Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Kamis, 31 Januari 2013

Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional

Rochimudin | Kamis, 31 Januari 2013 | 23.46 |
MI sahkan kemerdekaan Kosovo
(dok:vivanes
.com)
Lembaga Peradilan Internasional berada di bawah naungan PBB meskipun memiliki kedudukan yang independen dan netral dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Lembaga Peradilan Internasional meliputi:

1) Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum, dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yaitu Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris, dan Prancis.
Mereka (anggota mahkamah) dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

Fungsi Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara. Ada 3 kategori negara, yaitu :
  • a. Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
  • b. Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah internasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
  • c. Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah internasional dan Piagam PBB.

Yuridikasi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
  • a. Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
  • b. Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).

Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi yaitu :
  • 1) Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa membuat perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
  • 2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
  • 3) Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjian khusus.
  • 4) Keputusan Mahkamah internasional mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
  • 5) Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
  • 6) Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

Peranan Mahkamah Internasional antara lain:
  • a. Menerima persoalan atau persengketaan dari negara anggota PBB;
  • b. Menyelesaikan persoalan atau persengketaan yang dapat mengancam perdamaian dunia;
  • c. Memberikan usulan mengenai persoalan atau persengketaan internasional kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

Sangketa Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui Prosedur berikut :
  • 1. Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter (kemanusiaan) di suatu negara terhadap Negara lain atau rakyat Negara lain
  • 2. Ada pengaduan dari Korban (Rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap Pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter lainnya.
  • 3. Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya
  • 4. Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintah dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional
  • 5. Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau Individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi Intenasional berkaitan dengan palanggaran HAM atau kajahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Mahkamah Internsional memutuskan sangketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh Negara yng bersangketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersangketa dan hanya utnuk perkara yang disengketakan.

Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion (Pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut).

 2) Mahkamah Pidana Internasional
Loggo ICC

Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 19 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

Berikut adalah contoh peran Mahkamah Pidana Internasional terhadap kasus Perang Serbia:
(dok video Tri Wenri: www.youtube.com)

3) Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

Berikut ini adalah media pembelajarannya:


Sumber referensi:
  • Hadi Abdul Aziz Kammis, SH. 2010/2011. Modul Hubungan Internasional. MAN KALABAHI
  • Wikipedia.org
  • vivanews.com (23 Juli 2010)

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

2 komentar:

  1. assalamu'alaikum...
    pak mau tanya, mengapa jumlah hakim mahkamah pidana internasional ada 18?padahal biasanya komposisi hakim ganjil (3, 5, dst)

    BalasHapus

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//