website MPRRI: http://www.mpr.go.id |
Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa atau negara dalam segala aspeknya yang dilakukan negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut. Dampak bagi suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antarbangsa, negara tersebut akan sulit mempertahankan kekuasaan atau kedaulatannya juga dalam memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh rakyatnya.
Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu :
1. Landasan Idiil
- Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
- Pembukaan UUD 1945 alenia 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
- Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Batang Tubuh UUD 1945: pasal 11 yang berbunyi:
- (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
- (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
- (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 13 UUD 1945 yang berbunyi:
- (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
- (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
- (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
3. Landasan Operasional
a. Ketetapan MPR
b. Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri
c. Peraturan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.
d. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
Referensi:
http://www.mpr.go.id
UUD 19145.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Landasan Hubungan Internasional Negara Indonesia
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar