Hukum Internasional (dok: rasyidmaster10.blogspot.com) |
Hukum internasional berdasarkan isinya didasarkan pada rekomendasi Konvensi Wina tahun 1969 yang merekomendasikan klasifikasi hukum internasional dibagi menjadi dua yaitu:
- Hukum Publik Internasional: “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
- Hukum Perdata Internasional (HPI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata”
Hukum Internasional atau sering disebut sebagai “International Law”
merupakan lapangan hukum publik, di mana kualifikasi publik sering kali
tidak disebutkan secara langsung, berbeda dengan hukum Internasional
dalam lapangan hukum privat yang sering disebut sebagai “Hukum Perdata
Internasional”.
Perbedaan antara HI dan HPI bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan
subyeknya yang sering dikaitkan, yaitu subyek HI adalah negara sedangkan
subyek HPI adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini
tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki
subyek hukum negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat
untuk membedakannya adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh
keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai
Hukum Internasional Publik (HI) tetapi jika mengatur urusan yang
bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI).
Sedangkan Persamaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.
Cara membedakan berdasarkan sifat dan obyeknya adalah tepat, dari pada
membedakan berdasarkan pelaku-pelaku (subyeknya), yaitu dengan
mengatakan HI Publik mengatur hubungan atara negara, sedangkan H Perdata
Internasional mengatur hubungan orang-perorangan.
HI dibedakan dengan HPI dikarenakan :
HI dibedakan dengan HPI dikarenakan :
- Negara dapat saja menjadi sunyek HPI, dan perorangan dapat saja menjadi subyek HI.
- Batasan yang bersifat negatif lebih tepat karena ukuran publik memang sering kali sukar dicari batas-batasnya.
- Dewasa ini persoalan Internasional tidak semuannya merupakan persoalan antar negara; melainkan persoalan yang menjadi tanggung jawab perseorangan misalnya, penjahat perang karena melakukan pelanggaran Konvensi Jenewa 1949).
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Perbedaan Hukum Publik Internasional dengan Hukum Perdata Internasional
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
hukum perdata sama hukum privat sama gak pak klo konteksnya Hukum Internasional?
BalasHapussama
HapusThanks untuk keteranganya....:-) :-)
BalasHapusThanks
BalasHapusTerimakasih sangat membantu :)
BalasHapusTerimakasih pak
BalasHapusterima kasih telah berkunjung kepada Wilda Mawar dan The SangTbn.
HapusApakah setiap kebiasaan internasional bisa menjadi sumber HI Pak ?
BalasHapustidak, hanya kebiasaan yang diikuti oleh negara-negara.
Hapus