PHI - JG Starke |
Menurut J. G. Starke, dalam hal ruang lingkup, hukum internasional juga mencakup:
- Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan, mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu.
- Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non-negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.
Dari definisi J.G. Starke di atas, terutama pada huruf (b), jelas bahwa hukum internasional mencakup hak-hak dan kewajiban individu sepanjang hal tersebut penting bagi masyarakat internasional.
J.G.Starke menguraikan bahwa sumber-sumber materiil hukum internasional
dapat didefenisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para
ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu
peristiwa atau situasi tertentu. Pada garis besarnya, bahan-bahan yang
dapat dikatagorikan dalam lima bentuk, yaitu:
1) Kebiasaan;
2) Traktat;
3) Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrasi;
4) Karya-karya hukum;
5) Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga internasional.
1) Kebiasaan;
2) Traktat;
3) Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrasi;
4) Karya-karya hukum;
5) Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga internasional.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Hukum Internasional menurut JG. Starke
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Claudia tiara : wah blog nya lengkap ya , mohon diperjelas lagi dalam pengajaran di kelas. terimakasih pak ocyim.
BalasHapusClaudia Tiara : saya sependapat dengan J.G.Starke bahwa sumber-sumber materiil hukum internasional dapat didefenisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
BalasHapussaya setuju dengan hukum internasional menurut J.G. Starke bahwa hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.Sehingga dengan begitu hukum internasional dapat mencakup hak-hak dan kewajiban individu yang dapat bermanfaat bagi masyarakat internasional.
BalasHapus(Dwiki Novitasari)
Good job
BalasHapus