Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Sabtu, 19 Oktober 2013

Paspor Diplomatik dan Dinas dengan Desain Baru oleh Kemlu

Rochimudin | Sabtu, 19 Oktober 2013 | 03.03 |
Secara umum paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, terdiri atas:
1. Paspor
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain: foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi pemiliknya.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara dan Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Jenis-Jenis Paspor

1. Paspor Biasa
Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia. Paspor biasa sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
2.  Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Paspor diplomatik ini diterbitkan oleh menteri luar negeri RI.

3. Paspor Dinas
Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor dinas ini diterbitkan oleh menteri luar negeri RI.
Paspor Diplomatik yang baru (dok: kemlu)
Berdasarkan berita yang dimuat okezone.com tanggal 18 Oktober 2013, Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri pada tanggal 1 Oktober 2013 telah menerbitkan Paspor Diplomatik dan Dinas dengan Desain Baru sebagai pengganti dari buku Paspor Diplomatik dan Dinas yang lama berlaku.

Penerbitan Paspor Diplomatik dan Dinas Desain baru tersebut, secara simbolis dilakukan dengan penyerahan Paspor Diplomatik kepada Menteri Luar Negeri oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler yang di dampingi oleh Direktur Konsuler bertempat di ruang kerja Menteri Luar Negeri.

"Penerbitan paspor Diplomatik dan Dinas dengan desain baru tersebut merupakan upaya Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan pelayanan terhadap mutu dan kualitas paspor yang memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan memperhatikan faktor keamanan dan kredibilitas dokumen perjalanan," pernyatan pihak Kemlu dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (18/10/2013).

"Desain paspor baru memiliki perbedaan menonjol dari sisi kualitas cetakan dan fitur keamanan. Fitur pengamanan dirancang sesuai dengan standar ICAO yang melingkupi desain, bahan dan proses pencetakan antara lain terdapat delapan aspek pengamanan," lanjut pihak Kemlu.


Surat Perjalanan Laksana Paspor
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. 

Ketentuan mengenai Surat Perjalanan Laksana Paspor antara lain:

1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
  • a. atas kehendak sendiri keluar Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
  • b. dikenai Deportasi; atau
  • c. repatriasi.
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Visa


Sedangkan Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Visa terdiri atas:
  • a. Visa diplomatik. Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
  • b. Visa dinas. Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. 
  • c. Visa kunjungan. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
  • d. Visa tinggal terbatas. Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
  • 1. Sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
  • 2. Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//