Mochtar Kusumaatmaja ahli hukum internasional dari RI |
Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Macam-macam sumber hukum internasional berdasarkan penggolongannya:
A. Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1. Penggolongan menurut pendapat para sarjana hukum internasional
Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
- 1. Kebiasaan internasional
- 2. Traktat / perjanjian internasional
- 3. Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
- 4. Karya-karya hukum
- 5. Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga Internasional
No.
|
Sumber Hukum Internasional
|
Penjelasan
|
Contoh
|
1.
|
Perjanjian internasional
|
Perjanjian internasional meakibatkan pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian saling menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang
internasional. kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum
internasional sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih
menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis
|
Konvensi Wina
tentang Hubungan Diplomatik tahun 1969
|
2.
|
Kebiasaan-kebiasaan Internasional
|
Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat
untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu
kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus
diterima sebagai hukum (unsur psikologis).
|
Kebiasaan
untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara
lain dengan tembakan meriam
|
3.
|
Prinsip-prinsip
hukum umum yang diakui
|
Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat
penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system
hukum positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum
yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional.
|
Prinsip pacta
sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip
yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum.
|
4.
|
Keputusan-keputusan pengadilan (yurisprudensi internasional)
|
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam
membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional.
Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan
atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan
kebenaran.
|
dalam
sengketa–sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan
unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional
|
5.
|
Ajaran-ajaran
para ahli/sarjana (doktrin)
|
Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu,
meskipun bukan merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat
argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para
sarjana akan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan
professional.
|
Komisi hukum
internasional yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum
PBB berdasarkan Resolusi MU 1947
|
2. Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
B. Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
- 1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
- 2. Kebiasaan International (International Custom)
- 3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer, maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.
Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan.
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar