Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Sabtu, 26 Januari 2013

Bentuk-Bentuk Perjanjian Internasional

Rochimudin | Sabtu, 26 Januari 2013 | 00.23 |

Presiden Kenedy menandatangani Traktat Nuclear
Test Ban, 7-10-1963 (dok: en.wikipedia.org)
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Termasuk ke dalam perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara, antara negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang satu dengan yang lainnya, dan perjanjian yang dibuat antara Tahta Suci dengan negara-negara.

Pengertian di atas tidak mencakup perjanjian yang pernah diadakan pada masa lampau, seperti antara Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) dengan kepala negara bumiputera. Tidak pula disebut perjanjian internasional bila perjanjian itu diadakan antara suatu negara dengan orang per orang ataupun antara negara dengan suatu badan hukum, misalnya perusahaan minyak. Kontrak antara suatu negara dengan maskapai minyak bukan perjanjian internasional karena diatur oleh hukum nasional negara yang bersangkutan dan dapat merupakan konsesi atau perjanjian bentuk lain (I.C.J Reports dalam Kusumaatmadja, 1990: 84).


Bentuk-Bentuk Perjanjian Internasional :

Traktat
Traktat atau treaty dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong penting bagi para pihak. Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) tertanggal 24 Februari 1976.

Pakta (Pact) 
Pact merupakan perjanjian yang digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan. Sebagai contoh perjanjian tentang organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Utara (NATO) dan Pakta Warsawa.

Konvensi (Convention)
  • Istilah convention mencakup juga pengertian perjanjian internasional secara umum. Dengan demikian, menurut pengertian umum, istilah convention dapat disamakan dengan pengertian umum treaty. Istilah konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang berangotakan banyak pihak dan mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum.
  • Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, Konvensi Internasional Tentang Teknologi Informasi.
  • Berbagai bentuk konvensi yang berlaku di dunia internasional terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi antara lain :
  • Electronic Sign 2001 (UNCITRAL) yang berkaitan dengan tanda tangan elektronik
  • UNCITRAL Model Law on E-Commerce, berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik
  • Convention on Cyber Crime (OECD), berkaitan dengan berbagai tindak kejahatan di dunia maya (cyber crime)
  • Children Online Privacy Protection Act, berkaitan dengan perlindangan anak dalam mengakses informasi secara online.

Statuta (Statute)
Statute dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Organisasi atau lembaga internasional yang menggunakan istilah statute untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanen dan Mahkamah Internasional yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of International Justice, dan Statute of International Court of Justice.

Piagam (Charter) 
Pada umumnya, istilah charter digunakan sebagai perangkat internasional dalam pembentukan (pendirian) suatu organisasi internasional. Charter berasal dari kata Magna Carta. Sebagai contoh PBB yang piagamnya secara otentik disebut the Charter of the United Nations of 1945 dan the Charter of the Organization of American States of 1952.

Deklarasi (Declaration) 
Deklarasi merupakan perjanjian yang ringkas dap padat yang berisi ketentuan-ketentuan umum dimana para pihak berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu dimasa yang akan datang. Contohnya ialah Deklarasi ASEAN (ASEAN Declaration) tahun 1967 dan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) tahun 1948.

Protokol (Protocol)
Terminologi protocol digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit dibanding treaty atau convention. Protocol digunakan untuk memberikan amandemen atau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya atau memperpanjang masa berlakunya suatu perjanjian atau konvensi yang sudah hampir berakhir masa berlakunya.
Pengunaan protokol tersebut memiliki berbagai macam keragaman yaitu :
  • a. Protocol of signature
  • b. Optional protocol
  • c. Protocol based on a framework treaty
Protokol ini merupakan sebagai tambahan dari perjanjian utamanya. Sebagai contoh Protocol Kyoto, tahun 1987 Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer adopted on the basis of Arts. 2 and 8 of the 1985 Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer.
 
Persetujuan (Agreement) 
  • Menurut pengertian umum, agreement mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada traktat dan konvensi. Agreement digunakan untuk perjanjian yang mengatur materi mengenai bidang ekonomi, kebudayaan, teknik, dan ilmu pengetahuan. 
  • Contohnya: Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18, 1971 (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesiadan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971).
  • Memorandum of Understanding sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat.

Final Act
Final Act adalah suatu dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang dari suatu konfensi dan yang juga menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh konferensi tersebut dengan kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap perlu. Contohnya ialah Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.‡ 

Statuta
Istilah statuta (Statute) biasa dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Organisasi atau lembaga internasional yang menggunakan istilah statuta untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanen dan Mahkamah Internasional yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of International Justice, dan Statute of International Court of Justice.

Kovenan
Istilah kovenan (covenant) juga mengandung arti yang sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Sebuah organisasi internasional yang konstitusinya memakai istilah covenan dalah Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the League of Nations). Di samping itu suatu perjanjian yang bukan merupakan konstitusi organisasi internasional ada juga yang memakai istilah covenant seperti Kovenan Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966 (Internasonal Covenant on Civil and Political Rights of December 16. 1966) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966 (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, December 16, 1966).

General Act
Suatu general act adalah benar-benar sebuah traktat tetapi sifatnya mungkin resmi mungkin juga tidak resmi. Nama general act dipakai oleh Liga Bangsa-bangsa dalam kasus General Act for the Pasific Settlement of International Disputes yang dikeluarkan oleh Majelis Liga pada tahun 1928 dan naskah revisinya disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 28 April 1949.


Referensi:
  • Bambang Suteng, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga 

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Bentuk-Bentuk Perjanjian Internasional Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

1 komentar:

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//