Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Senin, 21 Januari 2013

Teori Hubungan hukum nasional dan hukum internasional

Rochimudin | Senin, 21 Januari 2013 | 20.55 |
Sidang PBB membahas International Law
Terdapat dua teori yang menjelaskan hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yaitu:
1) Teori Dualisme
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
2) Teori Monisme
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.

Perbedaan sumber hukum
  • Hukum nasional bersumberkan pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang di lahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
  •  Perbedaan mengenai subjek
    Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional.
  • Perbedaan mengenai kekuatan hukum

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Teori Hubungan hukum nasional dan hukum internasional Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

8 komentar:

  1. Saya setuju dengan teori Monisme. karena hukum internasional tidak boleh mencampuri hukum nasional, begitu juga sebaliknya, hukum nasional tidak boleh mencampuri hukum internasional.
    (Atika Nadya S.)

    BalasHapus
  2. Menurut Saya, Saya setuju dengan teori Monisme karena menurut Saya Hukum Nasional dan Hukum Internasional harus berkaitan satu dengan lainnya sehingga dapat menciptakan keteraturan hukum, dimana tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
    (Novita Kukilowati)

    BalasHapus
  3. Pak sebelum bertanya , saya mau memuji blog pak Ochim yang sangat atraktif dan berbobot . Nah , yang mau saya tanyakan adalah saya kurang paham dengan pengertian "... tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi." dalam Teori Dualisme , mohon penjelasannya pak . Terimakasih atas jawabannya :)
    (Frenti Zahra L S)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih. Maksudnya tidak ada yang lebih tinggi atau rendah kedudukannya sebab wilayah berlakunya berbeda.

      Hapus
  4. pak saya mau tanya, dari dua teori tersebut, teori manakah yang dianut oleh negara Indonesia?
    (Brigita Theora Mega XIIPA3/5)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Teori dualisme, karena hukum internasional khususnya perjanjian internasional yang penting harus diratifikasi oleh Presiden bersama DPR RI.

      Hapus
  5. saya lebih setuju dengan teori monisme karena menurut saya hukum internasional terbentuk berdasarkan adanya hukum nasional dari berbagai negara(adelina)

    BalasHapus
  6. Hukum nasional dan hukum internasional adalah dua hal yang berbeda, selama hukum nasional dapat menyelesaikan suatu permasalahan kedua belah pihak yang berkonflik maka hukum internasional tidak di peruntukan sebagaimana mestinya.
    Dasar hukumnya adalah perjanjian dari kedua belah pihak.

    BalasHapus

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//