(dok: eramuslim.com) |
Setiap sengketa adalah konflik, tetapi tidak semua konlik dapat dikategorikan sebagai sengketa (dispute). Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antarnegara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak aktor non negara.
Permasalahan yang disengketakan dalam suatu sengketa internasional dapat menyangkut banyak hal. Menyangkut substansi sengketa itu, beberapa pakar mencoba untuk memisahkan antara sengketa hukum (legal dispute) dengan sengketa politik (political dispute). Friedmann misalnya mengemukakan bahwa karakteristik sengketa hukum adalah sebagai berikut:
- Mampu diselesaikan oleh penerapan prinsip-prinsip tertentu dan aturan-aturan hukum internasional.
- Pengaruh kepentingan vital negara seperti integritas teritorial.
- pelaksanaan hukum internasional yang ada cukup untuk meningkatkan keputusan keadilan dan dukungan untuk hubungan internasional yang progresif.
- Sengketa terkait dengan hak hukum dengan klaim untuk mengubah aturan yang ada.
Selanjutnya pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah menegaskan bahwa sengketa hukum yang dapat dibawa ke Mahkamah menyangkut hal-hal sebagai berikut:
- Interpretasi perjanjian.
- Persoalan mengenai hukum internasional.
- Adanya fakta apapun yang jika didirikan akan merupakan pelanggaran kewajiban internasional.
- Sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggaran kewajiban internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat
(liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan
blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan
Uni Sovyet/Rusia. Kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi
dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian menjadi korban. contoh Korea yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara
dengan paham komunis dan Korea Selatan dengan paham liberal.
Korea Utara (Korut) menarik kesepakatan gencatan senjata dengan Korea Selatan (Korsel)
pada 11 Maret 2013. Keputusan itu dikhawatirkan memicu perang di Semenanjung Korea.
(dok: Pusat Berita, www.youtube.com)
(dok: Pusat Berita, www.youtube.com)
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu
negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim
wilayah perbatan tertentu. Contoh: Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia
yang memperebutkan pulau Sipadan dan Ligitan dan diputuskan oleh MI pada
tahun 2003 dimenangkan oleh Malaysia, perbatasan Kasmir yang
diperebutkan oleh India dan Pakistan.
Candi kuno Hindu ini terletak di lereng yang curam, yang membentuk batas alami antara Kamboja dan Thailand. Namun di tahun 1962, Mahkamah Internasional menghadiahkan puing candi ke Kamboja, sesuatu yang tidak diterima oleh Thailand. Perselisihan menyebabkan bentrokan militer antar kedua negara, sejak tentara Thailand menduduki situs pada Juli 2008.
(dok: Pusat Berita, www.youtube.com)
(dok: Pusat Berita, www.youtube.com)
Cara-cara Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Internasional
1. Secara Damai
- Jalur Politik
Pada umumnya negosiasi merupakan cara yang pertama kali dan paling banyak digunakan pihak-pihak bersengketa dalam penyelesaian sengketa internasional mereka. Dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral, formal maupun informal dan tidak ada kewajiban untuk memilih prosedur ini dulu baru bisa menggunakan cara-cara lain.
Jasa Baik (Good Offices)
Keterlibatan pihak ketiga dalam good offices tidak lebih dari mengupayakan pertemuan pihak-pihak bersengkata untuk berunding, tanpa terlibat dalam perundingan itu sendiri. Pihak ketiga ini sering juga disebut saluran tambahan komunikasi.
Mediasi
Apabila dibandingkan dengan good offices maka keterlibatan pihak ketiga dalam mediasi sudah lebih besar. Dalam mediasi mediator berperan aktif mendamaikan pihak-pihak bersengketa, memiliki kewenangan tertentu juga mendistribusikan proposal masing-masing pihak bersengketa.
Pencari Fakta (fact finding/Inquiry)
Fungsi dari Inquiry adalah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mencari kebenaran fakta, tidak memihak, melalui investigasi secara terus-menerus sampaiu fakta yang disampaikan salah satu pihak dapat diterima oleh pihak yang lain.
Konsiliasi (Conciliation)
Penyelesaian Melalui PBB
Penyelesaian Melalui Organisasi Regional
- Jalur Hukum
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase menurut hukum Internasional adalah prosedur untuk penyelesaian sengketa antara negara-negara dengan penghargaan yang mengikat berdasarkan hukum. Sebagaimana halnya penyelesaian sengketa secara damai yang lain, prinsip sukarela juga mendasari penyelesaian sengketa melalui lembaga ini.
Pengadilan Internasional
Pengadilan Internasional antara lain Internatinal Court of Justice (ICJ), Permanent Court of International of Justice (PCIJ), Internatinal Tribunal for the Law of the Sea, berbagai Ad Hoc Tribunal, juga International Criminal Court (ICC). Namun ICJ sering dianggap sebagai cara utama penyelesaian sengketa hukum antar negara.
2. Jalur Kekerasan:
a. Retorsi
Retorsi yaitu tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang telah lebih dahulu melakukan tindakan yang tidak bersahabat dan ikan tindakan yang sah dimaksudkan untuk merugikan negara yang telah melakukan pelanggaran.
b. Repraisal (Tindakan-tindakan pembalasan)
Repraisal yaitu sebagai upaya paksa oleh suatu negara terhadap negara lain, dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang ilegal atau tidak dibenarkan.
c. Blokade Damai (pacific blocade) Blokade damai dilakukan untuk memaksa negara yang diblokade agar memenuhi permintaan ganti rugi yang diderita negara yang memblokade.
d. Embargo
Embargo adalah larangan ekspor barang ke negara yang dikenai embargo.
e. Perang
Perang bertujuan untuk menaklukan negara lawan sehingga negara yang kalah tidak memiliki alternatif lain kecuali menerima syarat-syarat penyelesaian yang ditentukan oleh negara pemenang perang.
Media Pembelajaran:
Perbedaan Konflik dan Sengketa Internasional
Referensi:
- http://manalor.wordpress.com/2010/04/14
- http://deviapriyanti158.blogspot.com/2012/03
- Tim Penyusun. 2012. LKS PKN Kelas XI Semester 2. MGMP Kota Semarang.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Penyebab dan Solusi Sengketa Internasional
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Menurut saya permasalahan sengketa internasional ini tidak harus memakai jalan kekerasan seperti perang atau yang lainnya. harusnya permasalahan ini dapat di perundingkan dulu dengan baik. (Latifa Sabrina - XI IPA 3 /21)
BalasHapussengketa internasional sebisa mungkin dapat kita hindari dengan sikap saling menghargai perbedaan antarbangsa negara,
BalasHapus1. Apakah ada hukuman bagi negara yang melanggar hukum perang ?
BalasHapus2. Dalam menyelesaikan sengketa internasional salah satu caranya adalah dengan kekerasan, kekerasan yang bagaimana maksudnya?
3. Salah satu sengketa internasional yaitu tentang kepulauan spratly, apa yang melatarbelakangi sengketa itu?
4. Sengketa yang lain yaitu tentang kepulauan falkland, bagaimana upaya yang dilakukan dan sudah dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa itu?
Terimakasih
1. Ada, yang memberi sanksi PBB. Biasanya pimpinan negara penyebab perang diadili di Mahkamah Internasional (atau MPI).
Hapus2. Upaya paksa agar suatu pihak/negara mau berunding dengan damai.
3. Penguasaan pulau-pulau dan laut oleh 6 negara di Laut Cina Selatan. Penyebab lain: kandungan minyak dan bahan tambang, kekayaan/keindahan bawah laut, letak strategis untuk perdagangan, dll.
4. Dengan diplomasi antara Inggris dan Argentina, namun belum berhasil.
sangat ironis sekali melihat sengketa internasional yang terjadi. apalagi masih banyak sengketa internasional yang belum selesai hingga sekarang. Pak Ochim, apakah indonesia pernah mengalami sengketa internasional dengan negara lain? kalo ada, bagaimana penyelesaiannya pada waktu itu? Pak kalo saya boleh usul blognya lebih dimenarikin lagi ya. biar yang baca tidak merasa bosen. matur suwun. (DEWA R- 11IPA5 - 09)
BalasHapusKasus Sipadan-Ligitan dulu adalah sengketa RI dengan Malaysia. Tapi itu sudah selesai melalui Mahkamah Internasional. Sekarang sudah tidak bersengketa lagi.
Hapus