Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut adalah UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Dasar Hukum
- Pemilihan Presiden dan Wapres pada Pilpres 2014
- UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
- UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu
- UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- Protocol Kyoto 1998
- Undang-Undang No. 37 tahun 1999 Hubungan Luar Negeri
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar