Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar dan jelas.
Jawaban setiap nomornya tidak boleh melebihi 30 kata.
Tulis dan kirim jawabannya di kotak komentar di bawah soal.
Tulis identitas terlebih dahulu yang meliputi nama, kelas, dan nomor urut.
- 1. Apakah pengertian hukum internasional menurut anda setelah mempelajari berbagai pengertian menurut para ahli?
- 2. Sebutkan 5 metode atau cara penyelesaian sengketa internasional secara damai!
- 3. Sebutkan komponen-komponen lembaga peradilan internasional!
- 4. Dalam asas-asas hukum internasional, apakah asas equality rights telah dilaksanakan, jelaskan!
- 5. Siapa sajakah dan apa penyebab sengketa Kepulauan Spratly?
- 6. Menurut anda bagaimana cara mengatasi atau solusi sengketa Kepulauan Spratly?
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Soal A Sistem Hukum Internasional
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
1. Hukum internasional: sekumpulan hukum yg mengatur hub antar-negara
BalasHapus2. Metodenya dgn :
-negosiasi
-pencarian fakta
-jasa jasa baik
-mediasi
-konsiliasi
3. Komponen lembaga peradilan:
- Mahkamah Internasional
-Mahkamah Kejahatan Internasional
-Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
4. Sudah, negara yg saling mengadakan hubungan sama-sama mempunyai hak utk mengajukan apa saja yg mereka segani ke dalam isi perjanjian mereka. Tak ada perbedaan antara negara satu dgn negara lain.
5.
- Kepulauan Spratly awalnya tdk berhuni, akan tetapi pulau ini memiliki banyak potensi sumber daya alam dan geografis yang sangat strategis yang membuat beberapa negara bersikeras untuk mengakui dan mengklaim wilayah tersebut.
-negara : Cina, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam
6. Upayanya : perjanjian multilateral dan bilateral antar negara dan negara yg bersengketa mengenai pembagian pulau, tidak melanggar hukum yg brlaku dan mengenai pengelolaan sumber daya alam bersama.
Nama: Brigita Theora Mega
BalasHapusKelas/Nomer: XI IPA 3/ 05
1. Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur hubungan antar negara, berskala internasional.
2. negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, yudisial (pengadilan)
3. Mahkamah Internasional,Mahkamah Kejahatan Internasional, Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
4. sudah, semua negara berhak ikut andil dalam setiap hukum internasional.
5. Cina, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam, penyebabnya karena kepulauan spratly memiliki banyak potensial dan kekayaan alam.
6. melakukan negosiasi, membuat perjanjian untuk bersikap netral, menghadirkan pihak ketiga yang bersifat netral dalam perjanjian, dan melakukan pengelolaan secara bersama.
1. Menurut saya, Hukum Internasional adalah sekumpulan asas-asas hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang biasanya ditaati oleh negara2 di dunia.
BalasHapus2.a) Negosiasi b)Arbitrase c) Mediasi d)Konsilisasi e)Pengadilan Internasional
3. a) Mahkamah Internasional b) Mahkamah Pidana Internasional c) Panel Khusus Pidana Internasional dan Panel Spesial Pidana Internasional
4. Sudah, karena suatu negara dlm menjalin hubungan antarnegara sama2 mencari keuntungan namun tdk slg merugikan shg kedudukannya satu dg lainnya sama.
5. Negara Vietnam, Filipina,Taiwan, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Karena Kepulauan Spratly memiliki Sumber daya minyak dan gas alam yang melimpah.Krn, masing2 negara yang bersengketa memiliki pemahaman dan prinsip masing2 dlm mengklaim wilayah kepulauan tersebut.
6. Melakukan perjanjian antarnegara yang bersengketa, dan bekerja sama dlm pengolahan sumber daya minyak dan gas alam tsb tanpa ada yg merasa di rugikan. Masing2 negara pun, seharusnya menyadari dampak buruk apabila terus bersengketa.
Nama: Deta Nursafitri Yohana
BalasHapusKelas/Nomer: XI IPA 3/ 08
1. Hukum Internasional adalah hubungan antar negara atau bangsa dalam segala aspek yang bertujuan untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut yang bersifat internasional.
2. negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, yudisial (pengadilan)
3. Mahkamah Internasional,Mahkamah Kejahatan Internasional, Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
4. sudah, semua negara dapat mengeluarkan hak berpendapat dan dapat berpartisipasi dalam perjanjian internasional
5. Cina, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam, penyebabnya karena kepulauan spratly memiliki banyak potensial dan kekayaan alam.
6. melakukan negosiasi, membuat perjanjian untuk bersikap netral, menghadirkan pihak ketiga yang bersifat netral dalam perjanjian, dan melakukan pengelolaan secara bersama.
1. Menurut saya, Hukum Internasional adalah sekumpulan asas-asas hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang biasanya ditaati oleh negara2 di dunia.
BalasHapus2.a) Negosiasi b)Arbitrase c) Mediasi d)Konsilisasi e)Pengadilan Internasional
3. a) Mahkamah Internasional b) Mahkamah Pidana Internasional c) Panel Khusus Pidana Internasional dan Panel Spesial Pidana Internasional
4. Sudah, karena suatu negara dlm menjalin hubungan antarnegara sama2 mencari keuntungan namun tdk slg merugikan shg kedudukannya satu dg lainnya sama.
5. Negara Vietnam, Filipina,Taiwan, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Karena Kepulauan Spratly memiliki Sumber daya minyak dan gas alam yang melimpah.Krn, masing2 negara yang bersengketa memiliki pemahaman dan prinsip masing2 dlm mengklaim wilayah kepulauan tersebut.
6. Melakukan perjanjian antarnegara yang bersengketa, dan bekerja sama dlm pengolahan sumber daya minyak dan gas alam tsb tanpa ada yg merasa di rugikan. Masing2 negara pun, seharusnya menyadari dampak buruk apabila terus bersengketa.
Dessy Estiningrum (XI IPA 3)
Brigitta Candra
BalasHapusXI IPA 3-06
1. Hukum
internasional adalah bagian
hukum yang mengatur aktivitas
entitas berskala internasional.
2. Negosiasi, pencarian fakta, mediasi dan jasa-jasa baik, konsiliasi, abitrase.
3. mahkamah internasional,
mahkamah pidana
internasional dan panel khusus
dan spesial pidana
internasional.
4. sudah terjadi. karena seluruh negara berhak ikut ambil bagian hukum internasional.
5. Keenam
negara yg bersengketa adlh Cina,
Taiwan, Vietnam, Filipina,
Malaysia, dan Brunei
Darussalam. Kepulauan Spratly
memiliki letak strategis baik dari segi militer dan pertahanan maupun jalur perdagangan
Internasional. kepulauan Spratly disinyalir memiliki kekayaan sumber daya minyak dan gas alam
yang melimpah.
6. melakukan perundingan bilateral dan multilateral.
-anggun nurul a - ipa 3- 04-
BalasHapus1. hkm internasional adalah hukum yg mengatur sengketa atau persoalan yg bersifat internasional atau antar negara.
2. Jalur politik : negosiasi, jasa baik, mediasi, pencarian fakta
Jalur hukum : arbitase, pengadilan internasional
3. Mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional, panel khusus dan spesia pidana internasional
4. menurut saya asas equality right atau persamaan derajad telah dilaksanakan, karena dalam hubungan atau hukum internasional, antar negara sudah saling menghargai dan dapat bersifat adil kepada sengketa2 internasional.
5. cina, taiwan, vietnam, filiphina, malaysia, brunei darussalam
Penyebab sengketa : ke 6 negara diatas saling mengklaim atau mengakui kekayaan sumber daya alam yang ada di pulau spartly
6. menurut saya,sebaiknya pihak pihak yang bersengketa untuk mengklaim pulau spartly mengadakan perundingan bersama dengan bantuan pihak ke 3, dan menyelesaikan masalah atau pembagian wilayah spartly secara damai, bisa dg prinsip kedaulatan teritorial, prinsip kepemilikan wilayah, teori kedekatan wilayah maupun hukum laut internasional, jika tetap tidak dpt diselesaikan, mk negara2 yg brsengketa hrus mau menyelesaikan prmasalahan ini ke tingkat yg lbh tinggi, melalui peran PBB
adelina damayanti 11 ipa 3 (01)
BalasHapus1. hukum yang mengatur segala urusan hubungan negara2 didunia dan organisasi internasional
2. arbitrasi, negosiasi, pengadilan internasional, mediasi, jasa2 baik
3. Mahkamah Internasional, Mahkamah pidana Internasional, panel khusus dan spesial pidana internasional
4. sudah,karena apabila tidak diterapkan maka hubungan internasional tidak akan terjalin dngan baik
5. penyebabnya adalah ekonomi, pilitik, dan geografis kepulauan tersebut yg diperebutkan oleh klaim negara2 yang bersengketa
6. dengan perjanjian yang menyatakan tidak akan mencampuri urusan pengelolaan pulau yg bukan pulau milik negaranya sendiri
Diah pungkas sari - 09 - XI IPA 3
BalasHapus.
1. hukum yang mengatur hubungan atau persoalan antar negara/ subjek hukum internasional
2. Jalur politik : negosiasi, jasa baik, mediasi, pencarian fakta
Jalur hukum : arbitase, pengadilan internasional
3. Mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional, panel khusus dan spesia pidana internasional
4. menurut saya sudah. karena jika equality rights/persamaan derajat tidak dilaksanakan bisa menimbulkan sengketa internasional
5. kep itu menjadi rebutan cina, taiwan, vietnam, filiphina, malaysia, brunei darussalam karna potensi SDA
6. perjanjian antar negara itu u/ mengelola SDA
Claudia Tiara
BalasHapusXI IPA 7/10
1. Hukum internasional adalah asas - asas atau kaidah - kaidah yang mengatur hubungan hukum antar negara.
2. Negosiasi, jasa baik, mediasi, arbitrase, pengadilan internasional
3. Mahkamah Internasional, Mahkamah Kejahatan Internasional, Panel Khusus, Panel Special Pidana Internasional
4. EQUALITY RIGHTS, yaitu negara yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama. Belum, karena kebanyakan saat ini banyak negara yang saling bekerjasama dalam satu rumpun, area/wilayah,misalnya Indonesia-Malaysia atau ASEAN
5. Cina, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei. Penyebabnya adalah ditemukannya fakta tentang kekayaan minyak yang terkandung di Kepulauan Spratly dan letaknya yang strategis selain kandungan minyak tersebut.
6. Seharusnya diadakan perjanijian bilateral atau multilateral antar negara-negara yang bersangkutan.
ATIEK AMALIA AHSANTI XI PA 7 / 07
BalasHapus1.sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Hukum internasional harus ditaati juga oleh masyarakat internasional yang terkait, karena hukum interenasional juga diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.
2.Negosiasi, Pencarian Fakta, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi
3.Mahkamah Internasional (International Court of Justice),Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court), Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
4.belum dilaksanakan, karena setiap negara tidak ingin berkedudukan sama dengan negara lain.
5.memiliki banyak potensi sumber daya alam dan geografis yang sangat strategis.Kekayaan alam yang berlimpah,kawasan lintas laut yang sangat strategis sehingga mampu mendukung perekonomian negara,cadangan minyak dan gas bumi yang cukup berlimpah.
Cina, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam
6.Upaya penyelesaian konflik ini dengan melalui perjanjian bilateral maupun multilateral. Dalam upaya-upaya tersebut telah disepakati beberapa hal seperti kerjasama pengelolaan wilayah Kepulauan Spratly, maupun pembagian sumber daya alam.
Albertus Ricky A
BalasHapus11 IPA 7 / 03
1. Menurut saya “Hukum Internasional” yaitu Suatu hukum yang digunakan untuk mengatur hubungan dalam bidang hukum antar berbagai bangsa di berbagai negara yang bertujuan untuk kepentingan bersama yang menyatakan diri di dalamnya.
2. a. Negosiasi
b. mediasi
c. pencarian fakta
d. Jasa – jasa baik
e. Konsiliasi
f. Arbitrase
3. a. Mahkamah Internasional
b. Mahkamah kejahatan Interasional
c. Panel khusus dan panel spesial Pidana Intrnasional
4. Sudah, negara yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama dan itu di tunjukkan dengan saling kerja sama tanpa membeda - bedakan strata dari setiap negara
5. Yaitu : China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darusalam
Penyebabnya yaitu Karena di daerah tersebut memiliki banyak Sumber Daya Alam yang melimpah. Salah satunya yaitu Minyak dan gas bumi.
6. Menurut saya Penyelesainnya paling baik yaitu dengan diplomasi antar negara atau dengan Perjanjian bilateral yg merupakan salah satu upaya yang mampu menjadi solusi bagi penyelesaian sengketa para pihak. Perjanjian bilateral dianggap cukup efektif karena hanya melibatkan dua negara sehingga dapat dibicarakan secara man to man / dengan Perjanjian multilateral menjadi solusi selanjutnya dari penyelesaian sengketa tersebut. Perjanjian multilateral dianggap mampu efektif karena perjanjian multilateral melibatkan banyak pihak bahkan semua negara bersengketa, bahkan juga antara forum negara-negara dengan negara bersengketa.namun jika tidak bisa diselesaikan dengan cara ini mungkin harus di bawa ke Jalur Hukum Internasional.