Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Selasa, 19 Maret 2013

Perbedaan Ratione Personae dan Ratione Materiae dalam Sistem Hukum Internasional

Rochimudin | Selasa, 19 Maret 2013 | 12.40 |
Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag
Wewenang Mahkamah Internasional diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan antara wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah), dan wewenang ratione materiae (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan).
 
1.Wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara kemahkamah)
Pasal 34 ayat (1) Statuta menyatakan, bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah. Berarti individu atau organisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah tersebut. Sedangkan negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke mahkamah harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh dewan keamanan.

Banyak perkara yang diperiksa mahkamah berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga negaranya. Pasal 34 ayat (1) Statuta hanya memperbolehkan negara-negara untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun, ayat (2), dan (3) pasal tersebut memberikan kemungkinan kerja sama dengan organisasi-organisasi internasinal. Mahkamah dapat meminta keterangan kepada organisasi-organisasi internasional mengenai soal-soal yang diperiksanya. Organisasi-organisasi itu juga dapat mengirim keterangan-keterangan kepada mahkamah atas inisiatif sendiri.

2.Wewenang ratione materiae (jenis sengketa yang dapat diajukan)
Pasal 36 ayat (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku. Wewenang mahkamah bersifat fakultatif, artinya bahwa bila terjadi suatu sengketa antaradua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah. Tanpa adanya persetujuan pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut. Setelah kedua belah pihak menerima wewenang mahkamah, penanganan perkara tersebut menjadi wajib bagi mahkamah. Pengadilan terhadap perkara-perkara tersebut menjadi wajib bukan lagifakultatif. Menurut pasal 36 Piagam MPI maka negara-negara yang menyetujui piagam MPI dapat menyatakan setiap waktu bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan mahkamah.


Dampak Negara yang Tidak Mematuhi Keputusan Mahkamah Internasional
Apabila suatu negara tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional maka akan dikenakan sanksi antara lain:
  • a) Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya
  • b) Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
  • c) Pemutusan hubungan diplomatik
  • d) Pengurangan bantuan ekonomi
  • e) Pengurangan tingkat kerja sama
  • f) Embargo ekonomi
  • g) Sanksi moral seperti kecaman dan pernyataan tidak puas
  • h) Sanksi atas kesepakatan organisasi regional atau internasional
Bila suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi) internasional, organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut. Sanksi tersebut berdampak negatif bagi negara yang dikenai, yaitu :
  • a) Memperbesar jumlah pengangguran
  • b) Memperlemah daya beli masyarakat
  • c) Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
  • d) Memperkecil income/pendapatan nasional
  • e) Pendistribusian kemakmurannya tidak merata
  • f) Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
  • g) Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
Kesimpulan
Wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional ada dua: Ratione Personae dan Ratione Materiae
Ratione Personae, merupakan wewenang Mahkamah Internasional untuk menentukan siapa-siapa yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.
Pada prinsipnya Mahkamah Internasional hanya terbuka bagi negara-negara anggota dari suatu statua. Negara statua pada umumnya semua negara anggota PBB yang sampai sekarang berjumlah 189 negara. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan organ hukum tertinggi di dunia. Penolakan suatu Negara terhadap keputusan negara tersebut akan dapat merusak citra dalam pergaulan antarbangsa.
Ratione materiae merupakan wewenang Mahkamah Internasional untuk menentukan jenis sengketa apa saja yang dapat diajukan.

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Perbedaan Ratione Personae dan Ratione Materiae dalam Sistem Hukum Internasional Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

4 komentar:

  1. saya cukup jelas dengan penjelasaanya, akan tetapi ada yang ingin saya tanyakan mengenai sistem peradilannya di mahkamah internasional, bagaimana prosesnya mulai dari terjadinya persengketaan sampai masalah diselesaikan, dan apabila ada organisasi yang mempunyai persengkaetaan dengan negera tertentu bagaimana menyelesaikan permasalahannya,padahal mahkamah internasional memiliki wewenang Ratione Materiae?
    (siwi arumsari w)

    BalasHapus
  2. saya setuju bahwa mahkamah internasional mempunyai dua wewenang yaitu ratione personae dan ratione materiae. dimana masing masing wewenang tersebut mempunyai perbedaan dan fungsi masing masing yaitu Ratione Personae, merupakan wewenang Mahkamah Internasional untuk menentukan siapa-siapa yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional sedangkan Ratione materiae merupakan wewenang Mahkamah Internasional untuk menentukan jenis sengketa apa saja yang dapat diajukan.
    ( DWI NUR HANIFAH )

    BalasHapus
  3. Maaf pak, saya kurang paham dengan kalimat "jenis sengketa yang dapat diajukan" yang ada pada materi Wewenang Ratione Materiae. mohon penjelasannya pak. Terima kasih.
    (Rizki Gandha F.)

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksudnya tidak semua masalah sengketa dapat diajukan ke MI. Sengketa dapat diajukan apabila memenuhi syarat.

      Hapus

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//