Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Sabtu, 31 Agustus 2013

Tingkat Kompetensi & Ruang Lingkup PKN dalam PPNO. 19 Tahun 2013

Rochimudin | Sabtu, 31 Agustus 2013 | 13.40 |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.


Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.

Dalam usaha mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi beberapa Tingkat Kompetensi. Tingkat kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi terdiri atas 8 (delapan) jenjang yang harus dicapai oleh peserta didik secara bertahap dan berkesinambungan. Tingkat Kompetensi tersebut diterapkan dalam hubungannya dengan tingkat kelas sejak peserta didik mengikuti pendidikan TK/RA, Kelas I sampai dengan Kelas XII jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tingkat Kompetensi TK/RA bukan merupakan prasyarat masuk Kelas I.

Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1) Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan; tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Berdasarkan pertimbangan di atas, Tingkat Kompetensi dirumuskan sebagai berikut: 

NO

TINGKAT KOMPETENSI
TINGKAT KELAS


 1.


 Tingkat 5
Kelas X SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET
C/PAKET C KEJURUAN
Kelas XI SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET
C/PAKET C KEJURUAN

2.

Tingkat 6
Kelas XII SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN

Setiap Tingkat Kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses pembelajaran dan penilaian. Hal ini bermakna bahwa pembelajaran dan penilaian pada tingkat yang sama memiliki karakteristik yang relatif sama dan memungkinkan terjadinya akselerasi belajar dalam 1 (satu) Tingkat Kompetensi. Selain itu, untuk Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian.



Uraian Kompetensi Inti untuk setiap Tingkat Kompetensi disajikan dalam tabel di bawah ini:

Tingkat Kompetensi 5
(Tingkat Kelas X-XI SMA/MA/SMALB/PAKET C)

KOMPETENSI

DESKRIPSI KOMPETENSI

Sikap Spiritual

1. Menghayati    dan    mengamalkan    ajaran    agama    yang dianutnya





Sikap Sosial

2. Menghayati   dan  mengamalkan   perilaku  jujur,  disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia






Pengetahuan

3. Memahami,  menerapkan,  dan  menganalisis  pengetahuan faktual,          konseptual,     prosedural,     dan     metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,   kebangsaan,  kenegaraan,  dan  peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah



Keterampilan

4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif  dan  kreatif,  serta  mampu  menggunakan  metoda sesuai dengan kaidah keilmuan


Tingkat Kompetensi 6
(Tingkat Kelas XII SMA/MA/SMALB/PAKET C)


KOMPETENSI

DESKRIPSI KOMPETENSI

Sikap Spiritual

1. Menghayati    dan    mengamalkan    ajaran    agama    yang dianutnya





Sikap Sosial

2. Menghayati   dan  mengamalkan   perilaku  jujur,  disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia






Pengetahuan

3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi penge-tahuan  faktual,  konseptual,  prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,   teknologi,  seni,   budaya,   dan   humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban  terkait  penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah



Keterampilan

4. Mengolah,  menalar,  menyaji,  dan  mencipta  dalam  ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak     secara    efektif    dan    kreatif,    dan    mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan


Tingkat Kompetensi dan ruang lingkup materi PKN diterapkan untuk setiap muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 77I ayat (1), Pasal 77C ayat (1), dan Pasal 77K ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut:




Tingkat
Kompe-
tensi

Tingkat
Kelas


Kompetensi
Ruang Lingkup Materi



5

X-XI
- Menganalisis, dan menyajikan kasus-kasus pelanggaran HAM
yang tidak sesuai dengan nilai- nilai Pancasila

- Menyajikan bentuk dan kedaulatan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Menunjukkan sikap positif terhadap NKRI dilihat dari konteks geopolitik

- Berinteraksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati, dan menghargai dalam keberagaman suku, agama, ras, budaya dan gender

- Mengamalkan dengan dasar: kesadaran nilai, moral, norma, prinsip, spirit dan tanggung jawab keseluruhan entitas kehidupan yang berkeadaban
- Dinamika kasus-kasus pelanggaran HAM beserta
penanganannya secara adil
- Nilai dan moral yang terkandung dalam pasal-pasal Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Semangat mengatasi ancaman untuk membangun integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
- Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konsep NKRI dan geopolitik Indonesia

6

XII
- Menunjukkan sikap positif terhadap nilai fundamental, instrumental, dan praksis sila- sila Pancasila

- Menganalisis pengelolaan kekuasaan Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

- Menganalisis strategi yang diterapkan Indonesia dalam menyelesaikan ancaman dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

- Menganalisis penyelenggaraan Negara dalam konsep NKRI dan konsep Negara federal

- Mengamalkan (dengan dasar: kesadaran nilai, moral, norma, prinsip, spirit dan tanggung jawab) makna kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang berkeadaban
- Nilai ideal, instrumental, dan praksis sila-sila Pancasila
- Dinamika pelaksanaan pasal- pasal yang mengatur tentang keuangan negara dan kekuasaan kehakiman
- Dinamika pengelolaan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara serta penanganannya (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme)
- Strategi yang diterapkan dalam memperkokoh persatuan dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika
- Dinamika penyelenggaraan negara dalam konsep NKRI dan konsep Negara federal

Silahkan unduh:

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Tingkat Kompetensi & Ruang Lingkup PKN dalam PPNO. 19 Tahun 2013 Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//