Parpol peserta pemilu 2014 (dok: haryono-id.blogspot.com) |
Partai politik merupakan peserta pemilihan umum legislatif. Tapi, sebenarnya berapakah jumlah partai politik peserta pemilu tahun 2014 nanti? Mungkin anda ada yang belum tahu, bahwa partai politik peserta pemilu di tingkat nasional (selain wilayah Aceh) berjumlah 12.
Awalnya jumlah partai yang berhasil lolos verifikasi KPU dan diumkan oleh KPU kemudian pengundian nomor urut partai peserta pemilu 2014 adalah 10 partai. Dalam perjalanannya, Partai Bulan Bintang (PBB) berhasil menggugat KPU melalui pengadilan agar menjadi peserta pemilu. Usaha PBB ini kemudian berhasil.
Dalam rentang waktu yang hampir sama PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) juga melakukan gugatan ke pengadilan dan akhirnya berhasil pula. Kemudian KPU menentapkan PBB dan PKPI sebagai peserta pemilu 2014 dengan no urut masing-masing 14 dan 15. Lo .... yang nomor urut 11, 12, dan 13 siapa?
Nomor urut 11, 12, dan 13 ditempati oleh partai-partai lokal dari Aceh yaitu Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Aceh. Berdasarkan kesepakatan dami Helsinki antara Pemerintah RI dengan GAM, yang kemudian dituangkan dalam UU Otonomi khusus Aceh, provinsi Aceh dapat memiliki partai lokal yang dapat mengikuti pemilu apabila memenuhi persyaratan.
Jelas ya, berapa jumlah partai politik peserta pemilu 2014. Jangan lupa hari pencoblosan pemilu legislatif dan DPD yaitu 9 April 2014.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15?
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar