Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Jumat, 04 Januari 2013

Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia

Rochimudin | Jumat, 04 Januari 2013 | 14.01 |
Eleanor Roosevelt
Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusun pernyataan umum tersebut. 
Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, and P. C. Chang dari Republik Cina, dan lainnya. 

Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi). Walaupun peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum.


Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Universal Declaration of Human Rights (Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :
    • 1. Hidup
    • 2. Kemerdekaan dan keamanan badan
    • 3. Diakui kepribadiannya
    • 4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
    • 5. Masuk dan keluar wilayah suatu negara
    • 6. Mendapatkan asylum
    • 7. Mendapatkan suatu kebangsaan
    • 8. Mendapatkan hak milik atas benda
    • 9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
    • 10. Bebas memeluk agama
    • 11. Mengeluarkan pendapat
    • 12. Berapat dan berkumpul
    • 13. Mendapat jaminan sosial
    • 14. Mendapatkan pekerjaan
    • 15. Berdagang
    • 16. Mendapatkan pendidikan
    • 17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
    • 18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmua
      Sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Hak_Asasi_Manusia

      Get free daily email updates!

      Follow us!


      Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

      Artikel Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

      Artikel Berkaitan:

      11 komentar:

      1. Dengan adanya hak asasi manusia, manusia dapat hidup makmur dan bebas dalam menjalankan kehidupan tanpa adanya pihak-pihak yang menindas, namun sekarang pemerintah kurang memahami HAM itu sendiri, karena sekarang HAM itu lebih berpihak pada orang-orang berkuasa atau orang-orang kaya, banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kalangan orang miskin, contohnya nenek yang tidak sengaja mengambil kakao yang jatuh di halaman tersebut, tetapi kena kurungan penjara dan nenek yang dilaporkan oleh anaknya gara-gara mengambil kayu di halaman rumahnya untuk menyangga rumahnya hampir rubuh, tetapi anaknya melaporkan nenek tersebut sehingga mendapat hukuman dari kepolisian. (Nada TW - 23)

        BalasHapus
        Balasan
        1. HAM harus dilaksanakan sesuai dengan hukum positif, dalam melaksanakan hukum harus tegas dan memperhatikan HAM itu sendiri dan rasa keadilan. Kebebasan yang bertanggung jawab adalah pelaksanaan HAM yang baik.

          Hapus
      2. dengan adanya deklarasi Hak asasi manusia yang diucantumkan secara individual, setiap orang akan mendapatkan hak-hak yang tidak akan bisa dicampuri atau dicurangi oleh orang lain, tetapi penerapan hak asasi manusia di indonesia masih belum begitu memadai iini dibuktikan oleh masik banyaknya rakyat miskin yang ada di indonesia juga dirampasnya hak-hak rakyat oleh pemerintah yang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dll.
        (M.Khoirul Muaddib XI IPA 6/19)

        BalasHapus
        Balasan
        1. Ya korupsi terhadap aset negara memang berdampak pada kemiskinan masyarakat.

          Hapus
      3. dengan tercantumnya hak-hak asasi manusia dapat mengontrol kewajiban serta hak-hak apa yang patut di dapatkan manusia sebagai warga negara. seperti hak terjaminnya hidup di suatu negara. sehingga warga newgara mendapat perlindungan hukum. Oni Lista D-xi ipa 4/25

        BalasHapus
      4. dengan adanya hak asasi manusia, individu dapat melakukan hak dan kewajibannya tanpa pengaruh orang lain. Dan dapat melindungi warga negara dari perilaku yg tidak terpuji. Hak asasi manusia harus diterapkan sejak dini agar terhindar dari gangguan dan hukumannya yang melanggar hak asasi manusia harus ditindak lanjuti secara tegas. Puspaningdyah P./26/XI IPA 4

        BalasHapus
      5. dengan adanya pendeklarasian Hak Asasi Manusia tersebut, setiap orang berhak mendapatkan haknya yang harus dihargai oleh orang lain dan tidak boleh dicurangi. penerapan Hak Asasi Manusia juga sudah diterapkan di Indonesia, namun penerapan ini sepertinya tidak berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya. Hak Asasi Manusia di Indonesia kurang dihargai karena adanya kecurangan dalam hal politik dan penguasa-penguasa daerah yang dengan seenaknya mengkorupsi apa yang seharusnya milik rakyat. hal tersebut harus segera ditindak lanjutkan agar hal ini tidak terjadi berlarut-larut dan menjadikan Indonesia menjadi negara yang tidak manusiawi.
        (Rahel Ayuna-XI IPA 4-27)

        BalasHapus
      6. saya setuju dengan di adakannya deklarasi HAM karena di setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mereka berhak mendapatkan hak-hak yang seharusnya ada pada setiap orang ,seperti hak untuk hidup,berpendidikan,dan mendapatkan pekerjaan agar setiap orang bisa hidup aman dan sejahtera. -Krisna Setiaji-

        BalasHapus
      7. saya setuju dan bersyukur dicantumkannya deklarasi HAM, semua warga negara memang seharusnya berhak mendapatkan hak-haknya agar tidak terdapat dekriminasi diantara warga negara tetapi jangan lupa dengan kewajibannya juga dengan begitu suatu negara akan tetap aman, tentram dan makmur namun saya kecewa di Indonesia ini rupanya deklarasi HAM tsb masih belum dihargai dan diamalkan secara sepenuhnya oleh pemerintah maupun rakyat itulah yg mungkin menjadi salah satu faktor mengapa negara Indonesia kita ini masih banyak rakyat yang sengsara dan belum pantas untuk mendapat julukan sebagai negara maju. (Dwi Lutfi N - XI IPA 9)

        BalasHapus
      8. saya setuju dengan dibuatnya deklarasi hak-hak asasi manusia. Dengan adanya deklarasi ini, tidak sembarang orang dapat mencampuri yang bukan menjadi urusan. Dengan adanya deklarasi ini orang orang harusnya lebih menghargai apa yang menjadi hak orang lain. (Khita Aulia S./XI IPA 9/24)

        BalasHapus
      9. saya setuju dengan adanya deklarasi HAM karenadan membuat orang bebas dengan Kewajiban dan Haknya dan juga tidak melakukan paksaan kepada orang lain.Dan manfaatnya yaitu menjadikan orang dapat hidup nyaman,apabila masih ada yang melanggarnya semoga segera ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan pasal-pasalnya.Prayoga

        BalasHapus

        Enter your email address:

        Delivered by FeedBurner

      Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
      //