![]() |
Bendera negara asing dalam sebuah traktat |
Jelaskan perbedaan antara Treaty Contract & Law Making Treaties!
Jawab:
Berdasarkan sifat atau fungsinya perjanjian internasional
terbagi menjadi dua, yaitu:
- Treaty Contract, Perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan.
- Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang membentuk hukum dengan meletakan ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tetapi terbuka terhadap pihak ke tiga yang akan bergabung. Misalnya:
- Konvensi Hukum Laut tahun 1958
- Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
- Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler
- Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang
- Konvensi Hukum Laut 1982
- Konvensi Senjata-Senjata Kimia 1963
- Comprehensive nuclear test ban treaty (CTBT) 1996
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Treaty Contract & Law Making Treaties
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Materi Kelas XI HI
- Peta Materi PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013
- Peta Materi PPKn Kelas XI (Revisi Kurikulum 2013)
- Sumber Hukum Internasional
- Subjek Hukum Internasional
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
- Tahapan-Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
- 5 Negara dengan Tentara Paling Cinta Damai
- Paspor Bebas Visa ke Seluruh Dunia
- Timor Leste akan menjadi Anggota ASEAN
- Paspor Diplomatik dan Dinas dengan Desain Baru oleh Kemlu
- Bagaimanakah Sebenarnya Perlindungan Diplomat?
- Gambia Keluar dari Persemakmuran Inggris
- Menjadi Subjek yang Kreatif dalam Menyongsong Komunitas ASEAN 2015
- Forum Kerjasama Asia Timur-Amerika Latin (FEALAC)
- Gerakan Non Blok atau Non-Aligned Movement
- Perwakilan Konsuler (Perwakilan Non Diplomatik)
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 2005
- Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 1955
- Pola Hubungan Internasional Antarbangsa
- Pengertian Hubungan Internasional
- ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
- OPEC (Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi)
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahan Ajar)
- Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
- Faktor Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional
Soal UKK
- Jadwal UKK Tahun 2013/2014
- Soal UKK Kelas XI SMA tahun 2012/2013
- Hasil Tes PKN Kelas XI IPA/IPS
- Prosedur Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia
- Prinsip dasar menyelesaikan Sengketa Internasional (Soal UKK 2012)
- Perbedaan perwakilan diplomatik konsuler (Soal UKK 2012)
- Sikap WNI Mendukung Organisasi Internasional (Soal UKK 2012)
- Asas-Asas Hubungan Internasional (Soal UKK 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar