Pelaksanaan Perjanjian Internasional :
1) Ketaatan Terhadap Perjanjian
- a. Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda). Perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi pihak yang berjanji sehingga para pihak harus mentaatinya.
- b. Kesadaran hukum nasional. Perjanjian akan dipatuhi jika tidak bertentangan dengan hukum nasional negara bersangkutan.
![]() |
Delegasi RI pada pertemuan pra KTT OKI di Kairo |
2) Kedudukan Negara Bukan Peserta Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila:
- • Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, dan
- • Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
3) Pembatalan Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain :
- 1. Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
- 2. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian dibuat.
- 3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
- 4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
- 5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
- 6. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum (asas ius cogent).
4) Berakhirnya Perjanjian Intenasional, Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor:
- 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
- 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
- 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
- 4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
- 5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
- 6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
- 7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Faktor Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Materi Kelas XI HI
- Peta Materi PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013
- Peta Materi PPKn Kelas XI (Revisi Kurikulum 2013)
- Sumber Hukum Internasional
- Subjek Hukum Internasional
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
- Tahapan-Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
- 5 Negara dengan Tentara Paling Cinta Damai
- Paspor Bebas Visa ke Seluruh Dunia
- Timor Leste akan menjadi Anggota ASEAN
- Paspor Diplomatik dan Dinas dengan Desain Baru oleh Kemlu
- Bagaimanakah Sebenarnya Perlindungan Diplomat?
- Gambia Keluar dari Persemakmuran Inggris
- Menjadi Subjek yang Kreatif dalam Menyongsong Komunitas ASEAN 2015
- Forum Kerjasama Asia Timur-Amerika Latin (FEALAC)
- Gerakan Non Blok atau Non-Aligned Movement
- Perwakilan Konsuler (Perwakilan Non Diplomatik)
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 2005
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 1955
- Pola Hubungan Internasional Antarbangsa
- Pengertian Hubungan Internasional
- ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
- OPEC (Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi)
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahan Ajar)
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar