Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Rabu, 06 Februari 2013

Macam-Macam Perjanjian Internasional

Rochimudin | Rabu, 06 Februari 2013 | 23.21 |
Perjanjian internasional dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu :
Bendera negara sebagai simbol proses
perjanjian internasional (dok: google.com)

1) Berdasarkan jumlah pihak peserta perjanjian, terbagi menjadi dua bagian yaitu :
  • a. Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian antar dua negara atau dua organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut dengan istilah pembicaraan (talk).
  • b. Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut konferensi diplomatik (diplomatic conference).

2) Berdasarkan sifat atau fungsi perjanjian. Berdasarkan sifatnya perjanjian terbagi menjadi dua, yaitu :
  • a. Treaty Contract, yaitu perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan.
  • b. Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar dan kaidah hukum internasional, misalnya Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

3) Berdasarkan proses atau tahapan pembentukannya;
  • a. Perjanjian bersifat penting, dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
  • b. Perjanjian bersifat sederhana, dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement).
4) Berdasarkan subjeknya:
5) Berdasarkan isi atau bidangnya:
  • a. Politik, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
  • b. Ekonomi, seperti bantuan perekonomian dan perdagangan.
  • c. Hukum, seperti status kewarganegaraan.
  • d. Kesehatan, seperti karantina dan penanggulangan penyakit.

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Macam-Macam Perjanjian Internasional Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

2 komentar:

  1. Wow, this piece of writing is good, my sister iis analyzing these things, therefore I am going to inform
    her.

    BalasHapus
  2. Bodoh deh semua orang lain tidak bisa mengerti soal ini

    BalasHapus

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//