Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Berikut ini UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas:
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Dasar Hukum
- Pemilihan Presiden dan Wapres pada Pilpres 2014
- UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
- UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu
- UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
- UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Protocol Kyoto 1998
- Undang-Undang No. 37 tahun 1999 Hubungan Luar Negeri
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar