![]() |
Tentara NATO (dok: mobile.seruu.com) |
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
- Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawa melancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB,
hal tersebut akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota
(termasuk Amerika Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer
terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi
pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan
serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi kenyataan. Pasal
tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balasan terhadap peristiwa serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
Negara-Negara Anggota NATO
Anggota pendiri (1949)
Amerika Serikat
Belanda
Belgia
Britania Raya
Denmark
Islandia
Italia
Kanada
Luksemburg
Norwegia
Perancis
Portugal
Negara-negara yang bergabung pada masa Perang Dingin
Yunani (1952)
Turki (1952)
Jerman (1955 sebagai Jerman Barat)
Spanyol (1982)
Negara-negara mantan anggota Blok Timur yang bergabung setelah Perang Dingin
→
Jerman Timur (1990)
Ceko (1999)
Polandia (1999)
Hungaria (1999)
Bulgaria (2004)
Estonia (2004)
Latvia (2004)
Lituania (2004)
Rumania (2004)
Slowakia (2004)
Slovenia (2004)
Albania (1 April 2009)
Kroasia (1 April 2009)
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pakta_Pertahanan_Atlantik_Utara
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau NATO
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Materi Kelas XI HI
- Peta Materi PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013
- Peta Materi PPKn Kelas XI (Revisi Kurikulum 2013)
- Sumber Hukum Internasional
- Subjek Hukum Internasional
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
- Tahapan-Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
- 5 Negara dengan Tentara Paling Cinta Damai
- Paspor Bebas Visa ke Seluruh Dunia
- Timor Leste akan menjadi Anggota ASEAN
- Paspor Diplomatik dan Dinas dengan Desain Baru oleh Kemlu
- Bagaimanakah Sebenarnya Perlindungan Diplomat?
- Gambia Keluar dari Persemakmuran Inggris
- Menjadi Subjek yang Kreatif dalam Menyongsong Komunitas ASEAN 2015
- Forum Kerjasama Asia Timur-Amerika Latin (FEALAC)
- Gerakan Non Blok atau Non-Aligned Movement
- Perwakilan Konsuler (Perwakilan Non Diplomatik)
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 2005
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 1955
- Pola Hubungan Internasional Antarbangsa
- Pengertian Hubungan Internasional
- ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
- OPEC (Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi)
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahan Ajar)
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
- Faktor Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar