Dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang dimaksud dengan:
- 1. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
- 2. Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
- 3. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
Berikut ini adalah Undang-Undang No. 37 tahun 1999:
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Undang-Undang No. 37 tahun 1999 Hubungan Luar Negeri
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Dasar Hukum
- Pemilihan Presiden dan Wapres pada Pilpres 2014
- UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
- UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu
- UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
- UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- Protocol Kyoto 1998
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar