Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Jumat, 25 Januari 2013

Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina

Rochimudin | Jumat, 25 Januari 2013 | 13.29 |
Logo Kemlu RI
Perwakilan Diplomatik  adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik dan non politik dalam membina hubungan antar negara. Dalam mengirim perwakilannya, negara pengirim mempertimbangkan tiga hal yaitu:
1. Penting tidaknya negara pengirim dan penerima.
2. Erat tidaknya hubungan antara negara pengirim dan penerima.
3. Besar kecilnya hubungan antara negara pengirim dan penerima.


Unsur-unsur Hubungan Diplomatik:



(dok video: Historical Relations of the United States America (USA) and Indonesia,
Dimas Erda WM: www.youtube.com)

Syarat Membuka Hubungan Diplomatik:
  • 1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual concept) yang akan mengadakan pembukaan hubungan atau pertukaran diplomatik baik perwakilan diplomatik maupun konsuler. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement).
  • 2. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran diplomatik berdasarkan asas resiprositas.

Proses Pembukaan Perwakilan Diplomatik
  • Kedua belah pihak saling tukar informasi tentang dibukanya perwakilan oleh Kementerian Luar Negeri masing-masing negara.
  • Mendapat persetujuan dari negara yang menerima.
  • Diplomat yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan yang ditandatangani kepala negara pengirim.
  • Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala-negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato.
  •  
Tujuan diadakan perwakilan diplomatik
  • 1. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
  • 2. Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
  • 3. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik 
Tugas umum seorang perwakilan diplomatik:

  • 1. Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
  • 2. Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
  • 3. Negosiasi, yaitu mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
  • 4. Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • 5. Relasi, yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara

Tugas pokok perwakilan diplomatik:
  • 1. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
  • 2. Mengadakan perundingan tentang masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
  • 3. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
  • 4. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961:
  • 1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • 2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional.
  • 3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • 4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan Undang-Undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • 5. Memelihara hubungan persahabatan antara ke dua negara.

Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut konvensi Wina tahun 1815 yaitu:
    1. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.Duta besar atau lengkapnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsulat jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut.
    Presiden SBY saat melantik sejumlah duta besar RI 3 Sept 2012 (dok: viva.co.id)
    Biasanya ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik dan diakrediter oleh kepala negara. Duta besar (perwakilan dari Roma) sering disebut Nuntius.

    2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.

    3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.

    4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.

    5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).

    Atase militer adalah pejabat penghubung dari departemen pertahanan negaranya. Ia berkonsultasi dengan duta besar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan militer dan keamanan, dan melapor kepadanya tentang semua tingkat perkembangan dari kebijakan keamanan negara di mana ia ditempatkan. Ia melaksanakan tugas-tugas resmi angkatan bersenjatanya di negara penempatannya, menjalin hubungan antara angkatan bersenjata negaranya dengan angkatan bersenjata negara-negara lain serta industri persenjataan di negara tersebut. 

    Ia melakukan analisis dan menentukan penilaian, ikut serta dalam berbagai konferensi dan pemeriksaan pasukan, serta menjadi pejabat penghubung untuk angkatan bersenjatanya sendiri di negara tersebut. Dalam keadaan-keadaan tertentu, ia terlibat dalam pengendalian senjata. Sebuah tugas lainnya adalah konsultasi dan rekrutmen calon-calon pelanggan untuk pekerjaan dan tugas-tugas di lingkungan angkatan bersenjata negaranya. 

    Sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia mempunyai perwakilan tetap di negara lain. Perwakilan di luar negeri diselenggarakan oleh dinas diplomatik dan konsuler yaitu di bawah kementerian luar negeri. Umumnya negara yang berdaulat memiliki dua hak kedutaan yaitu:
    1. Hak kedutaan aktif, yaitu kewenangan mengangkat perwakilan di negara lain.
    2. Hak kedutaan pasif, yaitu hak menerima perwakilan negara lain. 

    Media pembelajaran ASEAN dapat dilihat di bawah ini:



    Contoh peristiwa:

    Pemerintah Resmikan 11 Perwakilan Diplomatik

    JAKARTA (29 Desember 2010). Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa meresmikan pembukaan perwakilan di 10 negara dan perwakilan tetap Indonesia untuk ASEAN. Dengan diresmikannya 11 perwakilan tersebut, maka saat ini Indonesia memiliki 130 perwakilan di luar negeri.
    Ada pun kesebelas perwakilan tersebut adalah KBRI untuk Republik Kazakhstan, Republik Azerbaijan, Kerajaan Bahrain, Kesultanan Oman, Republik Mozambique, Republik Panama, Equador, Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, dan Konsulat Republik Indonesia di Tawau Malaysia. “Pemerintah Indonesia juga secara resmi membuka perutusan tetap RI untuk ASEAN yang telah aktif selama ini,”ujar Marty, Rabu (29/12).
    Menlu membuka kantor perwakilan baru
    Marty mengatakan, kehadiran perwakilan diplomatik tersebut merupakan salah satu bentuk konkrit kepentingan dan perhatian Indonesia di seluruh dunia. “Pencerminan komitmen kita sebagai bangsa untuk menjalin hubungan baik dengan negara di seluruh penjuru dunia,”ujarnya.

    Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan membuka hubungan diplomatik dengan 21 negara. Dengan dibukanya hubungan diplomatik dengan 21 negara, Indonesia akan menjalin hubungan diplomatik dengan seluruh negara di dunia kecuali dengan Israel.

    Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah definitif dan terukut untuk menguatkan kerjasama dengan negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah. Dia beralasan kawasan tersebut memiliki potensi ekonomi yang besar.

    Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengembangkan diplomasi formal dengan negara Timur Tengah seperti Saudi Arabi, Qatar, Uni Emirab Arab, Indonesia melainkanya juga informal. Caranya, dengan melibatkan tokoh-tokoh lokal yang memiliki kedekatan secara kultural dengan negara-negara tersebut.
    (kontan.co.id)


    Suasana resepsi diplomatik (http://www.deplu.go.id)
    Resepsi Diplomatik untuk Rayakan Peringatan Kemerdekaan RI dan Ulang Tahun TNI ke-65
     Sekitar 200 undangan memenuhi Grand Ballroom Hotel Langham, London pada tanggal 5 Oktober 2010, guna menghadiri Resepsi Diplomatik dalam rangka Peringatahan Hari Kemerdekaan RI dan HUT TNI ke-65. Undangan yang hadir terdiri dari tokoh dan pejabat penting pemerintahan dan anggota Parlemen Inggris, para duta besar dan perwakilan negara-negara sahabat di Inggris, pimpinan perusahaan terkemuka Inggris, akademisi, pemuka dan tokoh masyarakat Inggris serta tokoh dan anggota masyarakat Indonesia di Inggris.

    Dalam sambutannya, Duta Besar RI untuk Inggris Raya dan Irlandia, Yuri Octavian Thamrin menyampaikan mengenai kemajuan Indonesia di berbagai bidang selama 65 tahun, termasuk keberhasilan proses konsolidasi demokrasi selama sepuluh tahun terakhir. Dubes Yuri juga mengangkat reformasi TNI, yang berhasil mendorong TNI menjadi tentara yang semakin profesional di bawah pemerintahan sipil, dan telah turut berperan aktif dalam diplomasi Indonesia di luar negeri sebagai ambassador of goodwill.

    Melalui semboyan ‘seribu kawan tanpa musuh’ (a thousand friends and zero enemy), Indonesia akan terus memantapkan tekad dan peranannya untuk menjadi bagian dari solusi berbagai masalah global yang melanda dunia saat ini, ungkap Dubes Yuri. Dubes Yuri menutup sambutannya dengan menandaskan kembali komitmen KBRI London untuk semakin memperkuat hubungan bilateral Inggris dan Indonesia di masa mendatang.

    Sementara itu, Mr. Charles Grey, Marshall of the Diplomatic Corps, selaku tamu kehormatan memberikan sambutan dalam Bahasa Indonesia, dimana ia menyampaikan apresiasinya serta salam kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mr. Grey meyakini bahwa hubungan Indonesia – Inggris akan semakin kokoh dalam berbagai bidang. (www.deplu.go.id)
    Para undangan tampak terpukau dengan penampilan dua tarian tradisional, yakni Tari Panyembrana dari Bali dan Tari Jaipong dari Jawa Barat yang dibawakan dengan memikat oleh para penari Indonesia. Selain itu, para undangan juga menikmati suguhan beragam makanan khas Indonesia, seperti sate ayam dan martabak. Penampilan tarian dan makanan khas Indonesia ini merupakan bagian dari upaya KBRI London untuk memperkenalkan ragam kekayaan budaya dan kuliner Nusantara kepada khalayak Inggris.

     



    Referensi:
    • Tim Penyusun. 2012. LKS PKN Kelas XI Semester 2. Semarang: MGMP PKn Kota Semarang. 
    • http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-resmikan-11-perwakilan-diplomatik-1 
    • http://www.deplu.go.id/london/Pages/Embassies.aspx?IDP=128&l=id
    • www.viva.co.id
    • www.youtube.com 

      Get free daily email updates!

      Follow us!


      Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

      Artikel Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

      Artikel Berkaitan:

      6 komentar:

      1. menurut Saya artikel ini sudah bagus tetapi lebih baik lagi jika pada bagian Atase dilengkapi dengan penjelasan yang lebih detail tentang atase pertahanan dan juga atase teknis. Dan untuk format tulisan agar lebih dirapikan lagi sehingga pembaca bisa lebih memahami isi artikel.
        Selvyananda Adelita V (XI IPA 6/29)

        BalasHapus
      2. menurutsaya artikel diatas tersebut sudah baik. tapi akan lebih baik lagi jika pada artikel di atas tersebut di berikan penjelasan tentang tugas - tugas yang harus dilakukan oleh para Dewan perwakilan Diplomatik tersebut, agar pembaca dapat lebih memahami tugas dari para perwakilan tersebut.
        (Andreas Octaviano S)

        BalasHapus
        Balasan
        1. Terima kasih masukannya. Pengertian diplomat sudah juga mencakup tugasnya.

          Hapus
      3. I blog quite often and I genuinely appreciate your information.
        The article has truly peaked my interest. I am going to bookmark
        your site and keep checking for new information about once a week.
        I subscribed to your Feed too.

        Here is my page: konveksi tas wanita

        BalasHapus

        Enter your email address:

        Delivered by FeedBurner

      Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
      //