Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
Dalam usaha mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi beberapa Tingkat Kompetensi. Tingkat kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi terdiri atas 8 (delapan) jenjang yang harus dicapai oleh peserta didik secara bertahap dan berkesinambungan. Tingkat Kompetensi tersebut diterapkan dalam hubungannya dengan tingkat kelas sejak peserta didik mengikuti pendidikan TK/RA, Kelas I sampai dengan Kelas XII jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tingkat Kompetensi TK/RA bukan merupakan prasyarat masuk Kelas I.
Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1) Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan; tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Berdasarkan pertimbangan di atas, Tingkat Kompetensi dirumuskan sebagai berikut:
Uraian Kompetensi Inti untuk setiap Tingkat Kompetensi disajikan dalam tabel di bawah ini:
Tingkat Kompetensi 5
(Tingkat Kelas X-XI SMA/MA/SMALB/PAKET C)
Silahkan unduh:
Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
Dalam usaha mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi beberapa Tingkat Kompetensi. Tingkat kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi terdiri atas 8 (delapan) jenjang yang harus dicapai oleh peserta didik secara bertahap dan berkesinambungan. Tingkat Kompetensi tersebut diterapkan dalam hubungannya dengan tingkat kelas sejak peserta didik mengikuti pendidikan TK/RA, Kelas I sampai dengan Kelas XII jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tingkat Kompetensi TK/RA bukan merupakan prasyarat masuk Kelas I.
Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1) Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan; tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Berdasarkan pertimbangan di atas, Tingkat Kompetensi dirumuskan sebagai berikut:
NO
|
TINGKAT
KOMPETENSI
|
TINGKAT KELAS
|
1.
|
Tingkat 5
|
Kelas X SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET
C/PAKET C KEJURUAN
|
Kelas XI SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/
PAKET
C/PAKET C KEJURUAN
|
||
2.
|
Tingkat 6
|
Kelas XII SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
|
Setiap Tingkat Kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses pembelajaran dan penilaian. Hal ini bermakna bahwa pembelajaran dan penilaian pada tingkat yang sama memiliki karakteristik yang relatif sama dan memungkinkan terjadinya akselerasi belajar dalam 1 (satu) Tingkat Kompetensi. Selain itu, untuk Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian.
Uraian Kompetensi Inti untuk setiap Tingkat Kompetensi disajikan dalam tabel di bawah ini:
Tingkat Kompetensi 5
(Tingkat Kelas X-XI SMA/MA/SMALB/PAKET C)
KOMPETENSI
|
DESKRIPSI KOMPETENSI
|
Sikap
Spiritual
|
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya
|
Sikap
Sosial
|
2.
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan
diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
|
Pengetahuan
|
3. Memahami, menerapkan, dan
menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
|
Keterampilan
|
4. Mengolah, menalar, dan menyaji
dalam ranah konkret
dan ranah abstrak terkait
dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta
mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan
|
Tingkat Kompetensi 6
(Tingkat Kelas XII SMA/MA/SMALB/PAKET C)
(Tingkat Kelas XII SMA/MA/SMALB/PAKET C)
KOMPETENSI
|
DESKRIPSI KOMPETENSI
|
Sikap
Spiritual
|
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya
|
Sikap
Sosial
|
2.
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai
permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
|
Pengetahuan
|
3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi
penge-tahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan
humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan
kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan
minatnya untuk memecahkan masalah
|
Keterampilan
|
4.
Mengolah, menalar, menyaji, dan
mencipta
dalam
ranah
konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di
sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan
kreatif, dan
mampu
menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan
|
Tingkat Kompetensi dan ruang lingkup materi PKN diterapkan untuk setiap muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 77I ayat (1), Pasal 77C ayat (1), dan Pasal 77K ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut:
Tingkat
Kompe-
tensi
|
Tingkat
Kelas
|
||
Kompetensi
|
Ruang Lingkup Materi
|
||
5
|
X-XI
|
- Menganalisis, dan menyajikan kasus-kasus pelanggaran HAM
yang tidak sesuai dengan nilai- nilai Pancasila
- Menyajikan bentuk dan kedaulatan negara
berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menunjukkan
sikap positif terhadap NKRI dilihat
dari konteks geopolitik
- Berinteraksi dengan teman dan orang
lain berdasarkan prinsip saling menghormati, dan menghargai dalam keberagaman
suku, agama, ras, budaya dan gender
- Mengamalkan dengan dasar: kesadaran
nilai, moral, norma, prinsip, spirit dan
tanggung jawab keseluruhan entitas kehidupan yang berkeadaban
|
- Dinamika kasus-kasus
pelanggaran HAM beserta
penanganannya
secara adil
- Nilai dan moral yang terkandung dalam pasal-pasal Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
- Semangat mengatasi ancaman untuk membangun integrasi nasional dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
- Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konsep
NKRI dan geopolitik Indonesia
|
6
|
XII
|
- Menunjukkan sikap positif terhadap
nilai fundamental, instrumental,
dan praksis sila- sila Pancasila
- Menganalisis pengelolaan kekuasaan
Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Menganalisis strategi yang
diterapkan Indonesia dalam menyelesaikan ancaman dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
- Menganalisis penyelenggaraan Negara dalam konsep NKRI dan konsep Negara federal
- Mengamalkan (dengan dasar:
kesadaran nilai, moral, norma, prinsip, spirit dan tanggung jawab) makna
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia
yang berkeadaban
|
- Nilai ideal, instrumental,
dan praksis sila-sila Pancasila
- Dinamika pelaksanaan pasal- pasal yang mengatur tentang keuangan
negara dan kekuasaan kehakiman
- Dinamika pengelolaan dan penyalahgunaan
wewenang oleh pejabat negara serta penanganannya (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme)
- Strategi yang diterapkan dalam
memperkokoh persatuan dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika
- Dinamika penyelenggaraan negara
dalam konsep NKRI dan konsep Negara
federal
|
Silahkan unduh:
1. Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Salinan Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Salinan Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Tingkat Kompetensi & Ruang Lingkup PKN dalam PPNO. 19 Tahun 2013
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Artikel
- E-Learning Semakin Cepat dengan Aplikasi
- Ya Allah, Selamatkan Negeri Kami
- Dengan Inovasi, Mendidik Bangsa untuk Membangun Negeri
- Dukung Desainer Fashion Indonesia di FCC 2015
- Dari Tambora yang Dulu Sangar Kini Kau Mempesona ke Bedugul nan Cantik Memikat
- Ya Alloh, Hindarkan Negeriku dari Kebangkrutan
- Negara yang Aman untuk Tempat Berlibur
- Sejimpit Beras Membawa Nikmat
- Kerajaan Terkaya, Termiskin dan Termahal di Eropa
- Industri Kreatif dimulai dari Sekolah
- Bangladesh Pesan Gerbong Kereta Made in Madiun Rp 860 Miliar
- Harapan Belajar PPKn dengan Kurikulum 2013
- Manajemen Wisata Heritage
- Model Pengembangan Instruksional
- Cinta Seluas Lautan
- Tata Cara Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2014
- Ada Uang Ada Suara, Laporkan!
- Manfaat Blog Bagi Guru dan Satuan Pendidikan
- Situasi Crimea Memanas
- Malaysia Airlines Hilang, Badan SAR ASEAN Bersatu
- Jurus Baru Cegah dan Berantas Korupsi, Belajar dari China
- Pengembangan Nilai-Nilai Karakter Bangsa Melalui Pendidikan Lalu Lintas
- Mantan Dubes Termuda jadi Menteri Perdagangan
- Foto DPO Koruptor
- Urgensi Pemberantasan Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar