Hukum internasional berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yaitu:
- Hukum tertulis, merupakan hasil konvensi Wina yang menetapkan bahwa hukum resmi yang berlaku dalam sebuah kesepakatan antara negara adalah perjanjian internasional tertulis (hukum tertulis).
- Hukum tidak tertulis, jenis hukum ini merupakan hukum kebiasaan internasional. Konvensi Wina 1969 menegaskan bahwa hukum ini ruang lingkupnya terbatas, hanya berlaku pada perjanjian antarnegara, artinya suatu perjanjian yang menempatkan subjek hukum bukan negara tidak tunduk pada Konvensi Wina.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Penggolongan Hukum Internasional berdasarkan Bentuknya
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Materi Kelas XI SHI
- Masalah Dwikewarganegaraan
- Peta NKRI 2015
- Pernah Mendengar Negara Republik Liberland?
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
- Sengketa Kepulauan Spratly
- Menghormati Putusan MI PBB
- Materi Sistem Hukum Internasional
- Tahun 1965, Indonesia Keluar dari PBB
- Perbedaan Ratione Personae dan Ratione Materiae dalam Sistem Hukum Internasional
- Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
- Pembagian hukum internasional menurut Schwarzenberger dan Prof. J.C. Van Apeldoorn
- Mahkamah PBB Sahkan Kemerdekaan Kosovo
- Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional
- Penyebab dan Solusi Sengketa Internasional
- Teori Hubungan hukum nasional dan hukum internasional
- Subjek-Subjek Hukum Internasional
- Perbedaan Hukum Publik Internasional dengan Hukum Perdata Internasional
- Asas-Asas Perjanjian Internasional
- Apa sajakah Sumber Hukum Internasional itu?
- Hukum Internasional menurut JG. Starke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar