Perjanjian internasional dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu :
1) Berdasarkan jumlah pihak peserta perjanjian, terbagi menjadi dua bagian yaitu :
- a. Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian antar dua negara atau dua organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut dengan istilah pembicaraan (talk).
- b. Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut konferensi diplomatik (diplomatic conference).
2) Berdasarkan sifat atau fungsi perjanjian. Berdasarkan sifatnya perjanjian terbagi menjadi dua, yaitu :
- a. Treaty Contract, yaitu perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan.
- b. Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar dan kaidah hukum internasional, misalnya Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
3) Berdasarkan proses atau tahapan pembentukannya;
- a. Perjanjian bersifat penting, dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- b. Perjanjian bersifat sederhana, dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement).
4) Berdasarkan subjeknya:
- a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
- b. Perjanjian internasional antara negara dengan subjek hukum lainnya.
- c. Perjanjian internasional antara sesama subjek hukum selain negara.
5) Berdasarkan isi atau bidangnya:
- a. Politik, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
- b. Ekonomi, seperti bantuan perekonomian dan perdagangan.
- c. Hukum, seperti status kewarganegaraan.
- d. Kesehatan, seperti karantina dan penanggulangan penyakit.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Macam-Macam Perjanjian Internasional
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Wow, this piece of writing is good, my sister iis analyzing these things, therefore I am going to inform
BalasHapusher.
Bodoh deh semua orang lain tidak bisa mengerti soal ini
BalasHapus