Melalui The Maastricht Guidelines para pakar
Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of
Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau
institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui
Act of Comission (tindakan pembiaran), yang dilakukan oleh negara atau
institusi/organisasi/perkumpulan.
Dalam UU No. 39/1999, pasal 8, 71, dan 72, disebutkan bahwa pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu di antara tiga kewajibannya. Ketiga kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kewajiban
untuk melindungi
Negara beserta
aparatur negara mempunyai kewajiban melakukan tindakan untuk melindungi dan
mencegah individu atau kelompok yang melanggar hak dari individu atau kelompok
lainnya. Sebagai contoh, negara harus dapat mencegah terjadinya perampokan atau
pembunuhan terhadap warga negara di mana pun ia berada.
b. Kewajiban
untuk menghormati
Kebijakan yang
dikeluarkan harus dihormati oleh negara, termasuk institusi dan aparatur negara.
Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan
dan kemerdekaan seseorang atau kelompok. Sebagai contoh, negara mengeluarkan
undang-undang tentang anti diskriminasi terhadap warga negara keturunan. Dalam
pelaksanaannya, aparat tidak boleh mempersulit pengurusan KTP seorang warga negara
keturunan.
c. Kewajiban
untuk memenuhi
Negara wajib
melakukan tindakan-tindakan untuk menjamin setiap orang memiliki hak hukum. Hak
hukum untuk mendapatkan kepuasan dari kebutuhan akanHAM yang tidak dapat
dipenuhi secara pribadi. Sebagai contoh, negara harus dapat menyediakan
pengacara bagi seorang pengemis yang terlibat dalam kasus hukum.
Dengan melihat uraian di atas, dapat kita
simpulkan bahwa ketika negara gagal melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka
pelanggaran-pelanggaran HAM akan terjadi. Namun demikian, kelompok di luar
pemerintah dapat juga menjadi pelaku pelanggaran HAM (non-state actor).
Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh non-state actor tidak jauh berbeda
dengan tindakan yang dilakukan oleh negara atau aparatnya. Misalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh kelompok
yang mengancam kebebasan individu dan kelompok lainnya.
Pelanggaran HAM di
Indonesia
Kasus
pelanggaran HAM dapat kita bagi atas beberapa kelompok sebagai berikut :
a. Pelanggaran
HAM yang dilakukan negara
Termasuk
pelanggaran HAM yang dilakukan negara, antara lain sebagai berikut :
1. Membiarkan
terjadinya tindak kejahatan di dalam masyarakat
2. Membredel atau
mencabut surat izin usaha sebuah surat kabar yang memuat berita tentang dugaan
korupsi yang dilakukan pejabat negara.
3. Melarang warga negara untuk beraktivitas
politik seperti membentuk partai politik.
4. Membubarkan sebuah demonstrasi damai dengan
cara kekerasan seperti menembak dengan peluru tajam.
5. Menangkap seseorang yang mengkritik Presiden
6. Mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif,
misalnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih menguntungkan pihak pengusaha.
b. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam rumah tangga
Pelanggaran HAM
yang terjadi dalam rumah tangga antara lain sebagai berikut :
1. Memaksakan
anak untuk mengambil bidang tertentu yang tidak diminatinya
2.
Mengintimidasi istri, suami, atau anak yang dapat menyebabkan gangguan psikis.
3. Memaksa
istri, suami, atau anak untuk menjual diri agar mendapatkan uang.
4. Menelantarkan
keluarga misalnya tidak memberi makan atau nafkah.
5. Membiarkan
istri, suami, atau anak sakit tanpa ada upaya mencari kesembuhan.
6. Memaksakan
kehendak dengan cara memukul istri,suami,atau anak
c. Pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat
Pelanggaran HAM
yang dilakukan masyarakat antara lain, sebagai berikut :
1.
Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM
2.
Menyerang kelompok partai politik lain yang sedang
berkampanye.
3. Melakukan tindakan main hakim sendiri, misalnya
membunuh seorang pencuri yang tertangkap.
4.
Melakukan pelecehan seksual terhadap kaum wanita.
5.
Menipu para pemudi untuk kemudian dijadikan pekerja
seksual.
d. Pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak-anak
Pelanggaran HAM
yang terjadi terhadap anak-anak antara lain, sebagai berikut:
1. Memaksa
anak-anak untuk menjadi pekerja seks
2. Mempekerjakan
anak-anak untuk mengamen, berjualan koran, atau menjadi buruh.
3. Melarang
anak-anak untuk bersekolah.
4. Melarang
anak-anak untuk bermain bersama teman-temannya.
5.
Memperjualbelikan anak-anak
Kasus yang
disebutkan di atas baru sebagian dari kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Tentu masih banyak kasus yang belum terliput dan terhimpun. Bahkan, mungkin banyak
pula terdapat kasus-kasus baru.
Berdasarkan
kasus-kasus di atas, sebagai bangsa yang memiliki komitmen terhadap penegakan
hak asasi manusia, kita bertekad untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan lebih baik. Kita telah memulainya dengan amandemen UUD 1945 yang telah
memberi ruang bagi pengakuan hak-hak warga negara. Kita juga telah mencabut dan
merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang telah menjerat hak-hak
asasi warga negara selama ini.
Tapi dalam hal
ini tidak berarti bahwa kita membiarkan atau melupakan kasus-kasus pelanggaran
HAM yang telah terjadi. Sebagai negara hukum, kita patut mengusahakan penyelesaian
secara hukum terhadap setiap pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Dengan demikian,
rasa keadilan dan supremasi hukum di negara kita dapat semakin berkembang.
Tekad ini tentu
harus pula diiringi dengan sikap rekonsiliasi dan kerja sama antarsesama warga
negara Indonesia. Dengan cara ini, kita akan dapat menata kehidupan berbangsa
dan bernegara dengan lebih baik.
B. Peristiwa
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Manusia selalu
memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuatjahat.
Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak
asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan
lain-lain.
Pelanggaran hak
asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat
dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah
dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada
beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan
mendapatperhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti
:
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja
wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994) Marsinah adalah salah satu
korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya,
Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian
umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
C. Upaya mengatasi
pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan
pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, penyelesaiannya dilakukan
melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa penyelesaiannya
melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat
dilakukan
melalui perilaku sebagai berikut :
1. Menghormati hak-hak orang lain
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan
penuh tanggung jawab.
3. Memahami bahwa
selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang
harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Mematuhi
instrumen HAM yang telah ditetapkan Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam sejarah
bangsa Indonesia telah tercatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan
sosial yang disebabkan oleh perilaku diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna
kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial
lainnya. Perilaku tidak
adil dan
diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya
pelanggaran hak asasi manusia tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan
suatu instrumen dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Instrumen Hak Asasi
Manusia
Berbagai
instrumen hak asasi manusia itu adalah sebagai berikut:
A. Intrumen hak
asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)
Pada perubahan
kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
1. Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28B: (1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C: (1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
4. Pasal 28D:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
5. Pasal 28E:
(1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
6. Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari ngara lain.
8. Pasal 28H:
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, danmendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
9. Pasal 28I:
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
10. Pasal 28J:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
b. Instrumen
HAM dalam ketetapan MPR RI dapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/
1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM
Nasional.
c. Instrumen HAM
dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
2. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi
Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi
dan Merendahkan Martabat.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
4. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan
Menyatakan Pendapat.UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25
Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
5. UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
6. UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
7. UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
8. UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU
No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
9. UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
10. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
11. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
12. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
D. Instrumen
hak asasi manusia dalam peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan instruksi
presiden, antara lain sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1
Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
2. Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
3. Keputusan
Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan.
4. Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998
tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5. Instruksi
Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi
dan Non pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan
Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
IZIN COPAS,TRMKSH
BalasHapus