Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Senin, 02 September 2013

Perbedaan Res Nullius dan Res Communis

Rochimudin | Senin, 02 September 2013 | 13.53 |
Milik siapa laut itu?
Pada abad ke-17 dapat dikatakan telah lahir dua ajaran di bidang hukum laut internasional, yaitu ajaran Mare Liberium, yang menegaskan bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh siapa pun; dan Mare Clausum, yang menyatakan bahwa laut dapat dimiliki. Pendapat pertama dianut Belanda, dan yang kedua dianut Inggris, Spanyol, dan Portugal. Kedua ajaran ini pada hakikatnya sama dengan teori res nullius (mare clausum), dan res communis (mare liberium).
 
1. Mare Liberum
Sebenarnya, sebelum terbit dan dikembangkannya ajaran Mare Liberum dalam tahun 1609 oleh Grotius, ajran ini telah dianut oleh Negara-negara lain. Selama abad ke-16 Ratu Inggris, Elizabeth menganut teori ini. Francoise Alfonso Castro dalam bukunya De Potestate Legis Poenalis, Vasculus Menchaca (1509-1569)di Portugal dalam bukunya Controverslae Illustris, Alberto Gentilldi Italia dalam bukunya de Jure Belli menganut teori ini.

Di antara penulis penganut teori ini yang paling terkenal adalah Hugo de Groot, yang menulis pandangannya mengenai kebebasan laut dalam bukunya Mare Liberum yang terbit tahun 1608 tersebut. Sesuai ajarannya tentang mare liberum, Grotius berpendapat laut tak dapat dimiliki oleh negara. Pendapat ini sejalan dengan konsepsinya mengenai pemilikan (ownership). Menurutnya, ownership (termasuk laut) hanya dapat terjadi melalui possession, dan possession hanya bias terjadi melalui pemberian atau melalui occupation. Occupation atas barang-barang bergerak dapat terjadi melalui hubungan fisik atas barang tersebut, sedangkan occupation atas benda tidak bergerak dapat terjadi dengan membangun sesuatu di atasnya (“by power of standing and sitting")
 
Karena itu pemilikan hanya dapat terjadi atas barang-barang yang dapat dipegang teguh. Dan untuk dapat dipegang diteguh benda-benda tersebut harus ada batasnya. Laut adalah sesuatu yang tidak berbatas, karena itu tidak dapat diokupasi. Selain itu laut itu cair, dan sesuatu yang cair hanya dapat dimiliki dengan memasukkan ke tempat yang lebi padat. Dengan demikian, tuntutan pemilikan laut berdasarkan penemuan (discovery), penguasaan dalam jangka waktu lama (prescription) ataupun servitude tak dapat diterima karena semua itu bukan alas an untuk memperoleh ownership atas laut. Meskipun demikian, Grotius mengakui bahwa anak laut, inner sea, dan sungai sekalipun cair dapat dimiliki karena ada batasnya, yaitu tepinya dapat dianggap sebagai per allud.

2. Mare Clausum
Ajaran Grotius mengenai mare liberum sebagaimana disebutkan di atas mendapat tantangan dari berbagai penulis sejamannya. Mereka antara lain Gentilis, William Welwood, John Borough, Paulo Sarol, dan John Shelden. Tantangan atas ajaran Grotius mencegah kemenangan teorinya atas kedaulatan pada bagian-bagian tertentu dari laut bebas pada waktu itu. Kemajuan yang dibuat berdasarkan teori mare liberium hanya dalam satu hal, yaitu kebebasan pelayaran (freedom of navigation) di laut.
 
Yang terpenting dari para penentang Grotius adalah John Sheldon. Penentangnya ini dikemukakan dalam bukunya “Mare Clausum: the Right and Dominion In the Sea" (1636). Menurut Sheldon, okupasi memang penting bagi kepemilikan. Namun, sejarah telah membuktikan bahwa Negara-negara telah menjalankan kekuasaan mereka atas lautan, dank arena itu melalui prescription itu dapat dimiliki. Karenanya laut itu bukan mare liberium tetapi mare clausum. Sifatnya yang cair tak menyebabkan laut tak dapt dimiliki, karena sungai dan perairan di sepanjang pantai yang cair diakui dapat dimiliki.

3. Jalan Tengah
Kenyataan membuktikan bahwa dalam berbagai bidang pertentangan pendapat kerap melahirkan pendapat ketiga yang bersifat mencari jalan tengah dengan menggabungkan sisi-sisi positif dari teori-teori yang saling bertentangan itu.

Dalam kaitannya dengan dapat tidaknya laut dimiliki ternyata, kedua teori tersebut tak dapat mempertahankan ajarannya dengan kaku dan konsekuen. Grotius misalnya, dalam De Jure Bell ac Pacis (1625) menyatakan bahwa laut di sepanjang pantai dapat dimilki sejauh dapat dikuasai dari darat. Demikian pula Shelden. Selain mengakui hak Inggris atas Mare Anglicanum juda mengakui adanya hak lintas damai (innocent pessage) di laut-laut yang dituntut itu. 
 
Dengan demikian, maka pada masa itu telah diakui ada bagian laut yang dapat dimiliki, yaitu bagian laut yang sekarang disebut laut wilayah dan jalur-jalur laut lainnya seperti jalur perikanan; dan laut yang tak dapat dimiliki oleh siapapun (laut bebas). Dalam abad ke 18 semua penulias, mengadakan pembedaan laut atas kawasan laut (maritime belt) yang dianggap berada di bawah kekuasaan negara-negara pesisir (the litoral state), dan laut bebas (open sea) yang tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Pontanus seorang ahli hukum Belanda, menyebut laut-laut yang dapat dimiliki mare audience, dan laut yang tidak bias dimiliki mare alterium.
 
Lautan yang merupakan suatu wilayah negara disebut laut teritorial, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka atau laut bebas (mare liberum).

Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 
1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara; 
2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Sebagai milik bersama, maka laut harus dipergunakan untuk kepentingan semuan negara, dan pemanfaatannya terbuka bagi semua negara.  Ini sesuai dengan pendapat Ulpian yang menyatakan bahwa “the sea is open to everybody by nature”, dan Celcius yang menyatakan “ the sea like the air, is common to all mankind”.

Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.

Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:

1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.

3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.

4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Referensi:
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/
http://supardanmansyur.blogspot.com/2011/09/hukum-laut-internasional-dan.html

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Perbedaan Res Nullius dan Res Communis Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

1 komentar:

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//