Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Jumat, 01 Februari 2013

Pembagian hukum internasional menurut Schwarzenberger dan Prof. J.C. Van Apeldoorn

Rochimudin | Jumat, 01 Februari 2013 | 14.20 |
Hukum Internasional
Pembagian hukum internasional menurut Schwarzenberger yaitu:
  • 1. Hukum internasional sebagai law power
  • Yang terpenting hukum internasional adalah kekuasaan, hukum internasional hanyalah sekedar alat untuk merumuskan kekuasaan dari suatu negara yang telah dapat mencapai tujuannya dengan memaksa negara lain untuk kepadanya.
  •  
  • 2. Hukum internasional sebagai law of reciprocity
  • Disini hukum internasional memberi rumusan bagi setiap negara di seluruh dunia dalam forum PBB, yaitu sebagai negara anggota PBB baik kecil maupun besar memiliki hak suara yang sama. Biasanya law of reciprocity diakui oleh negara-negara yang dikenal lemah sebagai tempat berlindung terhadap ancaman-ancaman dari negara-negara besar.

  • 3. Hukum internasional sebagai law of coordination
  • Disini hukum internasional merumuskan kerjasama antar negara untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam bidang ilmiah, kebudayaan, kesehatan dan sebagainya. Untuk menyelenggarakannya dibentuklah badan-badan internasional.

Pembagian hukum internasional menurut Prof. J.C. Van Apeldoorn yaitu:
Van Apeldoorn
(dok:
www.hervormdvoorthuizen.nl)
A. Hukum Damai, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara di waktu damai yang meliputi:
  • 1. Peraturan mengenai batas daerah hukum antar negara yang meliputi daratan, lautan, dan udara serta orang-orang yang secara langsung tunduk pada kekuasaan hukumnya (yurisdiksi).
  • 2. Peraturan lembaga yang bertindak sebagai wakil negara yang bersifat hukum internasional yang meliputi duta, konsul, kepala negara, dan lembaga yang dibentuk negara-negara dalam suatu perjanjian.
  • 3. Peraturan pembentukan hukum internasional yang meliputi cara pembentukan, cara berlakunya, dan cara penghapusan sebuah traktat.
  • 4. Peraturan kepentingan bersama suatu negara, yaitu perdagangan, pertanian, perburuhan, kesehatan, dan sebagainya.
  • 5. Peraturan mengenai tanggung jawab atas tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan peraturan delik yang bersifat hukum internasional.
  • 6. Peraturan penyelesaian perselisihan- perselisihan secara damai. Misalnya permusyawaratan diplomatik, perantara pihak ke tiga (mediasi), arbitrase, tindakan-tindakan yang diambil oleh DK PBB, dan sebagainya.

B. Hukum Perang, yaitu hukum yang memuat peraturan tentang keadaan perang dan meliputi peperangan dan kenetralan. Contoh:

  • 1. Peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kehancuran.
  • 2. Peratuan mengenai perlakuan terhadap tawanan perang, orang yang skit dan luka-luka, para dokter dan juru rawat, dan lain-lain.
  • 3. Peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun dan senjata lain yang mengakibatkan penderitaan.
  • 4. Peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki termasuk menghormati jiwa, kemerdekaan, dan harta dari warga negara yang tidak ikut berperang.


Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Pembagian hukum internasional menurut Schwarzenberger dan Prof. J.C. Van Apeldoorn Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

2 komentar:

  1. menurut pandangan saya pembagian hukum internasional menurut Schwarzenberger itu lebih mengkelompokan kekuasaan dan hak setiap negara tersebut sedangkan pembagian hukum internasional menurut Prof. J.C. Van Apeldoorn itu berisi tentang peraturan peraturan yang dibutuhkan setiap negara dalam hubungan internasional. jadi menurut saya kedua pendapat tersebut saling melengkapi. (Septian Nur Indah P-XI IPA 3)

    BalasHapus
  2. Saya rasa pembagian hukum Internasional menurut Prof. J.C. Van Apeldoorn, sudah dikemukakan secara lengkap dan mendasar. Beliau juga menjelaskan poin-poin yang berkaitan dengan hukum Internasional secara garis besar yg mudah dimengerti oleh orang awam. Pembagian hukum internasional menurut Schwarzenberger juga telah dipaparkan secara lengkap. (DIONEY SM XI IPA 3-11)

    BalasHapus

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//