Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Senin, 21 Januari 2013

Asas-Asas Perjanjian Internasional

Rochimudin | Senin, 21 Januari 2013 | 19.13 |
hukum internasional (dok:blogbintang.com)
Dalam pelaksanaan hukum internasional dikenal adanya asas-asas dalam pembuatan perjanjian internasional yaitu:
  • 1. PACTA SUNT SERVANDA, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
  • 2. EQUALITY RIGHTS, yaitu negara yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama. 
  •  
  • 3. RECIPROSITAS (asas timbal-balik), yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun posistif.
  •  
  • 4. COURTESY, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing negera.
  •  
  • 5. REBUS SIC STANTIBUS, yaitu asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Sedangkan dalam tata hubungan internasional dikenal asas:
  • 1.  Asas Teritorial, menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya. 
  •  
  • 2. Asas Kebangsaan, asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing. 
  •  
  • 3. Asas Kepentingan Umum, asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Menurut Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas dalam hubungan antarnegara / pergaulan internasional yaitu :
  • 1. Setiap negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
  • 2. Setiap negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
  • 3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Asas ini menekankan setiap negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, sosial dan sistem budaya tanpa intervensi pihak lain.
  • 4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, teknik, perdagangan.
  • 5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu negara ditentukan oleh rakyat.
  • 6. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
  • 7. Asas persamaan kedaulatan dari negara, Setiap negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :

  • a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan hukum)
    b. Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
    c. Setiap negara menghormati kepribadian negara lain.
    d. Teritorial dan kemerdekanan politik suatu negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
    e. Setiap negara bebas untuk membangun sistem politik, sosial, ekonomi dan sejarah bangsanya.
    f. Setiap negara wajib untuk hidup damai dengan negara lain.
 
Referensi:
sujarman81.wordpress.com/2011/07/31
Hadi Abdul Aziz Kammis, SH, LKS Kewarganegaraan XI semester II. MAN KALABAHI. 2010/2011

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Asas-Asas Perjanjian Internasional Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

10 komentar:

  1. pak saya mau tanya, apakah asas tersebut bersifat mutlak/tidak dapat diubah ? jika tidak, bagaimana cara agar asas tersebut menjadi salah satu asas dalam perjanjian internasional ? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. asas bersifat atau berlaku penuh dan tidak dapat diubah secara subjektif. Perubahan memerlukan perjanjian hukum internasional. Asas tersebut sudah langsung berlaku dan mendasari setiap perjanjian/hukum internasional.

      Hapus
  2. saya suka dengan artikel ini. namun yang mau saya tanyakan apakah indonesia sudah memenuhi semua aspek asas tersebut? dan jika suatu pemerintahan tidak memenuhi salah satu asas apakah berpengaruh bagi pemerintahanya? terimakasih. (deta nur safitri xi ipa 3/8)

    BalasHapus
  3. menurut saya tindakan dalam mendamaikan persengketaan internasional sangatnpenting karena sebetulnya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, jika diperungkan secara benar. (Manzilina Hani B.J xi ipa3/23)

    BalasHapus
  4. Bang kalau Vatican ama Jus Cogenst tu apa ya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jus cogens atau ius cogens adalah prinsip dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar. Tidak ada konsensus resmi mengenai norma mana yang merupakan jus cogens dan bagaimana suatu norma mencapai status tersebut. Akan tetapi, pelarangan genosida, pembajakan laut dan perbudakan biasanya dianggap sebagai salah satu jus cogens.

      Hapus
  5. Kak saya mau bertanya.Knp di buku yg saya dptkan asas hukum internasioanl itu ad 3 yaitu asas teritorial,kebangsaan,kepentingan hukum. Sebenarx yg mana saya dpt ambl. Asas yg ketujuh itu atau asas yg terdr dr 3 asas???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang umum memang 3 asas tersebut, sedangkan selebihnya jadi pelengkap saja sebab berkaitan secara khusus dengan asas-asas perjanjian internasional. Trims Komennya.

      Hapus
  6. cara komentar ini bagaimna?

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan isi kotak dialog ini atau melalui facebook, terima kasih atas kunjungannya.

      Hapus

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//