Materi Sistem Hukum Internasional Kelas XI
Hukum internasional berdasarkan isinya didasarkan pada rekomendasi Konvensi Wina tahun 1969 yang merekomendasikan klasifikasi hukum internasional dibagi menjadi dua yaitu:
Hukum internasional berdasarkan isinya didasarkan pada rekomendasi Konvensi Wina tahun 1969 yang merekomendasikan klasifikasi hukum internasional dibagi menjadi dua yaitu:
- Hukum Publik Internasional: “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
- Hukum Perdata Internasional (HPI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata”
Hukum Internasional atau sering disebut sebagai “International Law” merupakan lapangan hukum publik, di mana kualifikasi publik sering kali tidak disebutkan secara langsung, berbeda dengan hukum Internasional dalam lapangan hukum privat yang sering disebut sebagai “Hukum Perdata Internasional”.
Perbedaan antara HI dan HPI bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya yang sering dikaitkan, yaitu subyek HI adalah negara sedangkan subyek HPI adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat untuk membedakannya adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik (HI) tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI).
Materi Penting untuk dibaca:
Sejarah perkembangan hukum internasional
Pembagian hukum internasional
Sumber Hukum Internasional
Teori Hubungan Hukum Nasional dengan Hukum Internasional
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Materi Sistem Hukum Internasional
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Materi Kelas XI SHI
- Masalah Dwikewarganegaraan
- Peta NKRI 2015
- Pernah Mendengar Negara Republik Liberland?
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
- Sengketa Kepulauan Spratly
- Menghormati Putusan MI PBB
- Tahun 1965, Indonesia Keluar dari PBB
- Perbedaan Ratione Personae dan Ratione Materiae dalam Sistem Hukum Internasional
- Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
- Pembagian hukum internasional menurut Schwarzenberger dan Prof. J.C. Van Apeldoorn
- Mahkamah PBB Sahkan Kemerdekaan Kosovo
- Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional
- Penggolongan Hukum Internasional berdasarkan Bentuknya
- Penyebab dan Solusi Sengketa Internasional
- Teori Hubungan hukum nasional dan hukum internasional
- Subjek-Subjek Hukum Internasional
- Perbedaan Hukum Publik Internasional dengan Hukum Perdata Internasional
- Asas-Asas Perjanjian Internasional
- Apa sajakah Sumber Hukum Internasional itu?
- Hukum Internasional menurut JG. Starke
Media Pembelajaran
- Company Profil KPK
- Media Penegakan HAM di Indonesia
- Media Prezi: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
- Sengketa Kepulauan Spratly
- Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional
- Menghormati Putusan MI PBB
- Sengketa Kashmir
- Persamaan dan Kedudukan Warga Negara
- Ayo Main Game 'Selamatkan Jakarta'
- Media Masyarakat Madani
- Bangun Pemuda Pemudi
- Media Pembelajaran Budaya Demokrasi
- Media Budaya Politik
- Sengketa Malvinas
- UUD 1945
- Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
- TTS Hakikat Bangsa & Negara
- Sumpah Pemuda
- Proklamasi (Media)
- Pengertian Hukum Internasional
- Sosialisasi Pembentukan Masyarakat ASEAN 2015
- Forum Kerjasama Asia Timur-Amerika Latin (Media)
- Konflik Semenanjung Korea (2)
- Konflik Semenanjung Korea
orang baik tidak memerlukanhukum untuk memerintahkan mereka agar bertindak penuh tanggung jawab, sementara orang yang tidak baik memerlukan hukum untuk bertindak penuh tanggung jawab (dyah ayu,moudy d)
BalasHapus