|
Kota Wina (dok:suara-islam.com) |
Hubungan Konsuler adalah
hubungan Internasional antar negara tentang perdagangan dan pelayaran. Semula konsul itu hanya seseorang mengurusi kepentingan–kepentingan sekelompok orang (warga negara) yang ada di negara asing. Pengurusan ini dilakukan atas nama negaranya. Bidang tugasnya yang terutama adalah masalah privat, bukan kepentingan negara atau publik. Di dalam perkembangannya, seorang konsul yang ditugaskan disuatu negara tidaklah hanya mewakili di negaranya di bidang perdagangan saja, tetapi juga melayani para warganegaranya yang berada di negara asing di mana ia ditempatkan.
Istilah-istilah dalam Konvensi Wina 1963 :
- 1. "Konsuler post" berarti setiap konsulat jenderal, konsulat, wakil-konsulat atau kantor konsuler;
- 2. “Konsuler distrik" berarti daerah yang ditetapkan ke pos konsuler untuk menjalankan konsuler
- 3. "Kepala konsuler post" berarti orang didakwa dengan kewajiban bertindak dalam kapasitas;
- 4. "Petugas konsuler" berarti setiap orang, termasuk kepala konsuler pos, dipercayakan dalam kapasitas dengan pelaksanaan fungsi konsuler;
- 5. "Konsuler karyawan" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan teknis administratif atau sebuah konsuler tiang
- 6. Anggota staf layanan" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan domestik konsuler
- 7. "Anggota konsuler berarti petugas konsuler, konsuler karyawan dan anggota service staff; staf pelayanan;
- 8. "Anggota staf konsuler" berarti petugas konsuler, selain kepala konsuler pos, konsuler karyawan dan anggota staf layanan;
- 9. "Anggota staf pribadi" berarti seseorang yang bekerja secara eksklusif di layanan swasta dari anggota pos konsuler;
- 10. "Konsuler bangunan" adalah bangunan atau bagian bangunan dan tanah pendukung hal tersebut, terlepas dari kepemilikan, digunakan khusus untuk keperluan pos konsuler;
- 11. "Konsuler arsip" meliputi semua surat-surat, dokumen, korespondensi, buku, film, kaset dan bersama-sama dengan sandi dan kode, kartu-indeks dan setiap artikel perabot dimaksudkan untuk perlindungan mereka atau tetap aman.
Tingkat–Tingkat Kepala Perwakilan Konsuler (Pasal 9):
- 1. konsul-general.
- 2. konsul
- 3. wakil-konsul
- 4. agen konsul.
Pembentukan Hubungan Konsuler (Pasal 2):
- 1. Pembentukan hubungan konsuler antara negara dilakukan atas dasar kesepakatan atau persetujuan bersama.
- 2. Persetujuan yang diberikan untuk pembukaan hubungan diplomatik antara dua negara berarti pula persetujuan pembukaan hubungan konsuler, kecuali dinyatakan lain.
- 3. Pada pemutusan hubungan diplomatik, tidak akan melibatkan pemutusan hubungan konsuler.
Fungsi Konsuler (Pasal 5):
- 1. Melindungi kepentingan – kepentingan negara pengirim dan para warganegaranya serta badan–badan hukum yang ada di negara penerima, di dalam batas–batas yang diperbolehkan oleh Hukum Internasional.
- 2. Memajukan pembangunan hubungan dagang , ekonomi, budaya dan ilmiah, antara kedua negara (negara pengirim dan penerima) serta memajukan hubungan bersahabat diantara mereka.
- 3. Mengetahui melalui cara yang sah, keadaan dan perkembangan – perkembangan kehidupan dagang, ekonomi, kebudayaan, ilmiah dari negara penerima, serta melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
- 4. Mengeluarkan dokumen perjalanan dan pasport kepada para warganegara dari negara pengirim, serta visa atau dokumen–dokumen yang pantas untuk orang–orang yang akan pergi ke negara pengirim.
- 5. Memberikan pertolongan dan bantuan kepada para warganegara dan badan–badan hukum dari negara pengirim.
- 6. Melaksanakan hak hak pengawasan dan pemeriksaan yang disyaratkan di dalam hukum dan peraturan negara penerima terhadap kapal–kapal kebangsaan negara pengirim, dan kapal udara – kapal udara yang didaftarkan di negaara tersebut, serta terhadap para awak kapalnya.
- 7. Mengulurkan bantuan kepada kapal–kapal dan pesawat udara tersebut, serta kepada para awak kapalnya, mengadakan pernyataan pernyataan mengenai pelayaran suatu kapal, memeriksa dan mencap kertas kertas kapal, dan tanpa merugikan kekuasaan penguasa– penguasa negara penerima, melakukan penyelidikan atas suatu kecelakaan yang terjadi selama pelayaran, dan menyelesaikan perselisihan apapun diantara pemimpin, perwira dan pelaut sejauh hal ini diwenangkan oleh hukum dan peraturan di negara pengirim.
- 8. Melakukan fungsi–fungsi lainnya yang dipercayakan kepada kantor konsuler oleh negara penerima atau yang ditentukan di dalam perjanjian internasional yang berlaku diabtara negara pengirim dan negara penerima.
Pengangkatan dan Penerimaan Konsul (Pasal 10):
- Kepala konsuler posting ditunjuk oleh negara pengirim dan diakui pelaksanaan fungsi mereka oleh negara penerima.
- Tunduk pada ketentuan Konvensi ini. Formalitas untuk penunjukan dan untuk penerimaan kepala konsuler posting adalah ditentukan oleh undang-undang, peraturan dan kebiasaan dari negara pengiriman dan negara penerima masing-masing.
Hak Istimewa dan Kekebalan Konsuler:
1. Kekebalan kantor – kantor konsuler.
Kantor-kantor konsuler tidak boleh diganggu gugat dan para petugas negara setempat tidak boleh masuk kecuali dengan ijin kepala perwakilan.
2. Kekebalan Alat – Alat Komunikasi.
Negara penerima mengijinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas untuk semua kegiatan resmi.
3. Kebebasan berkomunikasi.
Warganegara dari negara pengirim bebas untuk berkomunikasi dengan konsulat-konsulat mereka dan sebaliknya.
4. Kekebalan Pribadi Pejabat Konsuler
Negara penerima harus memberikan perlindungan kepada para pejabat konsuler dan memperlakukan mereka sesuai dengan kedudukan resminya.
5. Kekebalan fisik dan Kekebalan Lainnya
Kantor–kantor yang digunakan untuk kegiatan konsuler bebas dari pajak nasional atau lokal di negara penerima.
6. Pembebasan dan Pembayaran Pajak Pribadi.
Para pejabat konsuler bebas dari semua pajak langsung apakah dipungut oleh pemerintah negara penerima atau pemerintah daerah.
7. Pembebasan Bea Masuk.
Barang - barang yang diimpor oleh perwakilan konsuler untuk keperluan resmi bebas dari bea masuk.
Berakhirnya Fungsi Agen Konsuler (Pasal 25):
- 1. Atas pemberitahuan oleh negara pengirim ke negara penerima bahwa fungsi telah berakhir
- 2. Atas penarikan exequatur.
- 3. Atas pemberitahuan oleh negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima telah mengakhiri untuk menganggapnya sebagai anggota kantor konsuler.
Referensi:http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel
Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar