Bendera negara asing dalam sebuah traktat |
Jelaskan perbedaan antara Treaty Contract & Law Making Treaties!
Jawab:
Berdasarkan sifat atau fungsinya perjanjian internasional
terbagi menjadi dua, yaitu:
- Treaty Contract, Perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan.
- Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang membentuk hukum dengan meletakan ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tetapi terbuka terhadap pihak ke tiga yang akan bergabung. Misalnya:
- Konvensi Hukum Laut tahun 1958
- Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
- Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler
- Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang
- Konvensi Hukum Laut 1982
- Konvensi Senjata-Senjata Kimia 1963
- Comprehensive nuclear test ban treaty (CTBT) 1996
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Treaty Contract & Law Making Treaties
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar