Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut adalah UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik:
Berikut adalah UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik:
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Dasar Hukum
- Pemilihan Presiden dan Wapres pada Pilpres 2014
- UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu
- UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
- UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- Protocol Kyoto 1998
- Undang-Undang No. 37 tahun 1999 Hubungan Luar Negeri
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar