Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Selasa, 21 Mei 2013

Soal B Sistem Hukum Internasional

Rochimudin | Selasa, 21 Mei 2013 | 07.50 |
Petunjuk Mengerjakan (11-20)
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar dan jelas.
Jawaban setiap nomornya tidak boleh melebihi 30 kata.
Tulis dan kirim jawabannya di kotak komentar di bawah soal.
Tulis identitas terlebih dahulu yang meliputi nama, kelas, dan nomor urut.

  • 1. Apakah pengertian yurisprudensi hukum internasional menurut anda setelah mempelajari berbagai sumber hukum internasional?
  • 2. Sebutkan 5 metode atau cara penyelesaian sengketa internasional secara paksa!
  • 3. Sebutkan komponen-komponen lembaga peradilan internasional!
  • 4. Apakah hukum internasional sebagai law of reciprocity sebagaimana diungkapkan oleh Schwarzenberger benar-benar terjadi atau telah dilaksanakan!
  • 5. Siapa sajakah dan apa penyebab sengketa Kashmir?
  • 6. Menurut anda bagaimana cara mengatasi atau solusi sengketa Kashmir?

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Soal B Sistem Hukum Internasional Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

15 komentar:

  1. 1) pemutusan pengadilan mahkamah internasional dalam menyelesaikan suatu sengketa hukum. Baik disebabkan oleh sengketa politik atau batas wilayah.

    2) -Perang
    -Retorsi
    -Tindakan2 pembalasan
    -Blokade

    3) -Mahkamah Internasional
    -Mahkamah Kejahatan Internasional
    -Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional

    4) sudah terlaksana, contohnya hubungan timbal balik antara indonesia dengan negara tetangga yang saling membantu jika salah satu negara mengalami kesusahan

    5). Secara geografis, Kashmir seharusnya masuk wilayah Pakistan. Tapi, konspirasi jahat para pemimpin India dan sejumlah tokoh Kashmir sukses meng­hentikan deklarasi wilayah ini sebagai bagian dari Pakistan

    6) penyelesaian adil sengketa sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB dan aspirasi rakyat Kashmir yang diduduki India.

    FAIZ PRAMUDITYA - 16 (XI-IA3)

    BalasHapus
  2. dwi nanda fajar xi ipa 3
    1. keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yg tdk diatur oleh UU dan dijadijadikan pedoman
    2. negosiasi, pencarian fakta, jasa2 baik, mediasia, konsiliasi, arbitrase, retorsi
    3. Mahkamah Int, Mahkamah Pidana Int, Panel Khusus dan spesial pidana Int
    4. sudah terlaksana, hubungan Indo dgn negara tetangga
    5. daerah kasmir dibagi 3 bagian : pakistan, india, china. permasalahannya tidak tuntasnya permasalahan India dan Paskitan
    6. cara mengatasinya adl permasalahan harus diselesaikan sec tuntas dan bersih

    BalasHapus
  3. intaninda arfiani - 20 - XI IPA 3
    1. Suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan
    hubungan-hubungannya dengan hukum lain
    2. Perang
    Retorsi
    Reprisal
    Embargo
    Intervensi
    3. Mahkamah Internasional
    Mahkamah Kejahatan Internasional
    Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
    4. telah dilaksanakan ( hubungan timbal balik antara Indonesia & negara tetangga)
    5. daerah kashmir terdiri dari 3 bagian yaitu Pakistan, China dan India. Daerah Kashmir ini sangat subur jadi ingin di kuasai oleh 3 negara dan menjadi perebutan.
    6. masalah kashmir yang terjadi harus diselesaikan secara tuntas dan bersih. Harus dibagi se adil adilnya

    BalasHapus
  4. Fachreza A.D
    1. Keputusan yg dibuat oleh hakim2 internasional atau nasional
    2. 1.Retorsi
    2. Repraisal
    3. Blockade Damai
    4. Perang
    5. Embargo
    3. 1. Mahkamah Internasional
    2. Mahkamah pidana internasional
    3. Oanel khusus dan spesial oidana internasional
    4. Ya, karna negara yg saling berhubungan tdk saling menindas
    5. India dan Pakistan, perbatasan wilayah Khasmir
    6. Mempertemukan pemimpimantar 2 negara untuk berunding

    BalasHapus
  5. Dioney Saviero Mozie
    XI IPA 3/11

    1. Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara, yg dijadikan pedoman oleh hakim lain dlm menyelesaikan suatu perkara yg sama namun tidak ditentukan dlm UU
    2. Retorsi, reprisal, embargo, intervensi, blokade damai
    3. Mahkamah internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Panel khusus dan spesial pidana Internasional
    4. Sudah terlaksana, karena Indonesia sudah berhasil melakukan kerjasama dengan negara lain
    5. Negara dalam sengketa Kashmir adl India, Pakistan, China. penyebabnya krn lahan Kashmir diperebutkan oleh India dan Pakistan. Kashmir sempat menggabungkan diri kpd India, namun karena kashmir merasa memiliki penduduk dgn kepercayaan seperti Pakistan, kashmir memisahkan diri dgn India. Namun gingga sekarang, permasalahan kashmir blm tuntas
    6. Menurut saya cara mengatasi permasalahannya adl dgn diselenggarakannya diskusi antara India, Pakistan dan Kashmir, jika perlu PBB jg dapat berperan dalam pemberian saran dalam penuntasan sengketa Kashmir

    BalasHapus
  6. dwi nur hanifah - 13 - XI IPA3
    1. keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak di atur oleh UU dan dijadikan pedoman
    2. retorsi, repraisal, blokade damai, perang, embargo
    3. mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional, panel khusus
    4. sudah terjadi, seperti hubungan timbal balik antara indonesia dengan negara tetangga
    5. daerah kashmir dibagi menjadi 3 bagian, yaitu pakistan, india dan china. namun india tidak menganggap . penyebabnya adalah tidak tuntasnya permasalahan pakistan dan india.
    6. cara mengatasi yaitu dengan cara menyelesaikan masalah sengketa kashmir dengan tuntas

    BalasHapus
  7. DWI SETYO PAMBUDI | XI IPA 3 | 14
    1. Yurisprudensi hukum adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.
    2.a). Perang b). Retorsi (Retortion) c). Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisals) d). Blokade secara damai (Pacific Blockade) e). Intervensi (Intervention)
    3. 1. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
    2. Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court)
    3. Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
    4. sudah, contohnya dalam PBB, negara kuat menjadi tempat berlindung negara lemah
    5. Terdapat wilayah dengan nama Kashmir yang diperebutkan kedua negara tersebut. Daerah Kashmir yang subur dan dialiri oleh sungai-sungai utama yang sangat mempengaruhi kondisi geografis Asia Selatan secara keseluruhan. Yang terlibat India dan Pakistan
    6. Kedua negara harus duduk dalam satu meja untuk merundingan masalah tsb seadil adilnya bila perlu didatangkan juga mediator. wilayah hrs dibagi dengan adil.


    BalasHapus
  8. HANA MUTIA AFIFAH/15/XI IPA 7
    1. Keputusan pengadilan internasional maupun nasional misalnya Keputusan Mahkamah Agung RI.
    2. Retorsi, repraisal, blokade damai, intervensi, perang.
    3. Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus dan Special Pidana Intenasional.
    4. Sudah dilaksanakan, karena jika kita tinjau lebih jauh, sebenarnya hal ini sudah dilaksanakan apabila terdapat negara yang perang.
    5. Perebutan wilayah Kashmir India dan Pakistan. Penyebabnya: Daerah Kashmir yang subur dan dialiri oleh sungai-sungai serta kaya akan SDA, Persoalan adu kekuatan antara India-Pakistan, dan karena tentara India diberikan imunitas untuk tidak dikenakan hukuman atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan (special powers).
    6. Penyelesaian konflik tersebut dapat dilakukan dengan cara Referendum yang dilakukan PBB terhadap rakyat Kashmir. Mereka memilih antara INDIA dan PAKISTAN, sehingga masalah tersebut dapat terselesaikan.

    BalasHapus
  9. Frenti ZLS / XI IPA 3 / 18
    1) Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap sesuatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama.
    2) Perang , tindakan senjata bukan perang , retorsi , blokade damai , intervensi .
    3) Mahkamah Internasional , Mahkamah pidana internasional , Panel khusus dan spesial pidana internasional .
    4) Ya , kebanyakan digunakan oleh negara-negara yang dikenal lemah , karena sebagai tempat berlindung terhadap ancaman-ancaman dari negara-negara besar. Contoh : Negara - negara kecil di Afrika , Palestina
    5) Daerah Kashmir terdiri dari 2 daerah : Pakistan dan India .
    Penyebab : Daerah Kashmir yang subur dan dialiri oleh sungai-sungai utama yang sangat mempengaruhi kondisi geografis Asia Selatan secara keseluruhan serta daerah ini dibawahi oleh banyak pemerintahan .
    6) Menurut saya , dilaksanakan hubungan bilateral antara kedua negara tersebut. PBB dan SAARC sebaiknya memberikan hak kepada India dan Pakistan atas wilayah kashmir sesuai dengan letak wilayahnya masing-masing. Selain itu harus ada berbagai pihak yang mendukung adanya perdamaian ini.

    BalasHapus
  10. FX Kresna Perwira Setiawan IA 7/13
    1. Putusan pengadilan mahkamah internasional dalam menyelesaikan suatu sengketa hukum, baik disebabkan oleh sengketa politik atau batas wilayah.

    2. Perang , Tindakan bersenjata bukan perang, Retorsi, Embargo, Intervensi

    3.-Mahkamah Internasional
    -mahkamah kejahatan internasional
    -panel kusus dan panel spesial pidana internasional.

    4. Ya itu benar terjadi, biasanya yang mengakui hukum internasional ini negara kecil dan berkembang sehingga mereka memiliki hak suara yang sama dalam forum PBB. Indonesia adalah salah satu contoh yang mengakui adanya law of reciprocity.

    5. Perebutan wilayah Kashmir India dan Pakistan.Penyebabnya karena wilayah Kashmir merupakan wilayah dengan sungai-sungai utama yang sangat mempengaruhi kondisi geografis Asia Selatan.

    6.Menurut saya solusi untuk menyelesaikan perebutan wilayah Kashmir antara India dengan pakistan harus dilaksanakan hubungan bilateral antara kedua negara tersebut. PBB dan SAARC sebaiknya memberikan hak kepada India dan Pakistan atas wilayah kashmir sesuai dengan letak wilayahnya masing-masing. Jadi tidak ada alasan bagi negara India dan Pakistan untuk saling berebut untuk menguasai wilayah Kashmir secara utuh. Selain itu PBB dan SAARC harus tegas dalam mengambil keputusan dalam menyelesaikan konflik perebutan wilayah kashmir. Untuk negara yang tidak mematuhi keputusan dari PBB dan SAARC sebaiknya dikenakan hukum yang tegas.

    BalasHapus
  11. (Ika Surya N-XI IPA 7/17)
    1.Yurisprudensi = Putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara yang sama
    2.Retorsi,repraisal,blokade damai,embargo,perang
    3. Mahkamah Internasional (International Court of Justice),Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court),Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
    4.sebagai negara anggota PBB baik kecil maupun besar memiliki hak suara yang sama.
    5.India dan Pakistan.Daerah Kashmir yang subur, dialiri oleh sungai2 utama yang sangat mempengaruhi kondisi geografis Asia Selatan secara keseluruhan dan membuat kedua negara tersebut terus berkonflik hingga saat ini.
    6.PBB dan SAARC sebaiknya memberikan hak kepada India dan Pakistan atas wilayah kashmir sesuai dengan letak wilayahnya masing-masing

    BalasHapus
  12. Gema Mar'ie Habibie : XI IPA 7 - 14

    1. Putusan-putusan hakim terdahulu atau mahkamah internasional yang telah berkekuatan hukum tetap yang diikuti oleh hakim-hakim mahkamah internasional selanjutnya untuk menangani kasus yang sama
    2. a. Perang
    b. Retorsi
    c. Repraisal (Tindakan-tindakan pembalasan)
    d. Blokade secara damai
    e. Embargo
    3. Makamah Internasional, mahkamah kejahatan internasional, panel kusus dan panel spesial pidana internasional
    4. Sudah dilaksanakan, karena pada saat ada negara yang tertindas (misal diperangi) PBB membela dan memberi bantuan. Contohnya palestina
    5. Pelakunya adalah India dan pakistan. Penyebabnya yaitu karena tentara India diberikan impunitas untuk tidak dikenakan hukuman atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan (special powers) melalui sebuah Akta Angkatan Bersenjata Jammu dan Kashmir
    6. Menurut saya solusi untuk menyelesaikan perebutan wilayah Kashmir antara India dengan pakistan harus dilaksanakannya hubungan bilateral antara kedua negara tersebut. PBB dan SAARC sebaiknya memberikan hak kepada India dan Pakistan atas wilayah kashmir sesuai dengan letak wilayahnya masing-masing

    BalasHapus
  13. HESTI PARAMITHA T.S XI IPA 7 / 16
    1. Yurisprudensi internasional adalah putusan-putusan hakim atau mahkamah internasional yang telah berkekuatan hukum tetap yang diikuti oleh hakim-hakim mahkamah internasional selanjutnya untuk menangani kasus yang sama atau ada kemiripan
    2.perang,retorasi,tindakan-tindakan pembalasan,blokade secara damai,intervensi
    3. Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court), Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
    4.sudah, karena law of reciprocity diakui oleh negara-negara yang dikenal lemah sebagai tempat berlindung terhadap ancaman-ancaman dari negara-negara besar.
    5.india dan pakistan. Persoalan adu kekuatan antara India-Pakistan juga menjadi faktor yang menyebabkan meruncingnya konflik. Kedua negara baik India maupun Pakistan sering melakukan adu kekuatan militer melalui uji coba senjata nuklir.
    6. Menurut saya, cara penyelesainnya dengan cara melaukan perjanjian antara kedua belah pihak, jadi mereka boleh mengadu kekuatan militer tetapi tidak dengan menggunakan senjata nuklir yang merugikan banyak pihak.

    BalasHapus
  14. Nama: Anis silakhi anwar
    Kelas: XI IPA 7
    No: 06
    1. Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.
    2. Perang , Tindakan bersenjata bukan perang, Retorsi, Embargo, Intervensi.
    3.Mahkamah Internasional, mahkamah kejahatan internasional, panel kusus dan panel spesial pidana internasional.
    4. Telah dilaksanakan, karena saat ada negara yang tertindas (misal diperangi) pbb membela dan memberi bantuan. Contoh palestina
    5. Perebutan wilayah Kashmir India dan Pakistan.
    6. Menggunakan cara perdamain dan perundingan antara india dan pakistan hingga mendapatkan hasil yang adil dan seimbang untuk kedua negara tersebut.

    BalasHapus
  15. fransiscus A S xi IPA 3 17

    1.hasil keputusan hakim dalam menyelesaikan masalah hukum, baik dalam negara anglo saxon ataupun eropa kontinental.
    2.a). Perang
    b). Retorsi (Retortion)
    c). Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisals)
    d). Blokade secara damai (Pacific Blockade)
    e). Intervensi (Intervention)
    3.Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah.
    4.hukum internasional memberi rumusan bagi setiap negara di seluruh dunia dalam forum PBB, yaitu sebagai negara anggota PBB baik kecil maupun besar memiliki hak suara yang sama.
    5.-India dan Pakistan
    -dipicu oleh sikap apatis pemerintah India sendiri.
    6. menurut saya membuat perjanjian antara india dan pakistan yg menguntungkan ke 2 negara dan diawasi oleh PBB.

    BalasHapus

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//