Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar dan jelas. Apabila menemui kesulitan menjawab, anda dapat mengklik tombol di bawah setiap nomor soal.
1. Sebutkan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal!
Bantuan Jawaban:
2. Sebutkan 2 klasifikasi secara garis besar tentang perselisihan yang dapat diperkirakan menjadi pecah perang, berikan masing-masing contohnya!Bantuan Jawaban:
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum damai!
Bantuan Jawaban:
4. Sebutkan 4 contoh yang termasuk hukum perang!
Bantuan Jawaban:
5. Sebutkan 3 bagian keputusan Mahkamah Internasional!
Bantuan Jawaban:
6. Jelaskan tentang ratifikasi yang dilaksanakan di Indonesia dan sebutkan dasar hukumnya berdasarkan UUD 1945!
Bantuan Jawaban:
7. Menurut pasal 11 UUD 1945, hanya perjanjian internasional yang penting yang disampaikan kepada DPR. Sebutkan 3 materi perjanjian yang bersifat penting tersebut!
Bantuan Jawaban:
8. Sebutkan 4 tujuan perdamaian dunia yang terdapat dalam pembukaan Piagam PBB!
Bantuan Jawaban:
9. Sebutkan 4 contoh negara yang sedang bersengketa di bidang politik!
Bantuan Jawaban:
10. Sebutkan 5 hal dalam perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan Undang-Undang!
Bantuan Jawaban:
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Latihan Soal Uraian 01 SHI
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
1. Pacta Sunt Servanda, Equality Rights, Reciprositas, Courtesy, Rebus Sic Stantibus, Asas Teritorial, Asas Kebangsaan, Asas Kepentingan Umum .
BalasHapus2. 1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
2. Karena batas wilayah
3. Hukum Damai yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara di waktu damai.
4. 1. Peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kehancuran.
2. Peratuan mengenai perlakuan terhadap tawanan perang, orang yang sakit dan luka-luka, para dokter dan juru rawat, dan lain-lain.
3. Peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun dan senjata lain yang mengakibatkan penderitaan.
4. Peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki termasuk menghormati jiwa, kemerdekaan, dan harta dari warga negara yang tidak ikut berperang.
5. a)Berisi komposisi mahkamah : informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa,serta wakil-wakilnya, analisa tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak- pihak yang bersengketa
b)Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah. Pemberian motivasi keputusanmahkamah merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas darisengketa, dan karena itu perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa
c)Berisi dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.
6. Tahap Ratifikasi (ratification)
Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/ isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi. Dasar hukumnya UU Nomor 24 tahun 2000.
7. Dalam hal bahwa suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang, maka pembuatan perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR.
8. 1) Menjaga perdamaian dunia
2) Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3) Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4) Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB di atas.
9. Perang dingin antara blok barat dan blok timur, Indonesia dengan Malaysia dan India dengan Pakistan.
10. Traktaat, Konvensi, Pakta, Perikatan, Persetujuan.
Nama : Sigit Sahrul Akrom
No : 29
Kelas: XI IPA 3
Anggun Nurul A- XI IPA 3/4
BalasHapus1 Pacta Sunt Servada,Equality Right S3.Reciprositas, Cousrtesy, Rebus Sic Stanbus,Asas Kebangsaan, Asas Teritorial, Asas Kepentingan Umum
2.Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
- Sengketa terjadi karena masalah Politik, contoh :
adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/Rusia. Kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian menjadi korban. contoh Korea yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan Korea Selatan dengan paham liberal.
- Karena batas wilayah, contoh :
Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pulau Sipadan dan Ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh Malaysia, perbatasan Kasmir yang diperebutkan oleh India dan Pakistan.
3. Hukum Damai, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara di waktu damai yang meliputi:
1.Peraturan mengenai batas daerah hukum antar negara yang meliputi daratan, lautan,
dan udara serta orang-orang yang secara langsung tunduk pada kekuasaan hukumnya (yurisdiksi).
2. Peraturan lembaga yang bertindak sebagai wakil negara yang bersifat hukum
internasional yang meliputi duta, konsul, kepala negara, dan lembaga yang dibentuk negara-negara dalam suatu perjanjian.
3. Peraturan pembentukan hukum internasional yang meliputi cara pembentukan, cara
berlakunya, dan cara penghapusan sebuah traktat.
4. Peraturan kepentingan bersama suatu negara, yaitu perdagangan, pertanian,
perburuhan, kesehatan, dan sebagainya.
5. Peraturan mengenai tanggung jawab atas tindakan yang bertentangan dengan hukum
internasional dan peraturan delik yang bersifat hukum internasional.
6. Peraturan penyelesaian perselisihan- perselisihan secara damai. Misalnya
permusyawaratan diplomatik, perantara pihak ke tiga (mediasi), arbitrase, tindakan-tindakan yang diambil oleh DK PBB, dan sebagainya.
4. Contoh hukum perang :
1. Peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kehancuran.
2. Peratuan mengenai perlakuan terhadap tawanan perang, orang yang skit dan luka-luka, para dokter dan juru rawat, dan lain-lain.
3. Peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun dan senjata lain yang mengakibatkan penderitaan.
4. Peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki termasuk menghormati jiwa, kemerdekaan, dan harta dari warga negara yang tidak ikut berperang.
5. Keputusan mahkamah terdiri dari 3 bagian yaitu :
1. Bagian pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak - pihak yang bersengketa, serta wakil - wakilnya, analisis mengenai fakta - fakta, dan argumentasi hukum pihak - pihak yang bersengketa.
2. Bagian kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah.
3. Bagian ketiga berisikan dispositif yang didalamnya terdapat keputusan mahkamah yang mengikat negara - negara yang bersengketa.
1. - Pacta Sunt Servada
BalasHapus- Equality rights
- Recripositas
- courtesy
- Rebus Sic Stantibus
- Asas Teritorial
- Asas kebangsaan
- Asas kepentingan umum
2.- Sengketa terjadi karena masalah Politik
contoh : Perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/Rusia.
- Karena batas wilayah
contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pulau Sipadan dan Ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh Malaysia, perbatasan Kasmir yang diperebutkan oleh India dan Pakistan.
3. Hukum damai : hukum yang mengatur hubungan antar negara di waktu damai yang meliputi:
a. Peraturan mengenai batas daerah hukum antar negara yang meliputi daratan, lautan, dan udara serta orang-orang yang secara langsung tunduk pada kekuasaan hukumnya (yurisdiksi).
b. Peraturan lembaga yang bertindak sebagai wakil negara yang bersifat hukum internasional yang meliputi duta, konsul, kepala negara, dan lembaga yang dibentuk negara-negara dalam suatu perjanjian.
c. Peraturan pembentukan hukum internasional yang meliputi cara pembentukan, cara berlakunya, dan cara penghapusan sebuah traktat.
d. Peraturan kepentingan bersama suatu negara, yaitu perdagangan, pertanian, perburuhan, kesehatan, dan sebagainya.
e. Peraturan mengenai tanggung jawab atas tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan peraturan delik yang bersifat hukum internasional.
f. Peraturan penyelesaian perselisihan- perselisihan secara damai. Misalnya permusyawaratan diplomatik, perantara pihak ke tiga (mediasi), arbitrase, tindakan-tindakan yang diambil oleh DK PBB, dan sebagainya.
4.
a. Peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kehancuran.
b. Peratuan mengenai perlakuan terhadap tawanan perang, orang yang skit dan luka-luka, para dokter dan juru rawat, dan lain-lain.
c. Peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun dan senjata lain yang mengakibatkan penderitaan.
d. Peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki termasuk menghormati jiwa, kemerdekaan, dan harta dari warga negara yang tidak ikut berperang.
5. -Mahkamah Internasional
-Mahkamah Pidana Internasional
- Panel khusus dan spesial pidana internasional
6. Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Dalam hal bahwa suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang, maka pembuatan perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR.
pasal 11 ayat 1 UUD 1945
7.
a). Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik negara seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
b). Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian kerjasama ekonomi, atau pinjaman uang.
c). Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur dengan UU,seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal kehakiman.
8. Tujuan PBB:
a) Menjaga perdamaian dunia
b) Mengembangkan persahabatan antar bangsa
c) Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
d) Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB di atas.
9. Jerman Barat dan Jerman Timur, Polandia dan Hongaria, Amerika dan Uni Soviet, Korea utara dan korea selatan
10.
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
DWI SETYO PAMBUDI
BalasHapusXI IPA 3 / 14
1. Prinsip- prinsip yang digunakan dalam membina hubungan kerjasama internasional dengan negara lain adalah sebagai berikut :
1) Saling menghormati kedaulatan negar lain.
2) Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3) Saling menguntungkan.
4) Diabadikan untuk kepentingan nasional demi kesejahteraan masyarakat.
5) Diarahkan untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
2. 1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/Rusia. Kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian menjadi korban. contoh Korea yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan Korea Selatan dengan paham liberal.
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. Contoh: Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pulau Sipadan dan Ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh Malaysia, perbatasan Kasmir yang diperebutkan oleh India dan Pakistan.
3. Hukum damai adalah hukum yang mengurus hubungan-hubungan hukum antarnegara-negara dalam keadaan dalam. Adapun yang diatur dalam hukum damai antara lain
a. Hubungan diplomasi, yaitu badan-badan perwakilan Negara-negara dan hak serta kewajiban badan tersebut dalam mengembang tugasnya sebagai wakil suatu Negara.
b. Hal-hal yang berhubungan dengan diadakannya dan dihapuskanya suatu traktat.
c. Perbatasan-perbatasan daerah dan kekuasaan suatu Negara.
d. Penyelesaian secra damai dalam perselisihan antarnegara-negara.
4. Pakta Kellogg-Briand 1928
Konverensi Den Haag
Konverensi Jenewa
The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949
Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949
Relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1997 dan Rome Statute of the International Criminal Court.
5. Keputusan mahkamah internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim - hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yang menentukan. Keputusan mahkamah terdiri dari 3 bagian yaitu :
1. Bagian pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak - pihak yang bersengketa, serta wakil - wakilnya, analisis mengenai fakta - fakta, dan argumentasi hukum pihak - pihak yang bersengketa.
2. Bagian kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah.
3. Bagian ketiga berisikan dispositif yang didalamnya terdapat keputusan mahkamah yang mengikat negara - negara yang bersengketa.