Presiden Rusia Vladimir Putin (Foto: AFP) |
Baca dengan seksama berita berikut:
Presiden Rusia Vladimir Putin berang setelah mendengar diplomatnya dipukuli di Belanda. Putin meminta Belanda segera meminta maaf.
Diplomat Rusia, Dmitry Borodin, dipukuli saat berada di Kota Den Haag pekan lalu. Borodin mengaku dipukul oleh pria yang memakai seragam kepolisian.
“Kami sedang menunggu penjelasan, permintaan maaf, dan hukuman keras bagi pelaku. Insiden ini adalah pelanggaran berat atas prinsip kekebalan diplomatik,” ujar Putin, seperti dikutip Reuters, Selasa (8/10/2013).
“Kami tidak akan membiarkannya begitu saja. Semuanya bergantung respons Pemerintah Belanda,” lanjut Putin.
Kepolisian Belanda sendiri membantah telah melakukan kekerasan. Mereka menyebut kondisi Borodin baik-baik saja.
“Dia baik-baik saja. Dia tidak perlu sampai ke rumah sakit,” ujar Juru Bicara Kepolisian Belanda Ellen Van Zijl.
Insiden ini membuat hubungan Rusia-Belanda semakin memanas. Sebelumnya, Pemerintah Belanda mengecam aksi penangkapan aktivis Greenpeace oleh Rusia.
Itulah berita yang berkaitan dengan hubungan internasional yang saya kutip dari okezone.com tanggal 8 Oktober 2013. Mari kita pelajari, sebenarnya seorang diplomat asing apakah memiliki hak keistimewaan sehingga Presiden Rusia menuntut pemerintah Belanda untuk minta maaf.
Para anggota diplomatik memperoleh perlakuan yang istimewa dari pemerintah di negara yang ia ditempatkan. Perlakuan istimewa itu ketentuan yang dalam pergaulan internasional diterapkan oleh protokol. Orang yang menetapkan semua aturan yang berhubungan dengan tugas, hak serta kewajiban anggota diplomatik disebut Kepala Protokol atau Direktur Protokol. Ia berasal dari pegawai Kementerian Luar Negeri. Selain diperlakukan istimewa, seorang anggota diplomatik mendapat hak kekebalan (hak imunitas) dan hak ekstrateritorial.
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”). Para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan dengan maksud:
1. Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2. Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:
1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial).
2. Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:
1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial).
- Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah karena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3. Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).
Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal–balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, mencakup: Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal–balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, mencakup: Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
Meskipun telah memiliki hak dan keistimewaan, seorang diplomat tidak boleh berbuat semaunya. Ia harus memahami hukum dan budaya di negara dimana ia ditempatkan. Apabila dirasa menggangu atau tidak bisa menjalin hubungan diplomasi yang baik maka dapat di persona non grata atau ditolak / diminta pulang oleh pemerintah negara yang ia tempati.
Referensi berita:
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Bagaimanakah Sebenarnya Perlindungan Diplomat?
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Istimewa banget ternyata posisi seorang diplomat..Dulu saya bercita-cita menjadi diplomat. Eh tau nya gak kesampaian...hehehe..Salam kenal Pak Rochi Mudin
BalasHapusSalam kenal juga, trims kunjungannya. Moga putra/putri bapak bisa jadi diplomat yang baik pak.
Hapus