![]() |
Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag |
Wewenang Mahkamah Internasional diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan antara wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah), dan wewenang ratione materiae (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan).
1.Wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara kemahkamah)
Pasal 34 ayat (1) Statuta menyatakan, bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah. Berarti individu atau organisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah tersebut. Sedangkan negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke mahkamah harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh dewan keamanan.
Banyak perkara yang diperiksa mahkamah berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga negaranya. Pasal 34 ayat (1) Statuta hanya memperbolehkan negara-negara untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun, ayat (2), dan (3) pasal tersebut memberikan kemungkinan kerja sama dengan organisasi-organisasi internasinal. Mahkamah dapat meminta keterangan kepada organisasi-organisasi internasional mengenai soal-soal yang diperiksanya. Organisasi-organisasi itu juga dapat mengirim keterangan-keterangan kepada mahkamah atas inisiatif sendiri.
2.Wewenang ratione materiae (jenis sengketa yang dapat diajukan)
Banyak perkara yang diperiksa mahkamah berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga negaranya. Pasal 34 ayat (1) Statuta hanya memperbolehkan negara-negara untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun, ayat (2), dan (3) pasal tersebut memberikan kemungkinan kerja sama dengan organisasi-organisasi internasinal. Mahkamah dapat meminta keterangan kepada organisasi-organisasi internasional mengenai soal-soal yang diperiksanya. Organisasi-organisasi itu juga dapat mengirim keterangan-keterangan kepada mahkamah atas inisiatif sendiri.
2.Wewenang ratione materiae (jenis sengketa yang dapat diajukan)
Pasal 36 ayat (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku. Wewenang mahkamah bersifat fakultatif, artinya bahwa bila terjadi suatu sengketa antaradua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah. Tanpa adanya persetujuan pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut. Setelah kedua belah pihak menerima wewenang mahkamah, penanganan perkara tersebut menjadi wajib bagi mahkamah. Pengadilan terhadap perkara-perkara tersebut menjadi wajib bukan lagifakultatif. Menurut pasal 36 Piagam MPI maka negara-negara yang menyetujui piagam MPI dapat menyatakan setiap waktu bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan mahkamah.
Dampak Negara yang Tidak Mematuhi Keputusan Mahkamah Internasional
Apabila suatu negara tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional maka akan dikenakan sanksi antara lain:
- a) Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya
- b) Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
- c) Pemutusan hubungan diplomatik
- d) Pengurangan bantuan ekonomi
- e) Pengurangan tingkat kerja sama
- f) Embargo ekonomi
- g) Sanksi moral seperti kecaman dan pernyataan tidak puas
- h) Sanksi atas kesepakatan organisasi regional atau internasional
Bila suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi) internasional, organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut. Sanksi tersebut berdampak negatif bagi negara yang dikenai, yaitu :
- a) Memperbesar jumlah pengangguran
- b) Memperlemah daya beli masyarakat
- c) Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
- d) Memperkecil income/pendapatan nasional
- e) Pendistribusian kemakmurannya tidak merata
- f) Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
- g) Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
Wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional ada
dua: Ratione Personae dan Ratione Materiae.
Ratione Personae, merupakan
wewenang Mahkamah Internasional untuk menentukan siapa-siapa yang dapat
mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.
Pada prinsipnya
Mahkamah Internasional hanya terbuka bagi negara-negara anggota dari
suatu statua. Negara statua pada umumnya semua negara anggota PBB yang
sampai sekarang berjumlah 189 negara. Keputusan Mahkamah Internasional,
merupakan keputusan organ hukum tertinggi di dunia. Penolakan suatu
Negara terhadap keputusan negara tersebut akan dapat merusak citra dalam
pergaulan antarbangsa.
Ratione materiae merupakan wewenang Mahkamah Internasional untuk menentukan jenis sengketa apa saja yang dapat diajukan.
Ratione materiae merupakan wewenang Mahkamah Internasional untuk menentukan jenis sengketa apa saja yang dapat diajukan.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Perbedaan Ratione Personae dan Ratione Materiae dalam Sistem Hukum Internasional
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Materi Kelas XI SHI
- Masalah Dwikewarganegaraan
- Peta NKRI 2015
- Pernah Mendengar Negara Republik Liberland?
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
- Sengketa Kepulauan Spratly
- Menghormati Putusan MI PBB
- Materi Sistem Hukum Internasional
- Tahun 1965, Indonesia Keluar dari PBB
- Perbedaan Ratione Personae dan Ratione Materiae dalam Sistem Hukum Internasional
- Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
- Pembagian hukum internasional menurut Schwarzenberger dan Prof. J.C. Van Apeldoorn
- Mahkamah PBB Sahkan Kemerdekaan Kosovo
- Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional
- Penggolongan Hukum Internasional berdasarkan Bentuknya
- Penyebab dan Solusi Sengketa Internasional
- Teori Hubungan hukum nasional dan hukum internasional
- Subjek-Subjek Hukum Internasional
- Perbedaan Hukum Publik Internasional dengan Hukum Perdata Internasional
- Asas-Asas Perjanjian Internasional
- Apa sajakah Sumber Hukum Internasional itu?
- Hukum Internasional menurut JG. Starke
saya cukup jelas dengan penjelasaanya, akan tetapi ada yang ingin saya tanyakan mengenai sistem peradilannya di mahkamah internasional, bagaimana prosesnya mulai dari terjadinya persengketaan sampai masalah diselesaikan, dan apabila ada organisasi yang mempunyai persengkaetaan dengan negera tertentu bagaimana menyelesaikan permasalahannya,padahal mahkamah internasional memiliki wewenang Ratione Materiae?
BalasHapus(siwi arumsari w)
saya setuju bahwa mahkamah internasional mempunyai dua wewenang yaitu ratione personae dan ratione materiae. dimana masing masing wewenang tersebut mempunyai perbedaan dan fungsi masing masing yaitu Ratione Personae, merupakan wewenang Mahkamah Internasional untuk menentukan siapa-siapa yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional sedangkan Ratione materiae merupakan wewenang Mahkamah Internasional untuk menentukan jenis sengketa apa saja yang dapat diajukan.
BalasHapus( DWI NUR HANIFAH )
Maaf pak, saya kurang paham dengan kalimat "jenis sengketa yang dapat diajukan" yang ada pada materi Wewenang Ratione Materiae. mohon penjelasannya pak. Terima kasih.
BalasHapus(Rizki Gandha F.)
maksudnya tidak semua masalah sengketa dapat diajukan ke MI. Sengketa dapat diajukan apabila memenuhi syarat.
Hapus