Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Rabu, 06 Februari 2013

Faktor Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional

Rochimudin | Rabu, 06 Februari 2013 | 23.44 |
Pelaksanaan Perjanjian Internasional
1) Ketaatan Terhadap Perjanjian 
  • a. Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda). Perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi pihak yang berjanji sehingga para pihak harus mentaatinya. 
  • Delegasi RI pada pertemuan pra KTT OKI di Kairo
  • b. Kesadaran hukum nasional. Perjanjian akan dipatuhi jika tidak bertentangan dengan hukum nasional negara bersangkutan. 
 2) Kedudukan Negara Bukan Peserta Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila: 
  • • Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, dan 
  • • Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.

3) Pembatalan Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain :

  • 1. Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya. 
  • 2. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian dibuat. 
  • 3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian. 
  • 4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan. 
  • 5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan. 
  • 6. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum (asas ius cogent). 

4) Berakhirnya Perjanjian Intenasional, Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor:
  • 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. 
  • 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. 
  • 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. 
  • 4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu. 
  • 5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu. 
  • 6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi. 
  • 7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.



Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Faktor Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//