Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Selasa, 08 Januari 2013

Pengertian & Peranan Pers

Rochimudin | Selasa, 08 Januari 2013 | 00.28 |
dok: pitoong.com
Pers yang juga mengemban misi sebagai salah satu alat kontrol sosial terhadap pemerintah, telah mampu memberikan kontribusi guna melakukan koreksi dan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan pemerintahan. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi pemberitaan yang menjurus fitnah setiap insan pers telah dibekali Kode Etik Profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi. Kode Etik mencakup : 1) Kepribadian Wartawan Indonesia, 2) Pertanggung jawaban, 3) Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat, 4) Pelanggaran Hak Jawab, 5) Sumber Berita, 6) Kekuatan Kode Etik, dan 7) Pengawasan Penataan Kode Etik.


Era globalisasi dewasa ini telah memberi peranan yang lebih besar kepada dunia pers dalam menggalang prakarsa dan kreativitas warga masyarakat melalui berbagai infrastruktur teknologi informasi. Dunia pers dalam perspektif demokrasi, telah menemukan jati diri dan kebebasannya yang mampu menembus batas-batas negara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pertahanan kemanan dan sebagainya. Oleh sebab itu, memasuki era globalisasi seluruh komponen birokrasi, maupun masyarakat harus bersikap arif dan bijaksana dalam menanggapi kritik, saran yang dilontarkan dunia pers. 
Pengertian pers 
Ketentuan umum pasal 1 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menyebutkan : “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media-media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.”
 
Perusahaan pers 
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Wartawan dan organisasi pers
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sedangkan organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Pers nasional dan pers asing
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Sedangkan pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing. 
Peranan Pers 
Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Pengertian & Peranan Pers Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

1 komentar:

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//