Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Kamis, 31 Januari 2013

Penggolongan Hukum Internasional berdasarkan Bentuknya

Rochimudin | Kamis, 31 Januari 2013 | 11.03 |
Hukum internasional berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yaitu:
  • Hukum tertulis, merupakan hasil konvensi Wina yang menetapkan bahwa hukum resmi yang berlaku dalam sebuah kesepakatan antara negara adalah perjanjian internasional tertulis (hukum tertulis).
  • Hukum tidak tertulis, jenis hukum ini merupakan hukum kebiasaan internasional. Konvensi Wina 1969 menegaskan bahwa hukum ini ruang lingkupnya terbatas, hanya berlaku pada perjanjian antarnegara, artinya suatu perjanjian yang menempatkan subjek hukum bukan negara tidak tunduk pada Konvensi Wina.

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Penggolongan Hukum Internasional berdasarkan Bentuknya Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//