Mari kita simak berita yang saya kutip dari media massa online tentang jurus baru Cina dalam memberantas korupsi. Setelah membaca saya berpikir, apa sih jurus baru pemberantasan korupsi di negeri kita. Mungkin ini jurus yang belum digunakan para pemimpin negeri, tokoh, dan pendekar hukum di Indonesia antara lain:
1. Pembuktian terbalik.
2. Sanksi maksimal (hukuman mati) dalam aturan hukum ataupun vonis hakim terhadap korupsi yang besar.
3. Pejabat bekas koruptor tidak diberhentikan dari statusnya dari Pegawai Negeri.
4. Zero tolerance (tidak ada toleransi) terhadap korupsi meski kecil.
dok gbr: suaralsmonline.com |
China mengeluarkan jurus baru untuk memerangi korupsi. Mereka akan mendesentralisasi kewenangan dan tidak akan mentolerir setiap tindakan korupsi yang terjadi di negaranya.
Kewenangan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri China Li Keqiang. Secara jelas Li mengkritik pemerintah pusat yang terlalu berkuasa untuk menangani kasus korupsi.
Li menyebut, transaparansi institusi pemerintahan daerah lah sebagai cara paling efektif untuk menerima pengawasan lansung dari pusat.
"Ketika pemerintah mengontrol terlalu banyak dan ikut campur dalam kegiatan ekonomi mikro maka akan mempengaruhi peran pasar untuk mengambil keputusan. Ini akan memakan biaya banyak dan memudahkan korupsi berkembang biak," Li Keqiang, seperti dikutip dari Reuters, Senin (24/2/2014).
Tidak hanya itu, Li yang mewakili Presiden China Xi Jinping tersebut menyatakan China tidak akan mentolerir setiap tindakan korupsi yang terjadi.
"Terlepas siapa yang terlibat mereka harus diperiksa sampai akhir," ujarnya.
Sumber: international.okezone.com
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Jurus Baru Cegah dan Berantas Korupsi, Belajar dari China
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar