Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Selasa, 15 Januari 2013

Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Rochimudin | Selasa, 15 Januari 2013 | 16.54 |
Pesan Bung Karno (Dok: m.kaskus.co.id)
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”.

Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
(1) Bebas Aktif;
(2) Anti kolonialisme;
(3) Mengabdi kepada kepentingan nasional;
(4) Demokratis.

Bebas Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya).

Sedangkan Aktif Artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.

Politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal UUD 1945 contohnya pasal 11 ayat 1, 2, 3; pasal 13 ayat 1, 2, 3 UUD 1945, dan sebagainya.

Pasal 11
  • (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
  • (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 13
  • (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • (2) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
  • (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

 (dok video: Sejarah Diplomasi Indonesia 1945-2010. Ismail Fahmi:www.youtube.com)

Drs. M. Hatta
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain:
  • a. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara; 
  • b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat; 
  • c. meningkatkan perdamaian internasional; 
  • d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Hakikat Politik Luar Negeri RI adalah:
  1. 1.1 Menghormati kedaulatan negara dan tidak mencampuri urusan negara lain.
  2. 2. Lepas dari ikatan blok militer dan bebas menentukan nasib sendiri.
  3. 3. Menentang segala bentuk penjajahan dan aktif berpartisipasi dalam mewujudkan perdamaian dunia.
  4. 4. Kerjasama internasional yang saling menguntungkan di berbagai bidang.
  5. 5. Hidup berdampingan secara damai.
Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004–2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. 
Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
  • 1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
  • 2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
  • 3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
  • 4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
  • 5). Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
  • 6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau

Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.

Partisipasi di Gerakan Non Blok

Indonesia punya sejarah gemilang dalam awal terbentuknya Gerakan Non Blok (GNB) sebagai implementasi politik bebas aktif. Setelah KAA 1955 negara-negara sponsor KAA mengusulkan dibentuknya gerakan negara-negara yang tidak masuk blok Barat atau Amerika maupun Blok Timur Uni Sovyet. Gerakan Non-Blok sendiri bermula dari sebuah Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika sebuah konferensi yang diadakan di Bandung, Indonesia pada tahun 1955. Di sana, negara-negara yang tidak berpihak pada blok tertentu mendeklarasikan keinginan mereka untuk tidak terlibat dalam konfrontasi ideologi Barat-Timur. Pendiri dari gerakan ini adalah lima pemimpin dunia: Josip Broz Tito presiden Yugoslavia, Soekarno presiden Indonesia, Gamal Abdul Nasser presiden Mesir, Pandit Jawaharlal Nehru perdana menteri India, dan Kwame Nkrumah dari Ghana.
Berikut adalah video profil Gerakan Non Blok:

(dok video oleh Ismail Fahmi: 50 years of Non-Aligment Movement. www.youtube.com)

Media Pembelajaran Politik Bebas Aktif dapat dilihat di bawah ini:







Sumber: 
Tim Penyusun. 2012. LKS PKN Kelas XI Semester 2. Semarang: MGMP PKn Kota Semarang.
www.wikipedia.org

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Politik Luar Negeri Bebas Aktif Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

6 komentar:

  1. perjuangkan terus Palestina ...

    BalasHapus
  2. seharusnya kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya di dunia internasional harus benar-benar didasarkan pada kepentingan umum atau masyarakat lainnya , tidak hanya sebatas membuat undang-undang tapi tidak terlaksanakan, dan tidak berpengaruh dalam dunia hubungan internasional. pemerintah harusnya lebih bersikap tegas dalam memilih kebijaksanaannya. (rahmawati siam k - 25)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju mbak, harus membumi dan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia.

      Hapus
  3. menurut saya, pemerintah Indonesia sudah memiliki aturan yang kuat mengenai politik luar negeri. dengan ada nya aturan yang kuat tersebut dapat membuat politik luar negeri Indonesia bertambah kuat jika dilakukan dengan sistematis dan seksama. Hal ini akan membantu Indonesia memiliki politik Luar Negeri yang setara dengan negara-negara lainnya.

    Grace Elliana/17/XI IPA 4

    BalasHapus
  4. sebelumnya saya berterima kasih atas artikelnya, saya setuju dengan komentar sebelumnya yang menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah dalam hubungannya di dunia internasional tidak hanya sekedar undang-undang semata. Di artikel dijelaskan sifat politik indonesia yaitu aktif, aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, tetapi sekarang di indonesia kemerdekaan dan kebebasan sepertinya tidak kita dapatkan, yang besar yang kuat itulah yang berkuasa. Ini seharusnya bisa menjadi tamparan untuk pemerintah sebelum menggaung gaung diluar benahi dulu yang ada didalam.
    Krisna Catri XI IPA 4/19

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masalah domestik memang harus dibenahi agar menjadi lebih baik, namun tidak boleh berhenti memikirkan masalah luar negeri yang kadang akibatnya bisa lebih besar terutama secara ekonomi dan politik.

      Hapus

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//