![]() |
Kota Wina (dok:suara-islam.com) |
Istilah-istilah dalam Konvensi Wina 1963 :
- 1. "Konsuler post" berarti setiap konsulat jenderal, konsulat, wakil-konsulat atau kantor konsuler;
- 2. “Konsuler distrik" berarti daerah yang ditetapkan ke pos konsuler untuk menjalankan konsuler
- 3. "Kepala konsuler post" berarti orang didakwa dengan kewajiban bertindak dalam kapasitas;
- 4. "Petugas konsuler" berarti setiap orang, termasuk kepala konsuler pos, dipercayakan dalam kapasitas dengan pelaksanaan fungsi konsuler;
- 5. "Konsuler karyawan" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan teknis administratif atau sebuah konsuler tiang
- 6. Anggota staf layanan" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan domestik konsuler
- 7. "Anggota konsuler berarti petugas konsuler, konsuler karyawan dan anggota service staff; staf pelayanan;
- 8. "Anggota staf konsuler" berarti petugas konsuler, selain kepala konsuler pos, konsuler karyawan dan anggota staf layanan;
- 9. "Anggota staf pribadi" berarti seseorang yang bekerja secara eksklusif di layanan swasta dari anggota pos konsuler;
- 10. "Konsuler bangunan" adalah bangunan atau bagian bangunan dan tanah pendukung hal tersebut, terlepas dari kepemilikan, digunakan khusus untuk keperluan pos konsuler;
- 11. "Konsuler arsip" meliputi semua surat-surat, dokumen, korespondensi, buku, film, kaset dan bersama-sama dengan sandi dan kode, kartu-indeks dan setiap artikel perabot dimaksudkan untuk perlindungan mereka atau tetap aman.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Materi Kelas XI HI
- Peta Materi PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013
- Peta Materi PPKn Kelas XI (Revisi Kurikulum 2013)
- Sumber Hukum Internasional
- Subjek Hukum Internasional
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
- Tahapan-Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
- 5 Negara dengan Tentara Paling Cinta Damai
- Paspor Bebas Visa ke Seluruh Dunia
- Timor Leste akan menjadi Anggota ASEAN
- Paspor Diplomatik dan Dinas dengan Desain Baru oleh Kemlu
- Bagaimanakah Sebenarnya Perlindungan Diplomat?
- Gambia Keluar dari Persemakmuran Inggris
- Menjadi Subjek yang Kreatif dalam Menyongsong Komunitas ASEAN 2015
- Forum Kerjasama Asia Timur-Amerika Latin (FEALAC)
- Gerakan Non Blok atau Non-Aligned Movement
- Perwakilan Konsuler (Perwakilan Non Diplomatik)
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 2005
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 1955
- Pola Hubungan Internasional Antarbangsa
- Pengertian Hubungan Internasional
- ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
- OPEC (Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi)
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahan Ajar)
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
- Faktor Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar