Hukum internasional berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yaitu:
- Hukum tertulis, merupakan hasil konvensi Wina yang menetapkan bahwa hukum resmi yang berlaku dalam sebuah kesepakatan antara negara adalah perjanjian internasional tertulis (hukum tertulis).
- Hukum tidak tertulis, jenis hukum ini merupakan hukum kebiasaan internasional. Konvensi Wina 1969 menegaskan bahwa hukum ini ruang lingkupnya terbatas, hanya berlaku pada perjanjian antarnegara, artinya suatu perjanjian yang menempatkan subjek hukum bukan negara tidak tunduk pada Konvensi Wina.
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Penggolongan Hukum Internasional berdasarkan Bentuknya
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar