Partai politik peserta pemilu 2014 |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penyelenggaraan pemilihan umum
(pemilu) 2014 berlangsung hari Rabu tanggal 9 April 2014. Hal tersebut
disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Manik usai bertemu Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Senin (23/7). KPU juga telah menetapkan 10 partai politik peserta pemilu 2014. PBB dan PKPI sedang berjuang melalui PT TUN untuk menjadi peserta pemilu 2014.
Yang berhak mengikuti pemilu legislatif yaitu partai politik yang telah lolos verifikasi KPU dan ditetapkan sebagai peserta pemilu. Mari kita pelajari, apakah sebenarnya fungsi partai politik khususnya di indonesia?
Menurut Miriam Budiardjo fungsi partai politik sebagai sarana: (i) sarana komunikasi politik, (2) sosialisasi politik (political socialization), (3) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (4) pengatur konflik (conflict management). Keempat
fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya.
Sebagai
sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya
mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests”
yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat.
Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik
menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang
bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan
itu disusun sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan
menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.
Sebagai
sarana sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan
strategis yang menjadi pilihan partai politik disosialisasikan kepada konstituen
atau masyarakat untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat
luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat
penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi
struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan
peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat
warga negara. Misalnya, dalam rangka keperluan memasyarakatkan kesadaran
negara berkonstitusi, partai dapat memainkan peran yang penting. Tentu,
pentingnya peran partai politik dalam hal ini, tidak boleh diartikan bahwa
hanya partai politik saja yang mempunyai tanggungjawab eksklusif untuk
memasyarakatkan UUD. Semua kalangan, dan bahkan para pemimpin politik yang
duduk di dalam jabatan-jabatan publik, khususnya pimpinan pemerintahan
eksekutif mempunyai tanggungjawab yang sama untuk itu. Yang hendak ditekankan
disini adalah bahwa peranan partai politik dalam rangka pendidikan politik dan
sosialisasi politik itu sangat lah besar.
Sebagai sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya.
Contoh cara rekrutmen calon legislatif |
Untuk menghindarkan terjadinya percampuradukan, perlu dimengerti benar perbedaan antara jabatan-jabatan yang bersifat politik itu dengan jabatan-jabatan yang bersifat teknis-administratif dan profesional. Di lingkungan kementerian, hanya ada 1 jabatan saja yang bersifat politik, yaitu Menteri. Sedangkan para pembantu Menteri di lingkungan instansi yang dipimpinnya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
Jabatan dibedakan antara jabatan negara dan jabatan pegawai negeri. Yang menduduki jabatan negara disebut sebagai pejabat negara. Seharusnya, supaya sederhana, yang menduduki jabatan pegawai negeri disebut pejabat negeri. Dalam jabatan negeri atau jabatan pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil, dikenal adanya dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Sebagai
sarana Pengatur konflik adalah mengendalikan atau memanajemen suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian atau manajemen konflik ini dilakukan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan rakyat (DPR/DPRD/Camat) untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tadi.
Contoh: di dalam masyarakat terjadi masalah mengenai naiknya harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Banyak terjadi demo menentang kebijakan tersebut. Dalam kasus ini parpol sebagai salah satu perwakilan dalam masyarakat di badan pewakilan rakyat (DPR/DPRD), mengadakan dialog bersama masyarakat mengenai kenaikan harga BBM tersebut. Parpol dalam hal ini berfungsi sebagai mengendalikan konflik dengan cara menyampaikan kepada pemerintah guna mendapatkan suatu putusan yang bijak mengenai kenaikan harga BBM tersebut.
Contoh: di dalam masyarakat terjadi masalah mengenai naiknya harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Banyak terjadi demo menentang kebijakan tersebut. Dalam kasus ini parpol sebagai salah satu perwakilan dalam masyarakat di badan pewakilan rakyat (DPR/DPRD), mengadakan dialog bersama masyarakat mengenai kenaikan harga BBM tersebut. Parpol dalam hal ini berfungsi sebagai mengendalikan konflik dengan cara menyampaikan kepada pemerintah guna mendapatkan suatu putusan yang bijak mengenai kenaikan harga BBM tersebut.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Apakah Fungsi Partai Politik di Indonesia?
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar