![]() | |
Kembalike UUD 1945 (dok: wikipedia.org) |
Alinia pertama:
- 1. Mengungkapkan dalil objektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- 2. Mengandung pernyataan subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Alinia kedua:
- 1. Penghargaan dan kebanggaan kita terhadap para pejuang dan pahlawan.
- 2. Momentum yang tepat untuk menyatakan kemerdekaan.
- 3. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir namun sebagai jembatan emas yang harus diisi untuk mewujudkan cita-cita negara yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Alinia ketiga:
- 1. Sebagai motivasi spiritual bahwa perjuangan kemerdekaan diberkati oleh Alloh Yang Maha Kuasa.
- 2. Menggambarkan dambaan kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan materiil dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat.
- 3. Menunjukan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME.
- 4. Pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Alinia keempat:
- 1. Negara mempunyai fungsi sekaligus tujuan nasional.
- 2. Susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
- 3. Menyusun suatu kemerdekaan bangsa dalam sebuah UUD.
- 4. Dasar negara adalah Pancasila.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel UUD 1945
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Media Pembelajaran
- Company Profil KPK
- Media Penegakan HAM di Indonesia
- Media Prezi: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
- Sengketa Kepulauan Spratly
- Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional
- Menghormati Putusan MI PBB
- Sengketa Kashmir
- Materi Sistem Hukum Internasional
- Persamaan dan Kedudukan Warga Negara
- Ayo Main Game 'Selamatkan Jakarta'
- Media Masyarakat Madani
- Bangun Pemuda Pemudi
- Media Pembelajaran Budaya Demokrasi
- Media Budaya Politik
- Sengketa Malvinas
- Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
- TTS Hakikat Bangsa & Negara
- Sumpah Pemuda
- Proklamasi (Media)
- Pengertian Hukum Internasional
- Sosialisasi Pembentukan Masyarakat ASEAN 2015
- Forum Kerjasama Asia Timur-Amerika Latin (Media)
- Konflik Semenanjung Korea (2)
- Konflik Semenanjung Korea
Dasar Hukum
- Pemilihan Presiden dan Wapres pada Pilpres 2014
- UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
- UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu
- UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
- UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- Protocol Kyoto 1998
- Undang-Undang No. 37 tahun 1999 Hubungan Luar Negeri
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar