ahli waris
Istri orang Indonesia dan anaknya menyatakan bahwa walaupun tanah hak milik dan bangunan terdaftar atas nama suaminya, namun suaminya bukanlah pemilik sebenarnya atas anah hak milik dan bangunan tersebut.

"Sebagai solusi, perlu diberikan kepemilikan hak atas tanah selama 90 tahun dan melakukan peninjauan kembali atas PP 40/1996 dan UU Pokok Agraria serta Putusan MK No 21-22/PUU-V/2007 Pengujian UU Penanaman Modal terhadap UUD 1945 guna menarik investasi," cetus Anita.

Simpulan:
Ya Alloh, sadarkanlah oknum di negeri ini yang terlibat penjualan tanah atau pulau ke orang asing. Mereka terlena gemerlap uang dan kekuasaan tanpa memikirkan generasi dan anak cucu negeri ini. Kuatkanlah iman dan mental pemimpin negeri ini agar dapat bertindak tegas untuk menjaga negeri dan kedaulatan negara. Jadikanlah rakyat Indonesia, rakyat yang menyayangi dan mencintai negeri dan sesama. Amin.

Referensi:
  • http://news.detik.com/read/2013/09/30/104124/2372895/10/cara-licik-jual-pulau-di-indonesia-kawin-siri-pun-ditempuh?9922022
  • http://news.detik.com/read/2013/09/30/094146/2372819/10/beginilah-cara-licik-menjual-pulau-di-indonesia-ke-asing
  • http://news.detik.com/read/2013/09/30/094146/2372819/10/2/beginilah-cara-licik-menjual-pulau-di-indonesia-ke-asing

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Jangan Jual Pulau Indonesia untuk WNA Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

2 komentar:

  1. Balasan
    1. Saya optimis pemerintah konsen menjaga setiap wilayah atau pulau kita. Penting untuk lebih diperhatikan pulau-pulau yang berdekatan dengan negara tetangga.

      Hapus

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//