Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berikut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar